TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Lukas 2:7

Konteks
2:7 dan ia melahirkan seorang anak laki-laki, anaknya yang sulung, lalu dibungkusnya dengan lampin dan dibaringkannya di dalam palungan 1 , karena tidak ada tempat bagi mereka di rumah penginapan.

Lukas 8:5

Konteks
8:5 2 "Adalah seorang penabur keluar untuk menaburkan benihnya. Pada waktu ia menabur, sebagian benih itu jatuh di pinggir jalan, lalu diinjak orang dan burung-burung di udara memakannya sampai habis.

Lukas 16:18

Konteks
16:18 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah 3 ; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah. g "

Lukas 20:11

Konteks
20:11 Sesudah itu ia menyuruh seorang hamba yang lain, tetapi hamba itu juga dipukul dan dipermalukan oleh mereka, lalu disuruh pulang dengan tangan hampa.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[2:7]  1 Full Life : PALUNGAN.

Nas : Luk 2:7

Kristus lahir dalam sebuah kandang, suatu tempat di mana ternak dipelihara. Kandang itu barangkali merupakan sebuah goa dan palungan itu suatu tempat makanan bagi ternak itu. Kelahiran sang Juruselamat, peristiwa terbesar dalam segenap sejarah, terjadi dalam keadaan yang paling sederhana. Yesus adalah Raja atas segala raja, tetapi Ia tidak dilahirkan atau hidup seperti seorang raja dalam hidup ini. Umat Allah adalah raja dan imam, tetapi di dalam hidup ini kita harus seperti Dia - rendah hati dan sederhana.

[8:5]  2 Full Life : PERUMPAMAAN PENABUR.

Nas : Luk 8:5

Lihat cat. --> Mr 4:3.

[atau ref. Mr 4:3]

[16:18]  3 Full Life : BERBUAT ZINAH.

Nas : Luk 16:18

Setiap orang yang menceraikan (atau meninggalkan) pasangan hidupnya karena alasan-alasan yang tidak berdasarkan Alkitab

(lihat cat. --> Mat 19:9),

[atau ref. Mat 19:9]

dan kemudian menikah lagi dengan orang lain, "berbuat zinah". Perkataan "berbuat zinah" ini dalam bahasa Yunani menunjukkan suatu tindakan yang terus-menerus; yaitu, selama pasangan yang tak bersalah dan diceraikan itu menginginkan dan berusaha untuk rujuk, maka pihak bersalah yang memasuki hubungan pernikahan dengan orang lain sebenarnya sedang hidup dalam suatu hubungan perzinahan. Karena Allah tidak menganggap pernikahan yang terdahulu itu telah dibatalkan, maka setiap hubungan lain adalah perzinahan seksual.

  1. 1) Persoalan moral yang utama dalam kasus ini adalah apakah pernikahan ulang dari pihak yang bersalah itu menyangkut pengabaian kewajiban-kewajiban ikrar nikah dan tanggung jawab orang tua kepada pernikahan pertama, yang masih dapat dipenuhi. Jikalau pasangan yang tak bersalah ingin rujuk, maka persoalannya sudah pasti. Pihak yang bersalah berbuat zinah apabila ia menikah dengan orang lain (bd. Mr 10:11-12).
  2. 2) Akan tetapi, jika pihak yang bersalah
    1. (a) tidak mungkin kembali kepada pernikahan pertama,
    2. (b) telah memasuki jenis hubungan pernikahan yang berzinah seperti yang digambarkan oleh Yesus, dan
    3. (c) bertobat dengan sungguh-sungguh di hadapan Allah dan membuat suatu komitmen untuk membangun hubungannya sekarang atas dasar prinsip rohani, maka hubungan pernikahannya yang sekarang mungkin menjadi sah (yaitu, diterima oleh Allah).



TIP #02: Coba gunakan wildcards "*" atau "?" untuk hasil pencarian yang leb?h bai*. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA