Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 61 - 80 dari 418 ayat untuk berlaku (0.000 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.24) (2Sam 7:14) (ende)

Radja dianggap sebagai anak-angkat Allah. Jahwe mau berlaku terhadap wangsa Dawud selaku bapak dengan melindungi dan membantu keturunan Dawud. Tongkat insani dan bala anak-manusia berarti: setjara insani,sehingga tertahan dan wangsa Dawud tidak akan dibinasakan, sebagaimana terdjadi apabila Allah menghukum setjara ilahi. Ajat ini menjindir kesalahan2 Sulaiman (1Ra 5:18; 18:16).

(0.24) (1Raj 2:8) (ende)

Kutuk Sjime'i itu masih terus berlaku dan membebani wangsa Dawud. Karena itu harus dipulihkan. Bila Sjime'i nanti (1Ra 2:36-46) melanggar sumpahnja, maka kutuknja dapat dibatalkan oleh Sulaiman dengan mengenakannja pada Sjime'i sendiri.

(0.24) (2Taw 35:19) (ende)

Disini diterangkan, mengapa Josjijahu jang saleh itu, gugur dalam perang, hal mana memang suatu hukuman untuk kedjahatan. Jaitu Josjijahu melawan Allah, jang menampakkan kehendakNja dalam maksud dan utjapan radja Mesir, jang disini berlaku sebagai nabi, meskipun ia sendiri tidak tahu.

(0.24) (Est 3:2) (ende)

Mordekai enggan bersudjud didepan Haman bukannja oleh sebab itu berlawanan dengan kejakinannja dibidang keigamaan, sebab tanda hormat itu djuga berlaku pada radja2 Israil, tetapi lebih2 karena kebanggaan nasional, jang tidak mau menghormati musuh bangsanja.

Terdjemahan Junani memberikan tafsiran keagamaan kepada kelakuan Mordekai itu (lih. Est 13:14g).

(0.24) (Mzm 7:7) (ende: himpunan pembesar2)

ialah machluk2 surgawi (malaekat2) jang mengelilingi Jahwe, Hakim tertinggi, dan jang mengadakan sidang pengadilan, dimana Tuhan berlaku se-akan2 Djaksa Agung. Pengarang minta, agar Allah kembali untuk "melebihi", ialah mengadili dan menghukum pengedjar2 itu.

(0.24) (Mzm 22:9) (ende)

Rupanja pengarang disini berpikir akan adat kuno jaitu: Ajah baji jang baru lahir, mengangkatnja lalu menjerahkan kepada ibunja.

Demikian ia mengakui anak itu sebagai anaknja sendiri jang mau dipeliharanja. Bila ajah tidak berbuat demikian, maka anak itu ditolaknja. Allah berlaku terhadap si pengarang sebagai ajahnja, hingga Ia se-akan2 wadjib menolong dan tidak mempermalukan kepertjajaannja.

(0.24) (Mzm 23:1) (ende)

Dengan bahasa kiasan mazmur ini melukiskan Allah jang bersusah karena orang mursjidNja serta memeliharanja. Bahasa kiasan ini lebih2 dirasai didaerah kering seperti Palestina. Allah berlaku sebagai gembala jang baik (Maz 23:1-4) dan selaku tuan-rumah jang murah (Maz 23:5-6).

(0.24) (Mzm 32:9) (ende)

Maknanja: Si pendosa tidak boleh berlaku seperti binatang tak berakal, jang ketjenderungannja harus dipaksakan dengan keras. Lebih baiklah ia dengan rela mendengarkan nasihat tadi.

(0.24) (Mzm 133:1) (ende)

Lagu kebidjaksanaan jang ketjil ini membandingkan persaudaraan jang patut berlaku pada umat (Maz 133:1) dengan minjak pentahbisan imam (Maz 133:2). Dan kalau demikian halnja, maka umat akan diberkati Jahwe, berkah mana dibandingkan dengan embun jang ber-limpah2 (Maz 133:2-3).

(0.24) (Pkh 1:18) (ende)

Kebidjaksanaan djuga sia2, oleh karena tak memberi keterangan jang memuaskan. Inilah tjelaan pertama atas kebidjaksanaan, sebagaimana berlaku pada guru2 kebidjaksanaan, jang menjangka mereka dapat memberi keterangan perihal apapun djua. Sebaliknja: kebidjaksanaan benar memberatkan orang sadja, oleh karena orang lebih baik melihat soalnja, sedang ia tidak sanggup memetjahkannja.

(0.24) (Pkh 8:1) (ende)

Adjaran umum jang berlaku: kebidjaksanaan dapat menerangkan semuanja. Kemalangan berasal dari ketidak-setiaan manusia (Pengk 8:1-13) berasal dari ketidak-setiaan manusia (Pengk 8:1-13). Tetapi adjaran ini ditolak si Pengchotbah (Pengk 8:10,14).

(0.24) (Yoh 1:15) (ende)

Ajat ini landjutan dari Yoh 1:6-8.

(0.24) (Rm 4:14) (ende: Sudah dibatalkan)

Seandainja pengamalan hukum mendjadi sjarat djandji, maka sjarat asli, kepertjajaan itu, sudah diganti dengan sjarat pengamalan, dan anugerah mendjadi upah, hal mana langsung bertentangan dengan hakekat djandji. Djandji pula diuntukkan bagi sekalian bangsa, tetapi kalau kemudian diberi bersjarat pengamalan hukum taurat, maka djandji hanja berlaku bagi kaum Israel.

(0.24) (1Kor 5:12) (ende: Urusanku)

Dengan "ku" Paulus bukan hanja memaksudkan dirinja sendiri, melainkan tiap-tiap "aku" didalam umat, seperti terang dari pemakaian "kamu" dalam kalimat berikut. Umat harus sependirian dengan Paulus. Mereka tidak bertanggung-djawab atas perbuatan-perbuatan orang-orang luaran, tetapi bertanggung-djawab atas kedjahatan jang berlaku didalam lingkungan umat.

(0.24) (1Kor 7:10) (ende)

Perintah Tuhan jang dimaksudkan disini ialah jang terdapat dalam Mat 5:23; 19:3; Mar 10:11-12; Luk 16:18.

Menurut hukum Jahudi hanja suami berhak mentjeraikan isterinja, tetapi menurut hukum Junani dan Roma, jang berlaku di Korintus, isteri berhak mentjeraikan djuga.

(0.24) (Gal 4:27) (ende)

Ini tafsiran dari Paulus atas Yes 54:1. Jerusalem (Keradjaan Allah) dari atas jang didjandjikan Allah kepada Abraham, tetap mandul selama hukum taurat berlaku, sama seperti Sara sebelum diberikan djandji itu. Tetapi setelah djandji itu terpenuhi dalam Kristus, maka Jerusalem dari atas (Keradjaan Allah jang baru) mendjadi Ibu putera-putera Abraham, jang tak terhitung banjaknja.

(0.24) (Ob 1:15) (full: AKAN DILAKUKAN KEPADAMU. )

Nas : Ob 1:15

Obaja menubuatkan bahwa Allah akan membalas Edom dan semua bangsa lainnya sesuai dengan perlakuan mereka terhadap orang lain; prinsip yang sama berlaku bagi orang percaya PB

(lihat cat. --> Kol 3:25).

[atau ref. Kol 3:25]

(0.24) (Luk 12:9) (full: BARANGSIAPA MENYANGKAL AKU. )

Nas : Luk 12:9

Menyangkal Kristus ialah

  1. (1) gagal mengaku di depan orang yang tidak percaya bahwa kita adalah pengikut Yesus, dan
  2. (2) menolak untuk berpihak kepada Injil dan prinsip-prinsip kebenaran Kristus di hadapan nilai-nilai bukan Kristen yang berlaku dalam masyarakat.
(0.24) (Ul 16:18) (jerusalem) Dalam tiap-tiap kota harus dibuka suatu pengadilan, Ula 16:18-20. Perkara yang melampaui wewenang pengadilan setempat diajukan ke mahkamah besar di Yerusalem. Setelah mahkamah ini memutuskan perkara, naik banding tidak mungkin lagi, Ula 17:8-13. Hukum ini baru mulai berlaku setelah raja Yosafat membaharui tata penghakiman, 2Ta 19:5-11.
(0.24) (1Sam 21:5) (jerusalem) Maksud ayat ini kurang jelas. Mungkin begini. Meskipun Daud di perjalanan bisa saja, namun anak buahnya berlaku seolah-olah maju perang. Dan ada aturan bahwa orang yang maju perang a.l tidak boleh bercampur dengan perempuan, bdk Ula 23:9-10.


TIP #12: Klik ikon untuk membuka halaman teks alkitab saja. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA