Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 141 - 160 dari 1254 ayat untuk Hukum (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.41) (Kel 20:22) (jerusalem) Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.
(0.41) (Gal 3:19) (sh: Taurat menuntun kepada Kristus (Sabtu, 11 Juni 2005))
Taurat menuntun kepada Kristus


Melakukan hukum Taurat tidak dapat menyelamatkan orang dari dosa. Keselamatan adalah anugerah Allah kepada orang yang percaya sesuai dengan janji Allah kepada Abraham. Kalau begitu, apa gunanya Allah memberikan hukum Taurat?

Paulus menjelaskan fungsi hukum Taurat. Pertama, hukum Taurat berfungsi untuk menunjukkan keberadaan dosa yang memperbudak umat manusia (ayat 19). Dengan hukum Taurat orang tidak dapat berdalih bahwa dirinya tidak berdosa atau tidak tahu bahwa yang diperbuatnya adalah dosa (Lihat Rm. 7:7-11). Dengan demikian hukum Taurat mengurung orang dalam kesadaran akan belenggu dosa yang mengikat mereka (ayat 22). Bahkan dengan hukum Taurat manusia menjadi frustasi karena menyadari diri tidak berdaya. Kedua, hukum Taurat diberikan untuk memimpin orang-orang yang hidup sebelum janji keselamatan dalam Kristus digenapi. Hukum Taurat berfungsi sebagai penjaga kehidupan supaya moral dan perilaku tetap tertahankan sampai janji yang diberikan digenapi. Hukum Taurat tidak dapat membawa manusia kepada keselamatan yang menjadi kebutuhan utama manusia, namun ia dapat menuntun orang untuk mencari atau merindukan kelepasan itu dari sang Juruselamat (ayat 23-24). Maka ketika Kristus sudah datang sebagai pembebas dari segala belenggu dosa, hukum Taurat tidak lagi diperlukan sebagai penjaga kehidupan yang benar (ayat 25). Di dalam Kristus tidak ada lagi perhambaan dosa.

Hukum Taurat menuntun kita kepada Kristus. Jadi Kristuslah yang utama. Dialah yang menjadi dasar anugerah kita beroleh hidup. Dia pulalah yang menjadi alasan kita memelihara hidup suci selaras dengan ajaran Taurat. Di dalam Tuhan Yesus kita membaca dan menerapkan ajaran Taurat dari perspektif hukum kasih, yaitu kasih kepada Allah dan kasih kepada sesama (Mat. 22:37-39).

Renungkan: Orang yang terobsesi melakukan hukum Taurat justru kehilangan fokus pada yang utama, yaitu Kristus.

(0.39) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

(0.39) (Ams 28:1) (sh: Tidak taat hukum, doanya terhalang? (Sabtu, 4 November 2000))
Tidak taat hukum, doanya terhalang?

Apakah benar bahwa melakukan hukum dan didengarnya doa berkaitan erat? Benar, bila pengertian hukum adalah hukum keadilan yang seiring dengan keadilan Tuhan, bukan hukum buatan manusia yang sewaktu-waktu dapat berubah. Hukum ini berlaku bagi siapa pun, tidak pandang bulu, tidak pandang status sosial, ekonomi, dan pendidikan. Namun tidak berarti sebaliknya bila seorang telah menaati hukum maka doanya pasti dikabulkan. Ini tidak dapat dibenarkan.

Pada umumnya kita mengetahui bagaimana menjadi pelaku hukum, namun ternyata masih banyak ditemui: penguasa yang tidak menegakkan hukum (2), penindasan terhadap orang lemah (3, 15), orang yang mengabaikan hukum (4, 7, 9), orang jahat yang tidak mau mengerti hukum (5), orang yang memperbanyak hartanya dengan makan riba orang lain (8), orang yang menyesatkan orang jujur ke jalan yang jahat (10), dan orang yang menyembunyikan pelanggarannya (13). Apakah hal-hal ini juga ditemui di kalangan Kristen? Tanpa kita sadari, banyak Kristen berdoa bagi sesama namun tidak menaati hukum keadilan. Marilah kita merenungkan beberapa peristiwa yang sering terjadi di sekitar kita. Ketika seorang warga jemaat dalam keadaan kritis, tidak mampu dan membutuhkan bantuan pengobatan, namun ia terpaksa harus menunggu keputusan rapat majelis yang bertele-tele. Koster gereja mengeluh karena perlakuan para aktivis gereja berlawanan dengan slogan kekristenan yakni "kasih". Tetangga sekitar rumah mulai membicarakan Kristen yang pura-pura lupa mengembalikan barang yang dipinjamnya. Rekan satu perusahaan terpaksa mengadukan Kristen yang seringkali merugikan perusahaan karena memanipulasi waktu dan uang demi keperluan pribadi. Rekan satu perguruan tinggi merasa dirugikan karena Kristen telah mencuri topik skripsinya dengan pendekatan `khusus' kepada dosen pembimbingnya. Orang tua yang menyuap kepala sekolah agar anaknya naik kelas. Dan masih banyak lagi lainnya.

Renungkan: Berdoa bukan sekadar rangkaian kata-kata, tetapi ungkapan iman yang terwujud nyata dalam tindakan sehari-hari bagi sesama. Mungkinkah kita tetap berseru bagi terciptanya keadilan dan kebenaran, sementara kita sendiri termasuk pelaku ketidakbenaran dan ketidakadilan?

(0.38) (Kel 20:22) (ende)

Himpunan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Kel 20:22-25:19 disebut "Kitab Perdjandjian" (bandingkan Kel 24:7). Kitab hukum ini berasal dari tradisi E, serta merupakan penguraian lebih landjut dari prinsip-prinsip dasar Dekalog (sepuluh perintah) mengenai kehidupan kemasjarakatan praktis. Boleh dikatakan pasti, bahwa disini tertjantum djuga unsur-unsur hukum adat-istiadat, seperti tertulis djuga dalam kitab Hukum Hammurabi (Mesopotamia, abad ke-17 sebelum Masehi) dan dalam perundang-undangan Hittit. Tetapi hukum-hukum ini telah diselaraskan dengan situasi sosial umat Israel, dan terutama dengan kesadaran keagamaan baru mengenai martabat manusiawi.

Kitab Perdjandjian itu sangat kuno, dan pada garis-garis pokoknja berasal dari Musa. Tetapi dari isinja njatalah djuga, bahwa kemudian mengalami pengolahan selaras dengan situasi kemudian hari, jakni situasi Israel sesudah definitif menetap ketanah Kanaan.

Keseluruhannja itu ditambahkan disini untuk menekankan kesatuannja dengan Hukum Sinai, dan untuk mendjelaskan wibawa-ilahinja sebagai konsekwensi Perwahjuan digunung Sinai (lihat Kata Pengantar).

(0.38) (Gal 2:19) (ende)

Oleh karena hukum aku telah terhadap hukum". "Oleh karena hukum" dapat ditafsirkan: penjelidikan buku-buku Perdjandjian Lama telah mejakinkan Paulus, dan sebenarnja harus mejakinkan tiap-tiap orang Jahudi, bahwa nubuat-nubuat Perdjandjian Lama telah dipenuhi dalam Jesus, lagi bahwa tugas Perdjandjian Lama sudah selesai dan diganti dengan hukum Indjil. Lain tafsiran lagi, berhubung dengan kalimat "aku telah disalibkan bersama dengan Kristus", ialah: Kristus dihukum mati berdasarkan (pura-pura berdasarkan) tuntutan-tuntutan hukum taurat. Dengan itu Ia sebenarnja dikeluarkan (dikutjilkan) dari lingkungan hukum taurat, djadi lepas dari padanja. Demikian halnja Paulus dan sekalian orang Jahudi jang pertjaja akan Kristus dan dalam permandian turut mati (disalibkan) denganNja. Bdl. Rom 7:1-4.

(0.38) (Ul 12:1) (ende)

Disini mulailah inti jang sesungguhnja dari kitab Deut.: kitab-hukum. Ini merupakan kode-hukum jang disesuaikan dengan bangsa Israel pada djaman para radja, jang telah beberapa abad lamanja tinggal di Kanaan.

