Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 8 dari 8 ayat untuk budak-budakmu perempuan AND book:3 (0.002 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 12:5) (ende)

Kurang djelas mengapa djangka waktu jang berkenaan dengan anak perempuan lebih lama daripada jang bertalian dengan anak laki-laki.

(1.00) (Im 21:3) (jerusalem: yang masih perawan) Melalui perkawinan perempuan menjadi "daging" suaminya, Kej 2:23, sehingga putuslah hubungan dengan kaum kerabatnya.
(0.95) (Im 21:4) (jerusalem: Sebagai suami...) Maksud ayat ini kurang jelas dan barangkali naskah Ibrani rusak. Ada yang merubah kata baal (suami) menjadi libe'ulat baal, artinya: perempuan yang bersuami. Kalau demikian maka ayat ini membalikkan hukum yang tercantum dalam Ima 21:3: Dengan perempuan (kerabat) yang bersuami janganlah ia menajiskan diri.
(0.92) (Im 21:15) (jerusalem: supaya ia jangan melanggar kekudusan keturunannya) Dengan memperisteri seorang perempuan yang tidak termasuk suku imam, seorang imam besar menjadi "sedaging" dengannya. Kalau demikian imam besar dalam menunaikan tugasnya "mencemarkan" tempat kudus, dan keturunannya mendapat darah yang tidak kudus.
(0.89) (Im 15:1) (jerusalem) Kenajisan yang dibicarakan di sini bukan hanya kenajisan yang disebabkan penyakit menular (sipilis), tetapi juga setiap pencurahan air mani laki-laki dan haid perempuan. Memang segala sesuatu yang bersangkutan dengan Kesuburan dan pembiakan mempunyai ciri rahasia, bdk Ima 12:1+.
(0.85) (Im 12:1) (sh: Kenajisan karena melahirkan (Sabtu, 14 September 2002))
Kenajisan karena melahirkan

Kali ini kita bertemu dengan kenajisan yang berhubungan dengan sesuatu yang berasal dari diri manusia sendiri. Hal yang menurut Tuhan perlu dianggap najis itu adalah pengeluaran cairan sesudah seorang perempuan bersalin. Jadi yang najis bukanlah hal bersalin itu sendiri atau beroleh anak, melainkan mengeluarkan cairan darah sehabis bersalin yang sebenarnya adalah sesuatu yang wajar. Pada tahap awal biasanya cairan itu berwarna merah segar, persis seperti cairan yang keluar ketika menstruasi yang juga oleh Allah diatur sebagai sesuatu yang menajiskan (pasal budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">15). Pada tahap kedua cairan itu berubah merah tua kecoklatan, dan akhirnya ditahap ketiga berubah lagi menjadi merah pucat. Prempuan yang bersalin anak laki-laki selama tujuh hari tidak boleh kena apa pun termasuk ke Bait Allah, atau dua minggu bila anaknya perempuan, agar tidak menajiskan.

Untuk pembaca modern, peraturan ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari kodrat wanita dianggap najis? Lebih membingungkan lagi adalah mengapa darah yang dikeluarkan oleh perempuan sehabis bersalin merupakan hal yang disoroti sebagai pembuat kenajisan. Ada tiga hal yang dapat kita pelajari. Pertama, mahluk-mahluk hidup yang sekarat mengeluarkan darah atau cairan yang berbahaya. Jadi peraturan ini mengingatkan agar orang berhati-hati terhadap dosa dan segala hal yang membahayakan hidup. Kedua, kehilangan banyak darah dapat mengakibatkan kematian. Jadi peraturan ini mengingatkan bahwa sesuatu yang kehilangan unsur kehidupan adalah tidak layak. Satu hal lagi yang dapat kita pertimbangkan adalah bahwa mengeluarkan darah sehabis bersalin adalah wajar, baik dalam peraturan kurban maupun dalam proses mengandung darah adalah karunia hidup dari Allah. Sesuatu yang baik bisa juga menjadi najis bila tidak diatur. Itulah yang mungkin hendak Allah tanamkan dalam pengertian umatNya tentang kekudusan.

Renungkan: Seks, hubungan kasih, anak, teknologi, dlsb. Adalah karunia-karunia baik Allah yang perlu dikuduskan. Bila tidak hal-hal tersebut bisa saja menajiskan dan mematikan rohani kita.

(0.83) (Im 21:7) (full: JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL. )

Nas : Im 21:7

Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat

(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).

(0.80) (Im 21:1) (sh: Harus kudus dan total (Senin, 23 September 2002))
Harus kudus dan total

Jika saat ini kepada kita ditanyakan tentang apakah para pendeta, atau pemimpin-pemimpin Kristen di Indonesia sudah ‘kudus’ bagi Tuhan dan bagi umat-Nya? Mungkin kita akan bingung dan balik bertanya. “Apa standar kekudusan menurut Tuhan?” Yang jelas standar kekudusan bagi para imam – pendeta, pemimipn Kristen – yang ditetapkan Allah lebih tinggi dari umat.

Terhadap para imam – orang-orang yang Allah panggil, urapi dan kudusakan untuk melaksanakan tugas-tugas khusus – Allah menetapkan peraturan-peraturan yang harus mereka penuhi. Pertama, ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">1-9, peraturan yang berlaku bagi para imam biasa. Mereka dilarang untuk menyentuh mayat, kecuali mayat kerabat dekat, itu pun iman tersebut menjadi najis tujuh hari lamanya (ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">1-4; bdk. Yeh. 44:25-27); dilarang meratapi orang mati, karena diangap mengikuti kebiasaan orang kafir waktu itu (ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">5); dilarang menikahi perempuan yang bukan perawan dan janda (ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">7-9).

Kedua, ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">10-15, peraturan yang berlaku bagi imam besar. Mengingat kedudukan khas imam besar, maka peraturan-peraturan terhadap kenajisan lebih keras penekanannya. Mereka tidak boleh menerapkan tanda-tanda dukacita, dan tidak boleh menajiskan diri dengan mayat apa pun (ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">11); dialrang keluar dari tempat kudus. Maksud ayat ini adalah mereka tidak boleh keluar dari tempat kudus untuk menghadiri upacara orang mati (ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">12); istri mereka harus sebangsa (ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">13-14).

Pada bagian akhir pasal ini, ditekankan tentang fisik yang tak bercacat (ayat budak-budakmu%20perempuan%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">16-24). Peraturan ini mengingatkan kita tentang binatang kurban yang dipersembahkan kepada Allah harus tanpa cacat, demikian pula para imam yang mempersembahkannya, juga harus tanpa cacat.

Jelas bahwa peraturan-peraturan yang dibuat Allah bagi para imam ini didasarkan pada satu kepentingan bahwa seluruh hidup orang-orang yang telah Allah panggil, urapi, dan kuduskan, semata hanya untuk melayani dan memuliakan Allah.

Renungkan: Pahamilah panggilan Allah sebagai suatu kesempatan indah karena diundang hadir dalam sebuah pesta sukacita kekudusan yang luar biasa indah dan menakjubkan.



TIP #18: Centang "Hanya dalam TB" pada Pencarian Universal untuk pencarian teks alkitab hanya dalam versi TB [SEMUA]
dibuat dalam 0.07 detik
dipersembahkan oleh YLSA