(1.00) | (Im 9:8) |
(full: DISEMBELIHNYALAH ANAK LEMBU.
) Nas : Im 9:8 Allah menetapkan korban binatang sebagai peraturan agar orang berdosa dapat menghampiri Dia dalam pertobatan dan iman sehingga mengalami pengampunan, keselamatan, dan persekutuan dari-Nya.
|
(0.99) | (Im 4:3) |
(full: KORBAN PENGHAPUS DOSA.
) Nas : Im 4:3 Allah menuntut korban penghapus dosa agar mereka yang berdosa karena ketidaktahuan, karena lemah, atau tidak disengaja (ayat Im 4:2) dapat menerima pengampunan dosa. Dosa-dosa yang dilakukan dengan sengaja, pada pihak lain, harus dihukum mati (Bil 15:30-31; Ibr 10:28). Korban penebus salah (serupa dengan korban penghapus dosa) dipakai untuk mereka yang bersalah melakukan dosa atau cedera yang untuknya dapat dibuat restitusi penuh (Im 6:2-6; lihat cat. --> Im 5:15); [atau ref. Im 5:15] korban penghapus dosa juga diperlukan untuk upacara pentahiran (Im 12:6-8; 14:13-17; Bil 6:11).
|