Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 421 - 440 dari 1421 ayat untuk hukum beribadah (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Pertama Sebelumnya 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.07) (Kel 31:12) (ende)

Dalam uraian tentang peraturan-peraturan upatjara ibadat ini sebetulnja hukum Sabbat tidak pada tempatnja, akan tetapi ditambahkan sebagai penutup keseluruhannja, karena dalam kehidupan umat Israel sangat penting. Demikianlah hukum ini disini lebih djelas dihubungkan dengan upatjara ibadat, sebagai hari penjerahan dari kepada Tuhan (lihat Kel 20:8 tjatatan).

(0.07) (Im 6:2) (ende)

Kesalahan terhadap sesama manusia nampaknja disini sebagai kesalahan terhadap Tuhan jang dalam hukum-hukumNja mengatur hubungan manusia satu sama lain (bdk. Kel 22:6-7,9-10,20-26; 23:4).

(0.07) (Ul 28:15) (ende)

Kutukan-kutukan itu berdjalan sedjadjar dengan pemberian berkat akan tetapi diolah setjara literer lebih landjut oleh penulis atau penulis-penulis deut. Berkat antjaman bersifat umum dan stereotip. Gagasan tentang penderitaan jang pernah menimpa negeri Mesir: sebagian menentukan pula lukisan tentang hukum-hukum bagi ketidak-taatan bangsa Israel.

(0.07) (Ul 31:9) (ende)

Pemberitahuan tentang penetapan hukum setjara tertulis dan penempatan naskahnja ditempat sutji disertai dengan kewadjiban untuk membatjakannja pada waktu-waktu tertentu kepada umat. Semua ini merupakan bagian jang penting dalam upatjara ikatan perdjandjian. Setjara historis dikemukan alasan penetapan hukum setjara tertulis: jakni kematian Musa jang sudah mendekat.

(0.07) (Ul 31:28) (ende)

Kata-kata ini sesungguhnja merupakan persiapan akan pembatjaan sangsi-sangsi hukum. Tetapi sangsi-sangsi itu telah diuraikan didalam kitab dalam fas. 28(Ula 31:28). Disini penulis menggunakan rumusan itu untuk menghubungkan njanjian pada fasal hukum+beribadah&tab=notes" ver="ende">32(Ula 32:1-52) dengan hukum Deuteronomium dan memberinja arti sebagai saksi terhadap bangsa Israil jang tidak setia.

(0.07) (Mat 5:17) (ende)

Indjil mentjakup seluruh keluhuran hukum Allah jang lama, dengan segala sjarat-sjarat dan tjita-tjitanja jang murni, tetapi mengangkatnja keatas suatu tingkatan jang djauh lebih tinggi, jaitu tingkatan serba ataskodrati. Ia menambahnja dengan tjita-tjita jang djauh lebih luhur lagi, dan mendasarkannja lebih njata pada hukum jang tertinggi dan satu-satunja mutlak, ialah tjinta kepada Allah dan kepada sesama manusia.

(0.07) (Mrk 5:33) (ende: Takut dan gemetar)

Wanita insjaf, bahwa ia telah melanggar hukum dengan bertjampur dengan orang banjak dan menjentuh Jesus. Karena menurut ketentuan hukum Jahudi penjakit wanita itu termasuk djenis penjakit "nadjis", sehingga terlarang baginja bergaul dengan orang lain atau menjentuh seseorang sama seperti orang berkusta.

(0.07) (Rm 3:21) (ende: Telah menjatakan diri)

jaitu dengan membukakan rahasia-rahasia tentangnja (bdl. Rom 16:25-26; Kol 1:25-27; 2:2-3), lagipun dengan mewudjudkan kebenaranNja itu didalam segala manusia jang pertjaja akan Kristus. Djalan perwudjudan itu telah mulai dinjatakan sepandjang Perdjandjian Lama.

(0.07) (Rm 4:14) (ende: Sudah dibatalkan)

Seandainja pengamalan hukum mendjadi sjarat djandji, maka sjarat asli, kepertjajaan itu, sudah diganti dengan sjarat pengamalan, dan anugerah mendjadi upah, hal mana langsung bertentangan dengan hakekat djandji. Djandji pula diuntukkan bagi sekalian bangsa, tetapi kalau kemudian diberi bersjarat pengamalan hukum taurat, maka djandji hanja berlaku bagi kaum Israel.

(0.07) (1Kor 7:10) (ende)

Perintah Tuhan jang dimaksudkan disini ialah jang terdapat dalam Mat 5:23; 19:3; Mar 10:11-12; Luk 16:18.

Menurut hukum Jahudi hanja suami berhak mentjeraikan isterinja, tetapi menurut hukum Junani dan Roma, jang berlaku di Korintus, isteri berhak mentjeraikan djuga.

(0.07) (2Kor 3:14) (ende)

Selubung itu masih menutup hukum itu sehingga orang-orang Jahudi masih belum melihat rahasia-rahasia tersebut, dan belum mengerti nubuat-nubuat Kitab Kudus tentang Mesias, lagi tidak melihat nubuat-nubuat itu sudah terpenuhi pada Jesus, dan seluruh hukum taurat telah terlebur dalam Indjil.

(0.07) (Gal 2:4) (ende: Saudara-saudara palsu)

jang bukan sadja adjaran dan andjuran-andjurannja palsu, tetapi tidak djudjur djuga.

(0.07) (Gal 4:24) (ende)

Menurut tafsiran Paulus jang agak bebas, Hagar menjingkir ketanah Arab, lalu kaum keturunan Ismael, anak Hagar itu, menduduki daerah itu. Mereka tetap berdarah budak. Dan sebab gunung Sinai terletak diwilajah itu, maka hukum taurat berasal dari daerah perbudakan dan sebab itu penganut hukum berkedudukan budak.

(0.07) (1Tim 6:14) (ende: Segala perintah)

Aslinja diterdjemahkan dengan "hukum" "pesan" atau "amanat", tetapi jang dimaksudkan tentulah segala sjarat dan tjita-tjita Indjil. Barangkali Paulus ingat akan jang dikatakannja dalam 1Ti 6:11, tetapi utjapan-utjapan disitu memang meliputi seluruh "hukum" Indjil.

(0.07) (Why 6:12) (ende)

Meterai keenam dibuka, maka terdjadi bentjana-bentjana hebat diseluruh bumi.

Leretan hukum-hukum itu djangan dianggap sebagai nubuat, bahwa dia pada achir zaman akan berlangsung satu demi satu dalam urutan itu. Semuanja lebih merupakan lambang-lambang hukuman Allah jang umum dan menjatakan beberapa segi-seginja.

(0.07) (Kel 20:1) (full: LALU ALLAH MENGUCAPKAN SEGALA FIRMAN INI. )

Nas : Kel 20:1

Untuk ulasan secara umum mengenai kedudukan hukum Allah dalam PL,

lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA.

(0.07) (Kel 20:15) (full: JANGAN MENCURI. )

Nas : Kel 20:15

Hukum ini melarang pengambilan uang atau benda apa saja yang milik orang lain. Kecurangan juga adalah suatu bentuk pencurian (2Kor 8:21). Hukum kedelapan ini menuntut kejujuran di dalam semua urusan kita dengan sesama kita.

(0.07) (Bil 27:4) (full: BERILAH KAMI TANAH MILIK. )

Nas : Bil 27:4

Hukum Ibrani tidak menyediakan warisan tanah bagi keturunan apabila seorang ayah tidak berputra. Karena itu Allah menetapkan peraturan bahwa seorang putri dapat mewarisi tanah keluarganya (ayat Bil 27:3-11). Hukum ini menunjukkan tempat martabat dan kehormatan yang diberi kepada wanita di Israel.

(0.07) (Mat 5:19) (full: TINGGI DI DALAM KERAJAAN SORGA. )

Nas : Mat 5:19

Kedudukan orang percaya dalam Kerajaan Sorga akan ditentukan oleh sikapnya terhadap hukum Allah dan oleh caranya mengajarkan dan mengamalkan hukum itu. Tingkat kesetiaan kita dalam hal ini akan menentukan taraf kemuliaan kita di sorga

(lihat art. PENGADILAN ORANG PERCAYA).

(0.07) (Kis 16:23) (full: BERKALI-KALI DIDERA. )

Nas : Kis 16:23

Hukum penderaan Yahudi adalah "empat puluh kurang satu pukulan" (2Kor 11:24). Hukum Romawi tergantung pada hakimnya yang sering kali bisa sangat kejam. Penderaan itu pada umumnya dilakukan pada bagian tubuh yang telanjang.



TIP #13: Klik ikon untuk membuka halaman teks alkitab dalam format PDF. [SEMUA]
dibuat dalam 0.07 detik
dipersembahkan oleh YLSA