(1.00) | (Ul 27:15) |
(ende) Dalam beberapa hal kutukan-kutukan ini menundjukkan persamaannja dengan dekalog Musa: akan tetapi didasarkan pada bentuk jang lebih terurai dan lebih disesuaikan. Jang menjolok ialah menghukum terhadap pelanggaran setjara rahasia. Menurut sementara orang kutukan-kutukan itu berasal dari djaman permulaan pendudukan bangsa Israel di Kanaan. Tatapanggung peristiwa ini: jakni kedua gunung dan kedua kelompok suku itu mungkin menundjukkan kearah hal itu. (lih. Ula 27:1 tjat). |
(0.99) | (Ul 26:14) |
(ende: Waktu berkabung) menurut sementara orang menundjukkan kultus Baal: jang menjelenggarakan upatjara berkabung atas kematian dewa kesuburan. Ini merupakan gambaran tentang kematian tumbuh-tumbuhan. Pada musim penghudjan segala-galanja bangkit dalam kehidupan baru. Maka pengakuan jang dinjatakan oleh orang Israel disini maksudnja ialah bahwa ia tidak turut ambil bagian dalam kultus kafir itu. |
(0.98) | (Ul 7:22) |
(ende) Dalam kenjataannja penaklukan terhadap negeri Kanaan berlangsung lama, seperti jang nampak djuga dalam Kitab Para Hakim. Disana diberikan alasannja jakni ketidak-taatan bangsa Israel (Hak 2:3,20-23). Dalam naskah kita ini penulis berpegang-teguh pada sifat adjaib dari penaklukan negeri itu. Hanja karena alasan-alasan praktis dan demi kesedjahteraan bangsa Israel maka proses itu diperlambat. Akan tetapi sementara itu musuh-musuh selalu hidup dalam ketakutan dan dalam keadaan terdjepit. (aj. Sementara+itu+AND+book%3A5&tab=notes" ver="ende">23(Ula 7:23); bdk. Kel 23:29). |
(0.97) | (Ul 29:1) | (jerusalem: Inilah perkataan) Ayat ini adalah judul wejangan Musa yang ketiga. Wejangan itu merangkum Ula 29:2-30:20 (menurut sementara penafsir Ula 29:2-32:47). hanya Ulangan sajalah yang berkata mengenai perjanjian yang diikat di tanah Moab sebagai pelengkap perjanjian di gunung Horeb, tempat dekalog diumumkan, Ula 5:2-22. Dengan memikirkan halnya demikian penulis Ulangan membuat Kitab Hukum, Ula 12:1-26:15, menjadi suatu piagam perjanjian yang diresmikan Musa. |
(0.96) | (Ul 25:5) | (jerusalem) Ini hukum levirat (dari kata latin: levir, ialah ipar; Ibraninya: yabam) atau "kawin mengganti tikar". Janda seseorang yang meninggal tanpa mendapat anak laki-laki harus diperistri oleh iparnya. Anak laki-laki pertama yang lahir dari perkawinan itu dianggap anak dari orang (saudara) yang sudah meninggal dan ia mendapat bagiannya dari warisan orang yang sudah meninggal itu. Hukum itu juga terdapat pada orang Asyur dan orang Het. Maksud hukum itu ialah menjamin lanjutan keturunan dan kemantapan harta milik keluarga. Segi pertama ditonjolkan dalam ceritera tentang Tamar, Kej 38, dan segi kedua tampil dalam kisah mengenai Rut, Rut 4. Dalam kisah ini kewajiban dan hak ipar dipindahkan kepada si "penebus" (go'el) bdk Bil 35:19+. Ulangan membataskan kewajiban itu begitu rupa sehingga hanya mengenai orang bersaudara yang hidup bersama dan Ulangan juga menerima saja bahwa orang meluputkan diri dari kewajiban itu. Dalam agama Yahudi selanjutnya hukum levirat terus dipertahankan, meskipun ditentang sementara orang. Orang Saduki memakai hukum itu untuk menentang kepercayaan akan kebangkitan orang mati, bdk Mat 22:23 dst. |
(0.95) | (Ul 12:2) |
(ende) Kitab ini dimulai dengan beberapa ketetapan ibadat dan lebih-lebih dimulai dengan reaksi jang kuat terhadap kundjungan pada berbagai kuil setempat, jang kerap kali diambil alih dari bangsa Kanaan. Mula-mula pada saat sesudah pendudukan negeri Kanaan, maka pembangunan tempat-tempat ibadat diberbagai daerah suku dipandang sebagai hal jang biasa dan tak terlarang. Akan tetapi hal itu oleh Deut. dipandang sebagai pelanggaran terhadap perintah Allah jang menjuruh supaja menghantjurkan semua kuil-kuil jang telah ada. Adapun alasannja ialah bahwa kelak orang mengalami bahaja jang berasal dari kultus setempat itu. Hal itu akan menjeret kearah pertjampuran kepertjajaan dan pengabdian kepada Jahwe dengan berbagai unsur kafir. Hukum sentralisasi disini dikumpulkan dari tradisi-tradisi jang paralel: ajat Ula 12:2-7 lebih-lebih mengambil ketentuan menghadapi tempat-tempat pemudjaan bangsa Kanaan; ajat Ula 12:8-12 mengemukakan keadaan baru bangsa Israel sebagai alasan bagi sentalisasi itu. Keadaannja aman, tidak ada musuh dan hidup tenteram diwilajahnja sebagai warisan jang diberikan oleh Jahwe. Maka keadaan itu difahami sebagai kesatuan jang berpusat ditempat Jahwe tinggal; djadi bukan lagi sebagai kumpulan suku-suku jang mempunjai kebiasaan ibadat sendiri-sendiri. Achirnja ajat Ula 12:13-19 dan Ula 12:20-28 memuat ketentuan mengenai penjembelihan ternak dan makan dagingnja dirumahnja sendiri sebagai hal jang tidak dianggap sutji lagi. Dalam bagian ajat Ula 12:13-19 dipergunakan kata panggilan "engkau" (bentuk tunggal). Menurut sementara orang hal itu menundjukkan bentuk jang djauh sangat tua. Dalam Deut. bentuk tunggal dan djamak kerapkali berganti-ganti dipakai, tetapi hal itu tidak selalu menundjuk perbedaan sumber pengambilan teks itu. |
(0.90) | (Ul 14:26) |
(full: ANGGUR ATAU MINUMAN YANG MEMABUKKAN ... ENGKAU DAN SEISI RUMAHMU.
) Nas : Ul 14:26 Ayat ini berkenaan dengan kesempatan khusus untuk ibadah dan ucapan syukur yang diikuti seluruh rumah tangga, termasuk laki-laki, wanita, pemuda dan anak-anak. Kata Ibrani yang dipakai di sini untuk "anggur" (_yayin_) dapat menunjuk pada sari anggur beragi dan sari anggur tidak beragi. Kata Ibrani untuk "minuman yang beragi" (_shekar_) dapat diterjemahkan "minuman yang manis" (lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN LAMA untuk keterangan terinci mengenai arti kedua kata Ibrani ini). Terjemahan ini meniadakan kesulitan yang mengusulkan bahwa orang dewasa dan anak-anak diperintahkan untuk menyembah Allah dengan minum minuman yang membuat kecanduan dan memabukkan. Setiap usaha untuk menafsirkan ayat ini dengan benar harus mempertimbangkan hal-hal berikut.
|
(0.84) | (Ul 10:8) |
(bis: Di gunung itu) Di gunung itu, atau pada waktu itu. |
(0.79) | (Ul 9:17) |
(ende) Penghantjuran loh-loh Perdjandjian itu merupakan pembatalan perdjandjian itu sendiri. |
(0.78) | (Ul 6:4) |
(bis: Hanya ... Allah kita) Hanya ... Allah kita, atau TUHAN, Allah kita, TUHAN itu Esa. |
(0.78) | (Ul 29:14) |
(ende) Perdjandjian itu diadakan dengan seluruh umat: djuga dengan anak keturunannja. |
(0.78) | (Ul 13:16) |
(endetn: dan ternaknja itu dengan pedang) tidak ada dalam Jun. |
(0.76) | (Ul 25:19) |
(ende) Pada djaman Deut. bangsa Amalek hampir sudah tidak ada samasekali. Mungkin perintah untuk memusnahkan mereka itu - jang diperkirakan diberikan oleh Musa - dimaksudkan sebagai keterangan bahwa bangsa itu sudah lenjap. Hal itu merupakan hukuman terhadap pengchianatannja kepada bangsa Israel. |
(0.76) | (Ul 24:1) |
(bis: ia mendapati ... padanya) ia mendapati ... padanya, atau wanita itu bersalah karena tingkah lakunya tidak senonoh. |
(0.76) | (Ul 4:31) |
(ende) Allah setia kepada djandjiNja meskipun dipihak lain bangsa Israel mengingkari djandji itu. |
(0.76) | (Ul 29:12) |
(ende) Disini lebih-lebih aspek kutukan jang merupakan akibat dari pelanggaran terhadap Perdjandjian itu dikemukakan. |
(0.76) | (Ul 15:22) | (jerusalem: orang najis) Begitu ditekankan bahwa perjamuan itu bukanlah perjamuan korban, sebab hanya orang tahir boleh beribadat. |
(0.76) | (Ul 33:23) | (jerusalem: milikilah) Ayat ini rupanya menyinggung bahwa suku Naftali memperluas wilayahnya. Tetapi hal itu diketahui dengan tepat. |
(0.75) | (Ul 1:8) |
(ende) Pendudukan negeri Kanaan adalah memenuhi djadi kepada nenek-mojang. Dari sebab itu maka penaklukan itu bukanlah atas kekuatan sendiri: melainkan merupakan anugerah dari Allah kepada umatNja. |
(0.75) | (Ul 10:16) | (jerusalem: sunatlah hatimu) Melalui sunat orang menjadi anggota umat Allah dan sunat itu menjadi tanda keanggotaan, Kej 17:10+. Tetapi keanggotaan itu harus mencakup juga kebatinan manusia, "hatinya", Kej 8:21+; Yer 4:4+. |