Boks Temuan
|
1 Peraturan tentang budak. 5 Untuk budak yang telinganya ditusuk. 7 Untuk budak perempuan. 12 Untuk pembunuh manusia. 16 Untuk penculik manusia. 17 Untuk pengutuk orang tuanya. 18 Untuk pemukul. 22 Untuk luka akibat kecelakaan. 28 Untuk seekor lembu yang menanduk. 33 Untuk seseorang yang terluka karena suatu peristiwa. (Untuk seseorang yang terluka pada waktu tertentu) |
Perlakuan terhadap budak Ibrani
21:1 "INILAH hukum-hukum lain yang harus kamu taati:
1
21:2 "Apabila kamu membeli seorang budak Ibrani, ia wajib melayani kamu hanya enam tahun lamanya. Pada tahun yang ketujuh ia harus dimerdekakan, tanpa membayar apa pun bagi menebus kemerdekaannya.
2
21:3 "Apabila ia menjual dirinya sebagai budak sebelum ia menikah, dan kemudian ia menikah, maka hanya dialah yang wajib dimerdekakan. Tetapi, apabila ia menikah sebelum ia menjadi budak, maka istrinya harus dimerdekakan bersama-sama dengan dia pada saat yang sama.
21:4 Apabila majikannya memberi dia seorang istri pada waktu ia masih dalam perbudakan, dan mereka mempunyai anak, laki-laki dan perempuan, maka istri dan anak-anaknya akan menjadi milik majikannya, sedangkan ia sendiri akan dimerdekakan.
21:5 "Tetapi, apabila orang itu menyatakan, 'Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku, dan tidak mau dibebaskan,'
21:6 maka majikannya harus membawa dia menghadap hakim-hakim dan menusuk daun telinganya pada pintu dengan jarum penusuk di depan umum. Orang itu akan tetap menjadi budak majikannya seumur hidupnya.
21:7 "Apabila seseorang menjual putrinya sebagai seorang budak, anak perempuan itu tidak akan dimerdekakan sesudah enam tahun, lain halnya dengan budak laki-laki.
21:8 Apabila budak perempuan itu tidak menyenangkan orang yang telah membelinya, maka si pembeli harus membolehkan budak itu ditebus kembali. Si pembeli tidak mempunyai wewenang untuk menjualnya kepada orang asing karena ia telah bersalah, yaitu tidak lagi mengingini dia sesudah membeli dia bagi dirinya sendiri.
21:9 Apabila si pembeli merancangkan suatu pertunangan antara budak perempuan itu dengan putranya, maka ia tidak boleh memperlakukan dia sebagai seorang budak, melainkan harus memperlakukannya sebagai anak.
21:10 Apabila ia sendiri memperistrinya dan kemudian mengambil seorang istri lain, ia tidak boleh mengurangi sandang pangannya ataupun kewajibannya sebagai suami untuk tidur dengan dia.
21:11 Apabila ia tidak memenuhi salah satu dari ketiga hal ini maka budak perempuan itu boleh pergi dengan bebas tanpa harus membayar tebusan apa pun."
Hukum mengenai tindakan kekerasan
21:12 "Siapa memukul orang sedemikian kerasnya sampai mati, ia harus dihukum mati.
3
21:13 Tetapi, apabila hal itu merupakan kecelakaan -- suatu perbuatan Allah -- bukan karena disengaja, maka Aku akan menunjukkan sebuah tempat pelarian baginya untuk memperoleh perlindungan.
3
21:14 Namun demikian, apabila seseorang secara sengaja menyerang orang lain dengan maksud membunuhnya, seretlah dia dari mezbah-Ku dan bunuhlah dia.
3
21:15 "Siapa memukul ayahnya atau ibunya, ia harus dihukum mati.
3
21:16 "Seorang penculik harus dibunuh, apakah ia tertangkap ketika korban itu masih di tangannya ataupun ketika korban itu sudah dijualnya sebagai budak.
3
21:17 "Siapa mencaci atau mengutuk ibunya atau ayahnya, ia harus dihukum mati.
3
21:18 "Apabila dua orang berkelahi, lalu yang seorang menghantam lawannya dengan batu atau dengan tinjunya sehingga lawannya itu terluka dan harus terbaring saja di tempat tidur, namun tidak mati,
21:19 kemudian lawan itu dapat berjalan lagi, walaupun pincang, maka orang yang memukulnya dinyatakan tidak bersalah. Tetapi ia harus membayar kerugian selama lawannya menganggur karena sakit, dan membayar ongkos-ongkos pengobatannya sampai sembuh benar.
21:20 "Apabila seseorang memukul budaknya dengan tongkat sampai mati -- baik budak itu laki-laki ataupun perempuan, maka orang itu harus dihukum.
21:21 Tetapi, apabila budak itu masih hidup selama beberapa hari, maka orang itu tidak akan dihukum karena budak itu miliknya.
21:22 "Apabila dua orang berkelahi, lalu dalam peristiwa itu seorang di antaranya menyakiti seorang wanita yang sedang hamil sehingga mengalami keguguran, tetapi wanita itu tidak meninggal, maka orang yang menyakiti dia harus membayar denda berapa pun yang diminta oleh suaminya, atas persetujuan hakim-hakim.
4
21:23 Tetapi, apabila wanita yang kecelakaan itu mati, maka orang itu harus mengganti dengan nyawanya. Utang nyawa bayar nyawa.
4
21:24 "Mata diganti dengan mata; gigi diganti dengan gigi; tangan diganti dengan tangan, kaki diganti dengan kaki,
21:25 lepuh diganti dengan lepuh, luka diganti dengan luka, cambukan diganti dengan cambukan."
Hukum mengenai jaminan nyawa sesama manusia
21:26 "Apabila seseorang memukul mata budaknya, apakah ia budak laki-laki ataupun budak perempuan, sampai matanya menjadi buta, maka budak itu harus dimerdekakan karena matanya.
21:27 Apabila seorang majikan menyebabkan gigi budaknya tanggal, ia harus memerdekakan budak itu sebagai ganti giginya yang tanggal.
21:28 "Apabila seekor sapi menanduk seseorang sampai mati, baik orang itu laki-laki ataupun perempuan, maka sapi itu harus dilempari dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, sedangkan pemiliknya bebas dari hukuman.
21:29 Tetapi, bila sapi itu terkenal suka menanduk orang di masa lalu, dan pemiliknya sudah diperingatkan, namun sapi itu tidak dijaga olehnya, maka apabila sapi itu menanduk orang sampai mati, sapi itu harus dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
21:30 Tetapi, kalau mau, keluarga orang mati itu boleh menuntut denda saja. Hakim-hakim akan menetapkan jumlahnya.
21:31 "Hukum ini juga berlaku apabila seekor sapi menanduk seorang anak laki-laki atau anak perempuan.
21:32 Tetapi, apabila seekor sapi menanduk seorang budak laki-laki atau budak perempuan, majikan budak itu harus diberi tiga puluh keping uang perak dan sapi itu harus dilempari batu sampai mati.
21:33 "Apabila seseorang menggali sumur dan tidak menutupnya, lalu jatuhlah ke dalamnya seekor sapi atau keledai,
21:34 maka pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi sepenuhnya kepada pemilik binatang itu dan binatang yang mati itu menjadi miliknya.
21:35 "Apabila seekor sapi menanduk sapi lain sampai mati, maka kedua pemilik sapi itu harus menjual sapi yang masih hidup dan membagi dua uang hasil penjualan sapi itu. Selain itu masing-masing akan mendapat juga setengah sapi yang mati itu.
21:36 Tetapi, apabila sapi itu terkenal suka menanduk, namun pemiliknya tidak menjaganya, maka pemiliknya harus membayar penuh harga sapi yang mati dan sapi yang mati itu menjadi miliknya."