Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 321 - 340 dari 1421 ayat untuk hukum beribadah (0.001 detik)
Pindah ke halaman: Pertama Sebelumnya 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(0.08) (Rm 8:4) (ende: Kebenaran hukum)

Itulah kebenaran jang ditjita-tjitakan dalam Perdjandjian Lama, jaitu ketaatan sempurna kepada hukum. Kebenaran ini, disamping dan bersatu dengan kebenaran baru dalam Kristus, hanja dapat ditjapai dengan sempurna, dalam hidup "dibawah hukum roh".

(0.08) (2Kor 3:17) (ende)

Tuhan adalah roh itu". "Roh" disini agaknja sama artinja seperti dalam 2Ko 3:6, jaitu roh hukum. Isi Indjil adalah roh Kristus, jang djuga sekedar hidup dalam hukum taurat, tetapi tidak dikenal oleh orang Jahudi.

(0.08) (1Tim 1:8) (ende: Hukum)

Pengadjar-pengadjar jang diketjam tadi antara lain mengadjukan penganut hukum taurat djuga. Tentang pendirian Paulus mengenai nilai-nilai hukum itu batjalah Gal 2,3 dan Gal 5; Rom 3 dan selandjutnja. Bdl. pula Tit 3:9 dan 2Ti 2:23-24.

(0.08) (1Yoh 2:7) (ende: Hukum)

atau "perintah lama" disini ialah hukum kasih,jang telah diberi Jesus kepada Rasul-rasulNja pada perdjamuan achir. Orang-orang serani pun telah mengetahui hukum ini sedjak bertobatnja, namun diperingati St. Joanes dengan suratnja karena belum dipraktekkan dalam hidup serani sebagai seorang serani.

(0.08) (Kel 25:16) (full: LOH HUKUM. )

Nas : Kel 25:16

"Loh Hukum" ini adalah dua loh batu yang ditulisi Kesepuluh Hukum sebagaimana diterima Musa di Gunung Sinai (Kel 31:18).

(0.08) (Ul 5:7) (full: KESEPULUH HUKUM. )

Nas : Ul 5:7-21

Bagian ini mengulangi kesepuluh hukum sebagaimana tercatat dalam pasal Keluaran 20 Kel 20:1-26 (lih. catatan-catatan dari pasal itu;

lihat cat. --> Kel 20:2 dst.;

[atau ref. Kel 20:2]

lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA).

(0.08) (1Tim 1:8) (full: HUKUM TAURAT ITU BAIK. )

Nas : 1Tim 1:8

Lihat cat. --> Mat 5:17

[atau ref. Mat 5:17]

tentang hukum Taurat dan orang Kristen; bd. Rom 7:12;

lihat art. HUKUM PERJANJIAN LAMA.

(0.08) (Kel 13:1) (jerusalem) Hukum mengenai anak sulung, Kel 13:1-2,11-16, ini merupakan sebuah sisipan yang gaya bahasanya mirip dengan gaya bahasa Ulangan. Hukum itu tidak bersangkutan dengan perayaan Paskah, tetapi dengan kematian anak sulung orang Mesir. Dalam "Kitab Perjanjian", Kel 22:29-30, hukum itu disajikan terlepas dari Paskah. Bdk Kej 22:1+.
(0.08) (Mzm 78:5) (jerusalem: peringatan) Ialah penetapan, hukum yang mewajibkan memelihara tradisi, bdk Ula 6:7; Maz 22:31 dst; Maz 44:2; 48:14; 71:18; 102:19
(0.08) (Mat 12:18) (jerusalem: hukum) Kata Ibrani (dan juga terjemahannya dalam LXX) kiranya dapat dimengerti sebagai "iman-agama yang benar", sebab hukum itu tidak lain kecuali hukum ilahi yang mengatur hubungan Allah dengan manusia, dan yang pada pokoknya terungkap melalui wahyu dan agama sejati.
(0.08) (2Kor 3:6) (jerusalem: hukum yang tertulis mematikan) Harafiah: huruf mematikan. Bdk Rom 7:7+. Yang dimaksudkan ialah hukum Taurat tertulis yang lahiriah. Ini dibandingkan dengan Roh Kudus, hukum batiniah. Jadi tidak dimaksudkan "huruf" salah satu nas, yang diperlawankan dengan "rohnya", maksud yang sebenarnya.
(0.08) (Gal 4:1) (jerusalem) Perbandingan lain yang diambil dari tata hukum. Meskipun bangsa terpilih, namun orang Yahudi yang nanti menjadi ahli waris hanya budak saja selama tata hukum Taurat berlaku, Gal 4:3. Kalau seorang Kristen mau menaklukkan diri kepada tata hukum itu maka ia kembali menempatkan diri dalam keadaan anak, bdk Gal 4:9.
(0.08) (Ul 12:1) (jerusalem) Bagian Ulangan ini memuat "Kitab Hukum Ulangan", Ia merupakan sebuah kumpulan tak keruan pelbagai hukum yang asal usulnya berbeda-beda. Sejumlah hukum ini agaknya berasal dari kerajaan utara (Israel) dan sesudah direbutnya Samaria dalam th 721 seb Mas diresmikan dalam kerajaan selatan (Yehuda). Kitab Hukum Ulangan ini memperhatikan perkembangan yang sudah ditempuh bangsa Israel di bidang hidup kemasyarakatan dan keagamaan. Ia dimaksudkan sebagai pengganti Kitab Perjanjian. Pada pokoknya bagian Ulangan ini sama dengan kitab hukum Taurat yang ditemukan dalam bait Allah di masa pemerintahan raja Yosia, 2Ra 22:8 dst.
(0.08) (Kel 20:22) (jerusalem) Berdasarkan Kel 24:7 bagian Keluaran ini lazimnya disebut "Kitab Perjanjian", meskipun Kel 24:7 sebenarnya hanya mengenai Dekalog. Kumpulan hukum dan adat-istiadat itu tidak mungkin diumumkan di gunung Sinai, sebab mengandaikan suatu masyarakat yang sudah menetap dan bertani. Kumpulan itu sebenarnya berasal dari zaman bangsa Israel mulai menetap di negeri Kanaan, jadi sebelum masa kerajaan. Oleh karena dalam hukum dan adat-istiadat itu Dekalog diterapkan pada hidup yang nyata, maka kumpulan itu dipandang sebagai piagam perjanjian yang diikat di gunung Sinai dan justru karena itulah disisipkan ke dalam kisah tentang diikatnya perjanjian itu, lalu ditempatkan sesudah Dekalog. Karena itupun boleh disebut "Kitab Perjanjian". Antara Kitab Perjanjian dan Kitab Hukum Hammurabi, kitab Hukum bangsa Het serta Maklumat Horemhed ada beberapa kesamaan yang cukup menyolok. Namun ini tidak berarti bahwa Kitab Perjanjian itu meminjam bahannya dari kitab-kitab hukum tsb. Hanya semua kitab hukum itu, termasuk Kitab Perjanjian, mempunyai sumber bersama. Sumber itu ialah hukum adat kuno bersama yang dalam masing-masing kitab hukum tsb disesuaikan dengan bangsa-bangsa dan tempat-tempat yang berbeda-beda. - Berdasarkan isinya undang-undang Kitab Perjanjian dapat dikelompokkan menjadi tiga macam hukum: Hukum Perdana dan Pidana, Kel 21:1-22:20, Hukum Peribadatan, Kel 20:22-26; 22:28-31; 23:10-19, dan Hukum Akhlak Kemasyarakatan, Kel 22:21-27; 23:10-19. Ditinjau dari segi gaya bahasa undang-undang Kitab Perjanjian dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu: Hukum Kasuistik atau bersyarat yang memakai gaya bahasa yang dipakai kitab-kitab dari Mesopotamia, dan Hukum Apodiktik atau berupa perintah/larangan mutlak yang memakai gaya bahasa seperti yang terdapat dalam Dekalog dan lazim dalam kitab-kitab Hikmat dari Mesir.
(0.08) (Gal 3:19) (sh: Taurat menuntun kepada Kristus (Sabtu, 11 Juni 2005))
Taurat menuntun kepada Kristus


Melakukan hukum Taurat tidak dapat menyelamatkan orang dari dosa. Keselamatan adalah anugerah Allah kepada orang yang percaya sesuai dengan janji Allah kepada Abraham. Kalau begitu, apa gunanya Allah memberikan hukum Taurat?

Paulus menjelaskan fungsi hukum Taurat. Pertama, hukum Taurat berfungsi untuk menunjukkan keberadaan dosa yang memperbudak umat manusia (ayat hukum+beribadah&tab=notes" ver="">19). Dengan hukum Taurat orang tidak dapat berdalih bahwa dirinya tidak berdosa atau tidak tahu bahwa yang diperbuatnya adalah dosa (Lihat Rm. 7:7-11). Dengan demikian hukum Taurat mengurung orang dalam kesadaran akan belenggu dosa yang mengikat mereka (ayat hukum+beribadah&tab=notes" ver="">22). Bahkan dengan hukum Taurat manusia menjadi frustasi karena menyadari diri tidak berdaya. Kedua, hukum Taurat diberikan untuk memimpin orang-orang yang hidup sebelum janji keselamatan dalam Kristus digenapi. Hukum Taurat berfungsi sebagai penjaga kehidupan supaya moral dan perilaku tetap tertahankan sampai janji yang diberikan digenapi. Hukum Taurat tidak dapat membawa manusia kepada keselamatan yang menjadi kebutuhan utama manusia, namun ia dapat menuntun orang untuk mencari atau merindukan kelepasan itu dari sang Juruselamat (ayat hukum+beribadah&tab=notes" ver="">23-24). Maka ketika Kristus sudah datang sebagai pembebas dari segala belenggu dosa, hukum Taurat tidak lagi diperlukan sebagai penjaga kehidupan yang benar (ayat hukum+beribadah&tab=notes" ver="">25). Di dalam Kristus tidak ada lagi perhambaan dosa.

Hukum Taurat menuntun kita kepada Kristus. Jadi Kristuslah yang utama. Dialah yang menjadi dasar anugerah kita beroleh hidup. Dia pulalah yang menjadi alasan kita memelihara hidup suci selaras dengan ajaran Taurat. Di dalam Tuhan Yesus kita membaca dan menerapkan ajaran Taurat dari perspektif hukum kasih, yaitu kasih kepada Allah dan kasih kepada sesama (Mat. 22:37-39).

Renungkan: Orang yang terobsesi melakukan hukum Taurat justru kehilangan fokus pada yang utama, yaitu Kristus.

(0.08) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

(0.08) (Ams 28:1) (sh: Tidak taat hukum, doanya terhalang? (Sabtu, 4 November 2000))
Tidak taat hukum, doanya terhalang?

Apakah benar bahwa melakukan hukum dan didengarnya doa berkaitan erat? Benar, bila pengertian hukum adalah hukum keadilan yang seiring dengan keadilan Tuhan, bukan hukum buatan manusia yang sewaktu-waktu dapat berubah. Hukum ini berlaku bagi siapa pun, tidak pandang bulu, tidak pandang status sosial, ekonomi, dan pendidikan. Namun tidak berarti sebaliknya bila seorang telah menaati hukum maka doanya pasti dikabulkan. Ini tidak dapat dibenarkan.

Pada umumnya kita mengetahui bagaimana menjadi pelaku hukum, namun ternyata masih banyak ditemui: penguasa yang tidak menegakkan hukum (2), penindasan terhadap orang lemah (3, 15), orang yang mengabaikan hukum (4, 7, 9), orang jahat yang tidak mau mengerti hukum (5), orang yang memperbanyak hartanya dengan makan riba orang lain (8), orang yang menyesatkan orang jujur ke jalan yang jahat (10), dan orang yang menyembunyikan pelanggarannya (13). Apakah hal-hal ini juga ditemui di kalangan Kristen? Tanpa kita sadari, banyak Kristen berdoa bagi sesama namun tidak menaati hukum keadilan. Marilah kita merenungkan beberapa peristiwa yang sering terjadi di sekitar kita. Ketika seorang warga jemaat dalam keadaan kritis, tidak mampu dan membutuhkan bantuan pengobatan, namun ia terpaksa harus menunggu keputusan rapat majelis yang bertele-tele. Koster gereja mengeluh karena perlakuan para aktivis gereja berlawanan dengan slogan kekristenan yakni "kasih". Tetangga sekitar rumah mulai membicarakan Kristen yang pura-pura lupa mengembalikan barang yang dipinjamnya. Rekan satu perusahaan terpaksa mengadukan Kristen yang seringkali merugikan perusahaan karena memanipulasi waktu dan uang demi keperluan pribadi. Rekan satu perguruan tinggi merasa dirugikan karena Kristen telah mencuri topik skripsinya dengan pendekatan `khusus' kepada dosen pembimbingnya. Orang tua yang menyuap kepala sekolah agar anaknya naik kelas. Dan masih banyak lagi lainnya.

Renungkan: Berdoa bukan sekadar rangkaian kata-kata, tetapi ungkapan iman yang terwujud nyata dalam tindakan sehari-hari bagi sesama. Mungkinkah kita tetap berseru bagi terciptanya keadilan dan kebenaran, sementara kita sendiri termasuk pelaku ketidakbenaran dan ketidakadilan?

(0.07) (Kel 20:22) (ende)

Himpunan peraturan-peraturan jang tertjantum dalam Kel 20:22-25:19 disebut "Kitab Perdjandjian" (bandingkan Kel 24:7). Kitab hukum ini berasal dari tradisi E, serta merupakan penguraian lebih landjut dari prinsip-prinsip dasar Dekalog (sepuluh perintah) mengenai kehidupan kemasjarakatan praktis. Boleh dikatakan pasti, bahwa disini tertjantum djuga unsur-unsur hukum adat-istiadat, seperti tertulis djuga dalam kitab Hukum Hammurabi (Mesopotamia, abad ke-17 sebelum Masehi) dan dalam perundang-undangan Hittit. Tetapi hukum-hukum ini telah diselaraskan dengan situasi sosial umat Israel, dan terutama dengan kesadaran keagamaan baru mengenai martabat manusiawi.

Kitab Perdjandjian itu sangat kuno, dan pada garis-garis pokoknja berasal dari Musa. Tetapi dari isinja njatalah djuga, bahwa kemudian mengalami pengolahan selaras dengan situasi kemudian hari, jakni situasi Israel sesudah definitif menetap ketanah Kanaan.

Keseluruhannja itu ditambahkan disini untuk menekankan kesatuannja dengan Hukum Sinai, dan untuk mendjelaskan wibawa-ilahinja sebagai konsekwensi Perwahjuan digunung Sinai (lihat Kata Pengantar).

(0.07) (Gal 2:19) (ende)

Oleh karena hukum aku telah terhadap hukum". "Oleh karena hukum" dapat ditafsirkan: penjelidikan buku-buku Perdjandjian Lama telah mejakinkan Paulus, dan sebenarnja harus mejakinkan tiap-tiap orang Jahudi, bahwa nubuat-nubuat Perdjandjian Lama telah dipenuhi dalam Jesus, lagi bahwa tugas Perdjandjian Lama sudah selesai dan diganti dengan hukum Indjil. Lain tafsiran lagi, berhubung dengan kalimat "aku telah disalibkan bersama dengan Kristus", ialah: Kristus dihukum mati berdasarkan (pura-pura berdasarkan) tuntutan-tuntutan hukum taurat. Dengan itu Ia sebenarnja dikeluarkan (dikutjilkan) dari lingkungan hukum taurat, djadi lepas dari padanja. Demikian halnja Paulus dan sekalian orang Jahudi jang pertjaja akan Kristus dan dalam permandian turut mati (disalibkan) denganNja. Bdl. Rom 7:1-4.

(0.07) (Ul 12:1) (ende)

Disini mulailah inti jang sesungguhnja dari kitab Deut.: kitab-hukum. Ini merupakan kode-hukum jang disesuaikan dengan bangsa Israel pada djaman para radja, jang telah beberapa abad lamanja tinggal di Kanaan.

Disini kita saksikan gedjala peradapan jang lebih tinggi pun pula pandangan religius jang lebih madju dibandingkan dengan pengolahan jang terdahulu dari Hukum Musa. Bandingkan misalnja dengan Kitab Perdjandjian (Kel 20:22-23:19).



TIP #16: Tampilan Pasal untuk mengeksplorasi pasal; Tampilan Ayat untuk menganalisa ayat; Multi Ayat/Kutipan untuk menampilkan daftar ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.08 detik
dipersembahkan oleh YLSA