Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 81 - 100 dari 751 ayat untuk tabut hukum AND book:[1 TO 39] (0.004 detik)
Pindah ke halaman: Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.43) (Bil 19:11) (jerusalem: kena kepada mayat) Hukum Ketahiran, Ima 11-16, tidak membicarakan kenajisan yang disebabkan mayat yang orang kena kepadanya.
(0.43) (Ul 19:11) (jerusalem: membenci sesamanya) Dengan demikian maksud hati orang dimasukkan ke dalam hukum pidana, bdk juga Bil 35:20-23.
(0.43) (Ul 19:21) (jerusalem: nyawa ganti nyawa ...) Hukum pembalasan, Kel 21:25, disisipkan di sini beralaskan Ula 19:19.
(0.43) (Neh 13:3) (jerusalem: mereka memisahkan semua peranakan) Tindakan ini lebih keras dari pada yang diperintahkan hukum Taurat, bdk Ula 23:7-8.
(0.43) (Est 1:13) (jerusalem: yang mengetahui kebiasaan zaman) Maksud ungkapan Ibrani kurang jelas. Mungkin perlu diperbaiki menjadi: yang mahir dalam ilmu hukum.
(0.43) (Ayb 23:12) (jerusalem: dalam sanubariku) Naskah Ibrani tidak jelas. Terjemahan ini sesuai dengan terjemahan Latin Vulgata
(0.43) (Mzm 147:19) (jerusalem: firmanNya) Yang sekarang dimaksud bukannya firman penciptaan, tetapi firman pewahyuan, hukum Taurat, bdk Ula 33:3-4.
(0.43) (Hos 10:4) (jerusalem: seperti pohon upas) Maksudnya: Apa yang subur berkembang ialah perkosaan hukum yang telah menjadi bagaikan pohon beracun.
(0.43) (Im 19:2) (ende)

Dibilanglah sepuluh hukum Allah, tetapi kadang-kadang lebih terperintji daripada dalam kitab Pengungsian. Kesepuluh perintah ini nampaknja bukan sebagai beban jang harus dipikul, melainkan sebagai perwudjudan dan akibat dari pilihan dan perdjandjian Jahwe. Hukum-hukum ini membataskan bidang hidup, tempat orang dapat menerima berkah dari perdjandjian itu.

(0.43) (Yes 24:5) (ende: Hukum, perdjandjian abadi)

Bukan Taurat Musa dan perdjandjian dengan Ibrahim dan Israil jang dimaksudkan, melainkan hukum untuk umat manusia dan perdjandjian dengannja, jaitu perdjandjian dengan Noah. Bumi seluruhnja tidak setia pada hukum Allah dan pada perdjandjian (rentjana keselamatan). Karena itu ditumpas sama sekali.

(0.43) (Kel 25:16) (full: LOH HUKUM. )

Nas : Kel 25:16

"Loh Hukum" ini adalah dua loh batu yang ditulisi Kesepuluh Hukum sebagaimana diterima Musa di Gunung Sinai (Kel 31:18).

(0.43) (Ul 5:7) (full: KESEPULUH HUKUM. )

Nas : Ul 5:7-21

Bagian ini mengulangi kesepuluh hukum sebagaimana tercatat dalam pasal Keluaran 20 Kel 20:1-26 (lih. catatan-catatan dari pasal itu;

lihat cat. --> Kel 20:2 dst.;

[atau ref. Kel 20:2]

lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).

(0.43) (Kel 13:1) (jerusalem) Hukum mengenai anak sulung, Kel 13:1-2,11-16, ini merupakan sebuah sisipan yang gaya bahasanya mirip dengan gaya bahasa Ulangan. Hukum itu tidak bersangkutan dengan perayaan Paskah, tetapi dengan kematian anak sulung orang Mesir. Dalam "Kitab Perjanjian", Kel 22:29-30, hukum itu disajikan terlepas dari Paskah. Bdk Kej 22:1+.
(0.43) (Mzm 78:5) (jerusalem: peringatan) Ialah penetapan, hukum yang mewajibkan memelihara tradisi, bdk Ula 6:7; Maz 22:31 dst; Maz 44:2; 48:14; 71:18; 102:19
(0.42) (Ul 12:1) (jerusalem) Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum ini agaknya berasal dari kerajaan utara (Israel) dan sesudah direbutnya Samaria dalam th 721 seb Mas diresmikan dalam kerajaan selatan (Yehuda). Kitab Hukum Ulangan ini memperhatikan perkembangan yang sudah ditempuh bangsa Israel di bidang hidup kemasyarakatan dan keagamaan. Ia dimaksudkan sebagai pengganti Kitab Perjanjian. Pada pokoknya bagian Ulangan ini sama dengan kitab hukum Taurat yang ditemukan dalam bait Allah di masa pemerintahan raja Yosia, 2Ra 22:8 dst.
(0.41) (Kel 20:22) (jerusalem) Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.
(0.40) (2Sam 6:1) (sh: Immanuel (Minggu, 22 Februari 1998))
Immanuel

Allah beserta kita. Allah hadir dan berkarya di tengah kehidupan ini. Ia dekat dan mengenal umat-Nya. Ia tahu dan memberikan apa yang diperlukan umat-Nya. Allah telah menciptakan manusia dengan satu kebutuhan hakiki, yaitu bersekutu dengan-Nya, menyembah Dia, dan mengalami hadirat-Nya. Dalam Perjanjian Lama Allah hadir di tengah umat-Nya dalam berbagai lambang berarti. Di antaranya melalui tabut perjanjian. Apa yang hanya berupa lambang itu sudah cukup untuk menjadi alasan bagi Daud dan rakyat mensyukuri Allah dengan kesukaan tak terkatakan. Lebih lagi sesudah Tuhan Yesus datang. Dalam Tuhan Yesus, yang melayani, mengajar, melakukan mukjizat, mati dan bangkit, Allah hadir untuk menyelamatkan kita. Hati yang terbuka untuk bertumbuh dalam iman kepada Kristus adalah langkah awal untuk menerima kehadiran Allah.

Menerima kehadiran-Nya. Di dalam hukum Taurat, Allah telah menetapkan bahwa orang yang diuntukkan bagi tugas mengangkat tabut harus menguduskan diri terlebih dahulu. Tugas tersebut adalah kehormatan yang hanya dipercayakan pada anggota suku Lewi. Karena aturan tersebut diabaikan. proses pemindahan tabut itu kemudian terhenti. Bahkan lebih buruk lagi, Uza yang telah berlaku teledor meski dengan tujuan baik, harus mati.

Allah adalah Allah yang kudus. Menerima kehadiran-Nya tidak dapat dilakukan tanpa sikap kesungguhan atau sembarangan (ayat tabut+hukum+AND+book%3A%5B1+TO+39%5D&tab=notes" ver="">7) Jika kita berharap Tuhan hadir memberkati hidup ini, selayaknya kita menyelaraskan segenap hidup seturut kehendak-Nya. Ia tidak berkenan jika kita hanya memberi-Nya tempat dalam hati, sementara dosa merajalela dalam pikiran dan perbuatan kita.

Renungkan: Semakin penting dan mulia sesuatu, bukankah wajar bila kita semakin berhati-hati pula?

(0.40) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

(0.40) (Ams 28:1) (sh: Tidak taat hukum, doanya terhalang? (Sabtu, 4 November 2000))
Tidak taat hukum, doanya terhalang?

Apakah benar bahwa melakukan hukum dan didengarnya doa berkaitan erat? Benar, bila pengertian hukum adalah hukum keadilan yang seiring dengan keadilan Tuhan, bukan hukum buatan manusia yang sewaktu-waktu dapat berubah. Hukum ini berlaku bagi siapa pun, tidak pandang bulu, tidak pandang status sosial, ekonomi, dan pendidikan. Namun tidak berarti sebaliknya bila seorang telah menaati hukum maka doanya pasti dikabulkan. Ini tidak dapat dibenarkan.

Pada umumnya kita mengetahui bagaimana menjadi pelaku hukum, namun ternyata masih banyak ditemui: penguasa yang tidak menegakkan hukum (2), penindasan terhadap orang lemah (3, 15), orang yang mengabaikan hukum (4, 7, 9), orang jahat yang tidak mau mengerti hukum (5), orang yang memperbanyak hartanya dengan makan riba orang lain (8), orang yang menyesatkan orang jujur ke jalan yang jahat (10), dan orang yang menyembunyikan pelanggarannya (13). Apakah hal-hal ini juga ditemui di kalangan Kristen? Tanpa kita sadari, banyak Kristen berdoa bagi sesama namun tidak menaati hukum keadilan. Marilah kita merenungkan beberapa peristiwa yang sering terjadi di sekitar kita. Ketika seorang warga jemaat dalam keadaan kritis, tidak mampu dan membutuhkan bantuan pengobatan, namun ia terpaksa harus menunggu keputusan rapat majelis yang bertele-tele. Koster gereja mengeluh karena perlakuan para aktivis gereja berlawanan dengan slogan kekristenan yakni "kasih". Tetangga sekitar rumah mulai membicarakan Kristen yang pura-pura lupa mengembalikan barang yang dipinjamnya. Rekan satu perusahaan terpaksa mengadukan Kristen yang seringkali merugikan perusahaan karena memanipulasi waktu dan uang demi keperluan pribadi. Rekan satu perguruan tinggi merasa dirugikan karena Kristen telah mencuri topik skripsinya dengan pendekatan `khusus' kepada dosen pembimbingnya. Orang tua yang menyuap kepala sekolah agar anaknya naik kelas. Dan masih banyak lagi lainnya.

Renungkan: Berdoa bukan sekadar rangkaian kata-kata, tetapi ungkapan iman yang terwujud nyata dalam tindakan sehari-hari bagi sesama. Mungkinkah kita tetap berseru bagi terciptanya keadilan dan kebenaran, sementara kita sendiri termasuk pelaku ketidakbenaran dan ketidakadilan?

(0.39) (Kel 20:22) (ende)

Himpunan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Kel 20:22-25:19 disebut "Kitab Perdjandjian" (bandingkan Kel 24:7). Kitab hukum ini berasal dari tradisi E, serta merupakan penguraian lebih landjut dari prinsip-prinsip dasar Dekalog (sepuluh perintah) mengenai kehidupan kemasjarakatan praktis. Boleh dikatakan pasti, bahwa disini tertjantum djuga unsur-unsur hukum adat-istiadat, seperti tertulis djuga dalam kitab Hukum Hammurabi (Mesopotamia, abad ke-17 sebelum Masehi) dan dalam perundang-undangan Hittit. Tetapi hukum-hukum ini telah diselaraskan dengan situasi sosial umat Israel, dan terutama dengan kesadaran keagamaan baru mengenai martabat manusiawi.

Kitab Perdjandjian itu sangat kuno, dan pada garis-garis pokoknja berasal dari Musa. Tetapi dari isinja njatalah djuga, bahwa kemudian mengalami pengolahan selaras dengan situasi kemudian hari, jakni situasi Israel sesudah definitif menetap ketanah Kanaan.

Keseluruhannja itu ditambahkan disini untuk menekankan kesatuannja dengan Hukum Sinai, dan untuk mendjelaskan wibawa-ilahinja sebagai konsekwensi Perwahjuan digunung Sinai (lihat Kata Pengantar).



TIP #02: Coba gunakan wildcards "*" atau "?" untuk hasil pencarian yang leb?h bai*. [SEMUA]
dibuat dalam 0.22 detik
dipersembahkan oleh YLSA