Disini kita saksikan gedjala peradapan jang lebih tinggi pun pula pandangan religius jang lebih madju dibandingkan dengan pengolahan jang terdahulu dari Hukum Musa. Bandingkan misalnja dengan Kitab Perdjandjian (Kel 20:22-23:19).

(0.38) (2Kor 3:6) (ende)

Paulus mulai membandingkan hukum taurat dengan Indjil. Dari hal ini terang, bahwa penentang-penentang Paulus, jang dinamakannja rasul-rasul palsu, adalah saudara-saudara bangsa Jahudi dari umat Palestina, jang mengandjurkan persunatan dan penganutan hukum taurat serta adat-istiadat Jahudi.

(0.38) (Gal 2:16) (ende)

Apa jang dikatakan Paulus disini dengan ringkas, akan mendjadi atjara utama suratnja kepada umat Roma.

(0.38) (Rm 8:4) (full: TUNTUTAN HUKUM TAURAT DIGENAPI DI DALAM KITA. )

Nas : Rom 8:4

Roh Kudus yang bekerja dalam orang percaya memungkinkan mereka hidup dengan benar, yang dianggap sebagai penggenapan hukum moral Allah. Demikianlah pekerjaan kasih karunia dan ketaatan kepada hukum Allah tidak bertentangan (bd. Rom 2:13; 3:31; 6:15; 7:12,14). Keduanya mengacu kepada kebenaran dan kekudusan.

(0.38) (Ibr 7:19) (full: HUKUM TAURAT SAMA SEKALI TIDAK MEMBAWA KESEMPURNAAN. )

Nas : Ibr 7:19

Hukum PL tidak sempurna karena tidak dapat memberikan hidup atau kuasa ilahi untuk memenuhi tuntutan-tuntutannya, juga tidak mampu menyediakan jalan masuk yang lengkap dan sempurna kepada Allah (ayat Ibr 7:25;

lihat cat. --> Gal 3:19;

[atau ref. Gal 3:19]

lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).

(0.38) (Im 25:39) (jerusalem) Peraturan ini mau menyesuaikan hukum Tahun Yobel dengan hukum Kitab Perjanjian, Kel 21:2-6 mengenai pembebasan budak pada akhir tahun keenam perbudakannya. Tetapi hukum baru itu tidak mempunyai banyak nilai nyata. Sebab mungkin sekali budak yang diberi pada awal kurun Yobel sudah mati sebelum Tahun Yobel tiba. Kalau masih hidup ia sudah terlalu tua untuk mulai bekerja sebagai orang merdeka. Tetapi keadaan budak berbangsa Ibrani lebih baik dari pada keadaan budak lain, Ima 25:45-46.
(0.38) (Gal 3:24) (jerusalem) Setelah penuntun (Yunaninya: paidagogos= seorang budak yang bertugas mengantar kanak-kanak kepada guru-gurunya) membawa kanak-kanak kepada gurunya, tugasnya sudah selesai. Begitulah peranan hukum Taurat dalam tata penyelamatan; pada pokoknya hukum Taurat hanya berupa persiapan belaka dan karenanya sementara saja. Kini hukum Taurat sudah digenapi oleh kepercayaan kepada Kristus dan kasih-karunia Allah, Rom 6:14-15+; bdk Mat 5:17+.
(0.38) (Ul 4:1) (sh: Cinta itu eksklusif (Senin, 28 April 2003))
Cinta itu eksklusif

Hubungan antara Allah dan Israel dapat digambarkan sebagai hubungan antarkekasih. Allah begitu mengasihi Israel dan memberikan yang terbaik baginya. Allah menuntut pula kesetiaan dan cinta yang tak terbagi dari Israel. Setelah Musa mengingatkan bangsa Israel tentang sejarah mereka, mulai pasal ini ia menasihatkan mereka untuk menaati hukum-hukum Allah agar mereka hidup.

Allah mencintai bangsa Israel dengan pemeliharaan-Nya yang begitu indah. Ia juga memberikan hukum pengajaran-Nya yang unik, yang tidak dimiliki bangsa-bangsa lain (ayat 5-8). Dengan hukum-hukum ini, bangsa Israel akan menjadi bangsa yang besar (secara spiritual, bukan kuantitas). Ketika mereka menaati hukum-hukum tersebut, Allah akan menjadi dekat dan menolong mereka -- suatu keajaiban bagi bangsa-bangsa lain (ayat 7). Hukum-hukum itu sendiri sempurna dan unik (ayat 8), misalnya adanya peraturan- peraturan mengenai perlakuan yang baik terhadap orang asing dan tidak adanya hukuman mati bagi kejahatan ekonomi -- sesuatu yang berbeda dibandingkan peraturan bangsa-bangsa lain.

Hanya Allah yang patut dicintai dan disembah. Untuk itu, bangsa Israel harus mengingat semua hukum-Nya dan menyampaikannya kepada generasi-generasi berikutnya. Itulah sebabnya dua loh untuk sepuluh perintah Allah dibuat dari batu -- agar hukum- hukum itu permanen. Allah menginginkan agar bangsa Israel tidak menyembah apa pun yang berada di dalam alam ciptaan (ayat 15-20) meskipun mengatasnamakan Yahweh. Hanya Yahweh yang patut disembah. Musa mengingatkan bangsa Israel bahwa Ia adalah Allah yang cemburu (ayat 24). Ia berharap bangsa Israel yang akan masuk ke Tanah Perjanjian tidak menyia-nyiakan kesempatan itu.

Renungkan: Tuhan mencintai Anda dengan begitu istimewa, memberikan semua yang terbaik bagi Anda. Masakan Anda masih menomorduakan Dia?

(0.37) (Ul 6:8) (bis: pada lenganmu ... pada dahimu)

pada lenganmu ... pada dahimu: Hukum itu ditulis dan dimasukkan ke dalam kotak kecil lalu diikat pada lengan dan dipasang pada dahi.

(0.37) (2Raj 2:9) (bis: Wariskanlah kuasa ... pengganti)

Wariskanlah kuasa ... pengganti: Dalam naskah Ibrani: Dua bagian roh. Elisa minta warisan yang biasanya diberikan secara hukum kepada putra sulung (lihat Ula 21:17).

(0.37) (Kel 21:12) (ende)

Peraturan-peraturan berikut ini mengenai hukum pidana. Dalam tata-susunan masjarakat dewasa itu dibutuhkan adanja hukuman-hukuman berat.

(0.37) (Kel 24:12) (ende)

Ini suatu tradisi jang berlainan dengan aj. 9 (Kel 24:9) jang menjebutkan bahwa Musa telah mendaki gunung. Ketika itu dokumen-dokumen penting dipahat dalam batu, misalnja di Mesopotamia (Kitab hukum Hammurabi) dan di Mesir.

Hukum dianugerahkan atas nama Tuhan. Tradisi merumuskan ini setjara konkrit: Tuhan sendiri memberikan loh batu kepada Musa, memuat Hukum (lihat Kel 31:18; 32:16; 34:1 dsl.). Hukum mentjantum kesepuluh perintah (Ula 4:13; 5:22). Sebelum tuhan menulis firman-firmanNja menggunakan Musa, seperti Ia bersabda pula dengan perantaraannja (lihat aj. 4 (Kel 24:4) dan Kel 34:28).

(0.37) (Bil 15:23) (ende)

Ajat ini menegaskan, bahwa semua hukum sama kewibawaannja, entah berasal dari Musa entah tidak. Keterangan jang sedemikian itu penting untuk mengenali djadinja Taurat Musa.

(0.37) (Ul 5:6) (ende)

Sebagai dasar kode-hukum Deuteronomium kini menjusullah dekalog dalam suatu bentuk jang berhubungan dengan Peng 20(Kel 20) dengan beberapa perbedaan dalam pengolahannja.



TIP #23: Gunakan Studi Kamus dengan menggunakan indeks kata atau kotak pencarian. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA