Imamat 6:10
Konteks6:10 Imam haruslah mengenakan pakaian h lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. i Lalu ia harus mengangkat abu j yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah.
Imamat 13:3-4
Konteks13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s 13:4 Tetapi jikalau yang ada t pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u lamanya.
Imamat 14:9
Konteks14:9 Maka pada hari r yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya s : rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir. t
Imamat 16:24
Konteks16:24 Ia harus membasuh tubuhnya dengan air di suatu tempat yang kudus r dan mengenakan pakaiannya s sendiri, lalu ia harus keluar dan mempersembahkan korban bakarannya sendiri dan korban bakaran bangsa t itu; dengan demikian ia mengadakan pendamaian baginya sendiri dan bagi bangsa u itu.
[13:3] 1 Full Life : MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS.
Nas : Im 13:3
Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua
(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),
[atau ref. Im 12:2]
penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.