Versi Paralel Tafsiran/Catatan Analisa Kata ITL - draft

Lukas 16:18

Konteks
TB (1974) ©

SABDAweb Luk 16:18

Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah 1 ; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah. g "

AYT (2018)

“Setiap orang yang menceraikan istrinya dan menikahi perempuan lain, ia berbuat zina. Dan, orang yang menikahi perempuan yang diceraikan suaminya, juga berbuat zina.”

TL (1954) ©

SABDAweb Luk 16:18

Maka barangsiapa yang menceraikan bininya, lalu berbinikan lain orang, ialah berzinah; dan siapa yang berbinikan perempuan yang diceraikan oleh lakinya, maka ia pun berzinah juga."

BIS (1985) ©

SABDAweb Luk 16:18

Siapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan wanita lain, orang itu berzinah. Dan orang yang kawin dengan wanita yang sudah diceraikan, berzinah juga."

TSI (2014)

“Setiap suami yang menceraikan istrinya lalu menikah lagi dengan perempuan lain, maka laki-laki itu berzina. Dan laki-laki yang menikahi perempuan yang diceraikan suaminya, dia juga berzina.”

MILT (2008)

Setiap orang yang menceraikan istrinya, dan mengawini wanita lain, dia berzina. Dan setiap orang yang mengawini dia yang diceraikan dari suaminya, dia berzina."

Shellabear 2011 (2011)

Siapa menceraikan istrinya lalu menikah dengan perempuan lain, ia berbuat zina. Demikian juga orang yang menikah dengan istri yang sudah diceraikan oleh suaminya, ia pun berbuat zina."

AVB (2015)

Sesiapa menceraikan isterinya dan berkahwin dengan perempuan lain, dia berzina dan sesiapa berkahwin dengan seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, dia berzina.”

[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno

TB ITL ©

SABDAweb Luk 16:18

Setiap orang
<3956>
yang menceraikan
<630>
isterinya
<1135> <846>
, lalu
<2532>
kawin
<1060>
dengan perempuan lain
<2087>
, ia berbuat zinah
<3431>
; dan
<2532>
barangsiapa kawin
<1060>
dengan perempuan yang diceraikan
<630>
suaminya
<435>
, ia berbuat zinah
<3431>
."

[<575>]
TL ITL ©

SABDAweb Luk 16:18

Maka barangsiapa
<3956>
yang menceraikan
<630>
bininya
<1135>
, lalu
<2532>
berbinikan
<1060>
lain
<2087>
orang, ialah berzinah
<3431>
; dan
<2532>
siapa yang berbinikan
<630>
perempuan yang diceraikan
<575>
oleh lakinya
<1060>
, maka ia pun berzinah
<3431>
juga."
AYT ITL
"Setiap orang
<3956>
yang
<3588>
menceraikan
<630>
istrinya
<1135>
dan
<2532>
menikahi
<1060>
perempuan lain
<2087>
, ia berbuat zina
<3431>
. Dan
<2532>
, orang yang
<3588>
menikahi perempuan
<1060>
yang diceraikan
<630>
suaminya
<435>
, juga berbuat zina
<3431>
."

[<846> <575>]
AVB ITL
Sesiapa
<3588>
menceraikan
<630>
isterinya
<1135>
dan
<2532>
berkahwin
<1060>
dengan perempuan lain
<2087>
, dia berzina
<3431>
dan
<2532>
sesiapa
<3588>
berkahwin
<1060>
dengan
<575>
seorang perempuan yang telah diceraikan
<630>
oleh suaminya
<435>
, dia berzina
<3431>
.”

[<3956> <846>]
GREEK
πας
<3956>
A-NSM
ο
<3588>
T-NSM
απολυων
<630> <5723>
V-PAP-NSM
την
<3588>
T-ASF
γυναικα
<1135>
N-ASF
αυτου
<846>
P-GSM
και
<2532>
CONJ
γαμων
<1060> <5723>
V-PAP-NSM
ετεραν
<2087>
A-ASF
μοιχευει
<3431> <5719>
V-PAI-3S
και
<2532>
CONJ
ο
<3588>
T-NSM
απολελυμενην
<630> <5772>
V-RPP-ASF
απο
<575>
PREP
ανδρος
<435>
N-GSM
γαμων
<1060> <5723>
V-PAP-NSM
μοιχευει
<3431> <5719>
V-PAI-3S
[+] Bhs. Inggris

TB (1974) ©

SABDAweb Luk 16:18

Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah 1 ; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah. g "

TB+TSK (1974) ©

SABDAweb Luk 16:18

1 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah."

Catatan Full Life

Luk 16:18 1

Nas : Luk 16:18

Setiap orang yang menceraikan (atau meninggalkan) pasangan hidupnya karena alasan-alasan yang tidak berdasarkan Alkitab

(lihat cat. --> Mat 19:9),

[atau ref. Mat 19:9]

dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, "berbuat zinah". Perkataan "berbuat zinah" ini dalam bahasa Yunani menunjukkan suatu tindakan yang terus-menerus; yaitu, selama pasangan yang tak bersalah dan diceraikan itu menginginkan dan berusaha untuk rujuk, maka pihak bersalah yang memasuki hubungan pernikahan dengan orang lain sebenarnya sedang hidup dalam suatu hubungan perzinahan. Karena Allah tidak menganggap pernikahan yang terdahulu itu telah dibatalkan, maka setiap hubungan lain adalah perzinahan seksual.

  1. 1) Persoalan moral yang utama dalam kasus ini adalah apakah pernikahan ulang dari pihak yang bersalah itu menyangkut pengabaian kewajiban-kewajiban ikrar nikah dan tanggung jawab orang tua kepada pernikahan pertama, yang masih dapat dipenuhi. Jikalau pasangan yang tak bersalah ingin rujuk, maka persoalannya sudah pasti. Pihak yang bersalah berbuat zinah apabila ia menikah dengan orang lain (bd. Mr 10:11-12).
  2. 2) Akan tetapi, jika pihak yang bersalah
    1. (a) tidak mungkin kembali kepada pernikahan pertama,
    2. (b) telah memasuki jenis hubungan pernikahan yang berzinah seperti yang digambarkan oleh Yesus, dan
    3. (c) bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan membuat suatu komitmen untuk membangun hubungannya sekarang atas dasar prinsip rohani, maka hubungan pernikahannya yang sekarang mungkin menjadi sah (yaitu, diterima oleh Allah).

[+] Bhs. Inggris



TIP #03: Coba gunakan operator (AND, OR, NOT, ALL, ANY) untuk menyaring pencarian Anda. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA