Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 8 dari 8 ayat untuk ia sedang berbuat zinah AND book:40 (0.002 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Mat 19:1) (ende)

Beralasan soal chusus jang diadjukan oleh parisi tentang pertjeraian perkawinan, maka Jesus membitjarakan soal itu tertindjau hanja dari segi chusus itu pula. Berdasarkan wahju lama dalam I Mos. (Kej 2:24) Jesus menerangkan, bahwa tiap-tiap pertjeraian perkawinan jang sah adalah bertentangan dengan maksud Pentjipta. Dan dengan kewibawaanNja sendiri Ia menafsirkan dan menetapkan, bahwa orang jang telah bertjerai, lalu kawin dengan seorang lain, berbuat zinah. Djadi hal itu terlarang setjara mutlak. Dari penetapan Jesus ini pula harus disimpulkan, bahwa perkawinan dimaksudkan Allah sebagai monogam, artinja seorang laki-laki boleh beristeri hanja seorang sadja.

(0.74) (Mat 5:27) (sh: Etika seksual radikal. (Jumat, 3 Januari 1998))
Etika seksual radikal.

Etika Kristen adalah etika hati (ayat ia+sedang+berbuat+zinah+AND+book%3A40&tab=notes" ver="">28). Orang Yahudi berkata, mata dan tangan merupakan perantara dosa, sedangkan mata dan hati adalah kaki tangan dosa. Jadi bukan saja bagian-bagian tubuh harus didisiplin agar tidak berbuat dosa, tetapi lebih dari itu hati manusia perlu mengalami perubahan radikal dan total. Dalam hidup sehari-hari kita melihat keinginan seksual yang wajar diperalat dan dirangsang lewat iklan, film, pakaian, dlsb. sehingga muncul sikap dan perbuatan seksual yang berdosa. Orang yang ingin memelihara kemurnian hatinya, tentu menjauhi pikiran dan inderanya dari hal-hal yang tidak serasi dengan kesucian hati Allah.

Penyelesaian radikal. Tuhan Yesus tidak menasihati untuk memotong tangan mencungkil mata. Tangan (perbuatan) kita danharus benar, dan mata (penglihatan atau prinsip hidup) harus jernih. Karunia Tuhan yang baik bisa membawa kebinasaan bila tidak disikapi dan dihayati di dalam prinsip firman Tuhan. Seperti diungkapkan dalam pemberkatan nikah, Tuhan menginginkan komitmen seumur hidup dari pasangan yang menikah. Janganlah pernikahan kudus dan indah yang Tuhan persatukan itu menjadi rusak karena zinah.

Renungkan: Pisau Allah bukan sekadar memotong tetapi mengeluarkan yang salah demi menumbuh??-peliharakan yang benar.

(0.73) (Mat 19:9) (jerusalem: kecuali karena zinah) Ini hanya terdapat dalam Matius dan tidak dalam Markus (atau Lukas). Bukan maksudnya bahwa Yesus mengizinkan perceraian kalau ada zinah (dapat kawin lagi dengan orang lain). Sebab kalau demikian maka Yesus menyesuaikan diri saja dengan apa yang diizinkan hukum Musa yang justru dikecam oleh Yesus. Ada orang yang berpendapat bahwa dengan "zinah" dimaksudkan perkawinan tidak sah; tetapi kalau demikian perpisahan suami istri memang wajib, sehingga tak perlu dipersoalkan. Rupanya Matius berpendapat bahwa dalam hal zinah harus dicari suatu pemecahan khusus, tetapi ia tidak berkata bagaimana pemecahan itu. Pemecahan yang tidak perlu dicari selama perceraian masih diizinkan itu kemudian dalam gereja diketemukan dengan memisahkan suami isteri, tetapi tanpa izin kawin lagi (bdk 1Ko 7:11). Oleh karena bagian kalimat itu tidak terdapat dalam Markus, (Luk dan 1Ko) dan juga tidak pernah dikutip oleh pujangga-pujangga Gereja sebelum konsili Nisea (th. 325 Masehi) maka ada kemungkinan bahwa bagian kalimat itu berupa sebuah sisipan ke dalam injil Matius yang asli. "Perkecualian" itu (izin bercerai dan kawin lagi) karena zinah diperbolehkan hukum negara. Teks injil agaknya disesuaikan dengan hukum negara itu. Atas dasar Mat 19:19 Gereja Yunani Ortodoks dan Gereja-gereja reformasi mengizinkan perceraian karena zinah.
(0.70) (Mat 19:9) (ende: Ketjuali karena zinah)

ketjuali kalau perkawinan tidak sah. Lihat tjatatan pada Mat 5:32.

(0.63) (Mat 19:9) (full: KECUALI KARENA ZINAH. )

Nas : Mat 19:9

Kehendak Allah bagi pernikahan adalah satu pasangan, satu pernikahan untuk seumur hidup (ayat Mat 19:5-6;

lihat cat. --> Kej 2:24;

lihat cat. --> Kid 2:7;

lihat cat. --> Kid 4:12;

lihat cat. --> Mal 2:14).

[atau ref. Kej 2:24; Kid 2:7; 4:12; Mal 2:14]

Terhadap peraturan ini Yesus memberikan satu perkecualian yaitu "zinah". Perzinahan (Yun. _porneia_) meliputi segala macam bentuk kebejatan seksual (bd. Mat 5:32). Oleh karena itu, perceraian diizinkan apabila telah terjadi kebejatan seksual. Berikut ini ada beberapa fakta alkitabiah yang penting mengenai perceraian.

  1. 1) Ketika Yesus mengecam perceraian dalam ayat Mat 19:7-8, yang dikecam-Nya bukanlah perpisahan karena zinah, melainkan perceraian yang diizinkan dalam masa PL jikalau suami menemukan bahwa istrinya tidak perawan lagi setelah upacara pernikahan diadakan (Ul 24:1-4). Allah menginginkan agar dalam kasus semacam itu pasangan suami istri tetap bersatu. Akan tetapi, Ia mengizinkan perceraian dalam kasus semacam itu karena orang sudah keras hatinya (ayat Mat 19:7-8).
  2. 2) Dalam kasus perzinahan sesudah pernikahan, hukum PL mengizinkan terputusnya hubungan pernikahan itu dengan menghukum mati kedua pihak yang bersalah (Im 20:10; Ul 22:22). Tentu saja, hal ini akan membebaskan orang yang tidak berdosa untuk menikah kembali (Rom 7:2; 1Kor 7:39).
  3. 3) Di bawah perjanjian yang baru syarat-syarat bagi orang percaya sama saja. Sekalipun perceraian adalah peristiwa yang menyedihkan, ketidaksetiaan dalam hubungan pernikahan merupakan dosa yang begitu kejam terhadap pasangan dalam pernikahan. Kristus menyatakan pihak yang tidak bersalah berhak untuk mengakhiri pernikahan itu dengan menceraikan pasangannya.
  4. 4) Uraian Paulus dalam 1Kor 7:12-16 mengenai pernikahan dan pembelotan menunjukkan bahwa pernikahan dapat dibatalkan juga apabila pasangan yang belum beriman pergi meninggalkannya.
(0.58) (Mat 5:32) (full: KECUALI KARENA ZINAH. )

Nas : Mat 5:32

Lihat cat. --> Mat 19:9

[atau ref. Mat 19:9]

(0.56) (Mat 5:27) (sh: Kristen dan kemerosotan moral masyarakat (Jumat, 5 Januari 2001))
Kristen dan kemerosotan moral masyarakat

Sehari- harinya masyarakat Indonesia disuguhi sinetron- sinetron yang bertemakan perselingkuhan, seks bebas, pengagungan harta, dan kekerasan, demi tercapainya suatu tujuan; perempuan muda dengan pakaian super ketat di jalanan dan situs pornografi di internet; fakta pelecehan hukum demi melindungi kepentingan penguasa dan orang kaya: orang yang salah menjadi benar; dan penindasan rakyat kecil demi keuntungan bisnis. Semua itu membuat hal-hal yang tabu menjadi halal. Tindakan main hakim sendiri dan demonstrasi yang destruktif dipilih sebagai sarana pelampiasan hidup yang tertindas. Kemerosotan moral telah melanda masyarakat.

Kristen sebagai garam dan terang dunia harus mempunyai kualitas moral sesuai standar Allah, karena itu Kristen harus menolak segala bentuk dosa secara radikal (ayat ia+sedang+berbuat+zinah+AND+book%3A40&tab=notes" ver="">29-30). Dalam hukum masyarakat, berzinah adalah dosa sebab ia menggunakan orang lain hanya sebagai obyek seks. Bagi Allah imajinasi seksual pun termasuk zinah sebab ia memandang orang hanya sebagai obyek seksual. Padahal Kristen harus memandang manusia sebagai pribadi yang berharga. Perceraian yang disahkan secara hukum sebenarnya adalah penyimpangan terhadap ketetapan Allah dan pengkhianatan janji kesetiaan antara suami istri. Dalam masyarakat dimana hukum dilecehkan dan penguasa sulit dipercaya, kejujuran Kristen dalam perkataan harus tetap ditegakkan. Bagi Kristen, perkataan adalah hutang yang harus dibayar. Walaupun prinsip mata ganti mata dalam PL menetapkan batas pembalasan sebagai peraturan yang adil. Namun standar Yesus adalah tidak memperlakukan orang lain berdasarkan apa yang adil namun berdasarkan apa yang baik. Bahkan Kristen harus mengasihi musuhnya dan berdoa bagi mereka yang menganiaya, seperti Allah juga memberikan berkat kepada orang jahat (ayat ia+sedang+berbuat+zinah+AND+book%3A40&tab=notes" ver="">45). Dengan kata lain Kristen harus meneladani Allah.

Renungkan: Kemerosotan moral dalam masyarakat bukan merupakan peluang bagi Kristen untuk berkompromi ataupun merendahkan standar moralnya. Sebaliknya Kristen harus semakin giat memperlihatkan kepada masyarakat standar moral yang sesuai dengan kehendak Allah melalui kehidupan Kristennya, agar masyarakat sadar bahwa apa yang disuguhkan kepada mereka bukan sesuatu yang wajar dan biasa, namun suatu dosa yang dibenci Allah.

(0.54) (Mat 5:32) (ende: Ketjuali karena zinah)

Ketjualian ini hanja terdapat pada Mt. dan tidak terang maksudnja. Kalau ditafsirkan: pertjeraian dibolehkan, kalau isteri berzinah, maka hal ini bertentangan dengan adjaran Jesus jang njata, misalnja dengan Mar 1:11; Luk 16:18, agaknja Mat 19:8 djuga dan lagi dengan adjaran Paulus dalam 1Ko 7:10-11. Sedjak diketemukan oleh para ahli bahasa, bahwa istilah asli jang kita terdjemahkan dengan "zinah", oleh orang Jahudi digunakan untuk segala kesalahan terhadap kesutjian perkawinan dan djuga untuk perkawinan jang tidak sah menurut hukum mereka, maka tafsiran para ahli, bahwa jang dimaksudkan Mt. ialah: ketjuali kalau perkawinan tidak sah, lebih mejakinkan.



TIP #05: Coba klik dua kali sembarang kata untuk melakukan pencarian instan. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA