Ulangan 1:16
Konteks1:16 Dan pada waktu itu aku memerintahkan kepada para hakimmu, demikian: Berilah perhatian kepada perkara-perkara di antara saudara-saudaramu dan berilah keputusan r yang adil s di dalam perkara-perkara antara seseorang dengan saudaranya atau dengan orang asing t yang ada padanya.
Ulangan 21:15
KonteksHak kesulungan
21:15 "Apabila seorang mempunyai dua orang isteri 1 , z yang seorang dicintai dan yang lain tidak dicintainya, dan mereka melahirkan anak-anak lelaki baginya, baik isteri yang dicintai maupun isteri yang tidak dicintai, a dan anak sulung adalah dari isteri yang tidak dicintai,
Ulangan 25:11
KonteksLarangan berbuat biadab
25:11 "Apabila dua orang berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu,
[21:15] 1 Full Life : DUA ORANG ISTERI.
Nas : Ul 21:15
Memiliki lebih dari satu orang istri (poligami) pada umumnya menghasilkan hubungan keluarga yang tegang, karena pilih kasih dan perlakuan yang mendahulukan pihak tertentu mau tidak mau memasuki pernikahan semacam itu (bd. Kej 29:30). Poligami dilakukan pada zaman para leluhur; sekalipun Allah tidak membenarkan adanya beberapa istri, Ia telah memberi garis pedoman untuk mengatur pernikahan poligami yang sudah ada
(lihat cat. --> Kej 2:24;
lihat cat. --> Kej 4:19;
lihat cat. --> Kej 29:28).