Imamat 21:7
Konteks21:7 Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q karena imam itu kudus bagi Allahnya. r
Imamat 21:14
Konteks21:14 Seorang janda atau perempuan yang telah diceraikan atau yang dirusak kesuciannya atau perempuan sundal, janganlah diambil, melainkan harus seorang perawan dari antara orang-orang sebangsanya,
Yehezkiel 44:22
Konteks44:22 Janda atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya jangan mereka ambil menjadi isteri, tetapi hanya seorang perawan dari keturunan kaum Israel, atau seorang janda imam r boleh mereka ambil.
Maleakhi 2:15
Konteks2:15 Bukankah Allah yang Esa menjadikan mereka daging dan roh? Dan apakah yang dikehendaki kesatuan p itu? Keturunan q ilahi! Jadi jagalah dirimu! r Dan janganlah orang tidak setia s terhadap isteri dari masa mudanya.
Lukas 1:5
KonteksPemberitahuan tentang kelahiran Yohanes Pembaptis
1:5 Pada zaman Herodes, raja Yudea, h adalah seorang imam yang bernama Zakharia dari rombongan Abia. i Isterinya juga berasal dari keturunan Harun, namanya Elisabet.
Lukas 1:1
KonteksPendahuluan
1:1 Teofilus a yang mulia b , Banyak orang telah berusaha menyusun suatu berita tentang peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di antara kita,
Titus 3:12
Konteks3:12 Segera sesudah kukirim Artemas atau Tikhikus u kepadamu, berusahalah datang kepadaku di Nikopolis, karena sudah kuputuskan untuk tinggal di tempat itu selama musim dingin v ini.
[21:7] 1 Full Life : JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).