Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 141 - 160 dari 751 ayat untuk tabut hukum AND book:[1 TO 39] (0.004 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.38) (Mzm 107:32) (jerusalem: majelis para tua-tua) Ialah majelis para pemimpin kota yang berkumpul di pintu gerbang untuk memutuskan hukum, bdk Maz 127:5+
(0.38) (Ams 19:18) (jerusalem: menginginkan kematiannya) Pepatah ini nampaknya kurang keras dari pada hukum, Ula 21:18-21. Mungkin nasehat ini berupa peringatan umum: janganlah orang dalam menghukum melampaui batas.
(0.38) (Ams 29:18) (jerusalem: wahyu) Harafiah: penglihatan. Pepatah ini agaknya menyinggung karya para nabi
(0.38) (Hos 4:6) (jerusalem: pengenalan) Yang dimaksud di sini ialah hukum Taurat yang oleh para imam wajib diajarkan kepada rakyat, Ula 33:10; Mat 2:5-8.
(0.38) (Am 2:12) (jerusalem: Jangan kamu bernubuat) Seluruh nubuat melawan Israel tidak menganggap kesalahan umat sebagai pelanggaran hukum saja, tetapi terlebih sebagai suatu sikap yang menolak panggilan dan kebaikan Tuhan.
(0.38) (Mi 2:9) (jerusalem: semarak yang telah Kuberikan) Yaitu kemerdekaan: orang Israel menurut hukum Allah tidak boleh dijadikan budak tetap, bdk 2Ra 4:1.
(0.36) (Kej 2:2) (ende)

Disini djelaslah, mengapa pengarang telah memilih pemerintjian dalam enam hari. Ia bermaksud mengutarakan kepada umat Israel, bahwa hukum Sabbat adalah hukum jang berasal dari Tuhan sendiri, irama kehidupan jang diletakkan oleh Tuhan sendiri dalam dunia ini. Hari ketudjuh adalah hari istirahat untuk mengenangkan anugerah kurnia Tuhan. Kemudian hari ini dipandang djuga sebagai lambang Istirahat Abadi, jang memahkotai segala sudah-pajah diatas bumi ini.

(0.36) (Kel 31:12) (ende)

Dalam uraian tentang peraturan-peraturan upatjara ibadat ini sebetulnja hukum Sabbat tidak pada tempatnja, akan tetapi ditambahkan sebagai penutup keseluruhannja, karena dalam kehidupan umat Israel sangat penting. Demikianlah hukum ini disini lebih djelas dihubungkan dengan upatjara ibadat, sebagai hari penjerahan dari kepada Tuhan (lihat Kel 20:8 tjatatan).

(0.36) (Im 6:2) (ende)

Kesalahan terhadap sesama manusia nampaknja disini sebagai kesalahan terhadap Tuhan jang dalam hukum-hukumNja mengatur hubungan manusia satu sama lain (bdk. Kel 22:6-7,9-10,20-26; 23:4).

(0.36) (Ul 28:15) (ende)

Kutukan-kutukan itu berdjalan sedjadjar dengan pemberian berkat akan tetapi diolah setjara literer lebih landjut oleh penulis atau penulis-penulis deut. Berkat antjaman bersifat umum dan stereotip. Gagasan tentang penderitaan jang pernah menimpa negeri Mesir: sebagian menentukan pula lukisan tentang hukum-hukum bagi ketidak-taatan bangsa Israel.

(0.36) (Ul 31:9) (ende)

Pemberitahuan tentang penetapan hukum setjara tertulis dan penempatan naskahnja ditempat sutji disertai dengan kewadjiban untuk membatjakannja pada waktu-waktu tertentu kepada umat. Semua ini merupakan bagian jang penting dalam upatjara ikatan perdjandjian. Setjara historis dikemukan alasan penetapan hukum setjara tertulis: jakni kematian Musa jang sudah mendekat.

(0.36) (Ul 31:28) (ende)

Kata-kata ini sesungguhnja merupakan persiapan akan pembatjaan sangsi-sangsi hukum. Tetapi sangsi-sangsi itu telah diuraikan didalam kitab dalam fas. 28(Ula 31:28). Disini penulis menggunakan rumusan itu untuk menghubungkan njanjian pada fasal tabut+hukum+AND+book%3A%5B1+TO+39%5D&tab=notes" ver="ende">32(Ula 32:1-52) dengan hukum Deuteronomium dan memberinja arti sebagai saksi terhadap bangsa Israil jang tidak setia.

(0.36) (Kel 20:1) (full: LALU ALLAH MENGUCAPKAN SEGALA FIRMAN INI. )

Nas : Kel 20:1

Untuk ulasan secara umum mengenai kedudukan hukum Allah dalam PL,

lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA.

(0.36) (Kel 20:15) (full: JANGAN MENCURI. )

Nas : Kel 20:15

Hukum ini melarang pengambilan uang atau benda apa saja yang milik orang lain. Kecurangan juga adalah suatu bentuk pencurian (2Kor 8:21). Hukum kedelapan ini menuntut kejujuran di dalam semua urusan kita dengan sesama kita.

(0.36) (Bil 27:4) (full: BERILAH KAMI TANAH MILIK. )

Nas : Bil 27:4

Hukum Ibrani tidak menyediakan warisan tanah bagi keturunan apabila seorang ayah tidak berputra. Karena itu Allah menetapkan peraturan bahwa seorang putri dapat mewarisi tanah keluarganya (ayat Bil 27:3-11). Hukum ini menunjukkan tempat martabat dan kehormatan yang diberi kepada wanita di Israel.

(0.36) (Kej 8:22) (jerusalem: Selama bumi masih ada....) Hukum-hukum alam ditetapkan untuk selama-lamanya. Allah mengetahui bahwa hati manusia juga tetap jahat, namun Ia menyelamatkan dunia ciptaanNya, bagaimanapun juga sikap hati manusia Allah menuntun dunia kepada tujuan yang sesuai dengan rencanaNya.
(0.36) (Yos 22:16) (jerusalem: kata segenap umat) Di sini dan dalam Yos 22:19 usaha suku Ruben dan gad dikutuk atas dasar hukum yang hanya mengizinkan satu tempat kudus saja, Ula 12:5. Hukum itu pada kenyataannya baru muncul di zaman lama sesudah masa Yosua.
(0.36) (Rut 4:6) (jerusalem: aku tidak dapat menebusnya) Boas mengaitkan pada pembelian ladang (kewajiban dan hak seorang go'el) yang disetujui orang itu, kewajiban untuk memperisteri Rut (hukum Levirat). Anak yang akan lahir menurut hukum menjadi anak dan waris Makhlon dan Elimelekh, sehingga iapun menjadi pemilik ladang yang mesti dibeli kembali. Karena itu "penebus" itu tidak mau kawin dengan Rut dan menyerahkan haknya kepada Boas.
(0.36) (1Sam 8:11) (jerusalem: hak raja) Sejak dahulu kala "hukum raja" ini dipandang sebagai cetusan penyalahgunaan kuasa raja yang terjadi di masa pemerintahan Salomo serta para penggantinya. Tetapi berdasarkan penemuan-penemuan baru dapat disimpulkan bahwa "hukum raja" semacam itu sudah biasa dipraktekkan dalam kerajaan-kerajaan Kanaan sebelum Israel masuk ke negeri itu.
(0.36) (Ayb 34:13) (jerusalem: Siapakah mempercayakan...) Jalan pikiran mungkin begini: Allah tidak memimpin alam semesta atas pesan seseorang yang lain: Ia tidak hanya melaksanakan hukum yang ditetapkan orang lain. Sebaliknya, Allah yang mahakuasa sendirilah yang melandaskan tata hukum serta mempertahankannya. Karena itu mustahil Allah melanggar keadilan, entah terdorong oleh kepentingan sendiri entah oleh karena dipaksa orang lain. Bdk Wis 11:20-26; 12:11-18.


TIP #04: Coba gunakan range (OT dan NT) pada Pencarian Khusus agar pencarian Anda lebih terfokus. [SEMUA]
dibuat dalam 0.10 detik
dipersembahkan oleh YLSA