Keluaran 30:1-7
KonteksMengenai mezbah pembakaran ukupan
30:1 "Haruslah kaubuat mezbah, k  tempat pembakaran ukupan 1 ; l  haruslah kaubuat itu dari kayu penaga;
                                             	                			                		   	                         	                                                                                                                                                                                            
                            						                        	                        	30:2 sehasta panjangnya dan sehasta lebarnya, sehingga menjadi empat persegi, tetapi haruslah dua hasta tingginya; tanduk-tanduknya m  haruslah seiras dengan mezbah itu.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	30:3 Haruslah kausalut itu dengan emas murni, bidang atasnya dan bidang-bidang sisinya sekelilingnya, serta tanduk-tanduknya. Haruslah kaubuat bingkai emas sekelilingnya. n 
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	30:4 Haruslah kaubuat dua gelang o  emas untuk mezbah itu di bawah bingkainya; pada kedua rusuknya haruslah kaubuat gelang itu, pada kedua bidang sisinya, dan haruslah gelang itu menjadi tempat memasukkan kayu pengusung, supaya dengan itu mezbah dapat diangkut.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	30:5 Haruslah kaubuat kayu pengusung itu dari kayu penaga dan kausalutlah dengan emas. p 
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	30:6 Haruslah kautaruh tempat pembakaran itu di depan tabir penutup tabut hukum, di depan tutup pendamaian q  yang di atas loh hukum, di mana Aku akan bertemu dengan engkau.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	30:7 Di atasnya haruslah Harun membakar ukupan r  dari wangi-wangian; tiap-tiap pagi, apabila ia membersihkan lampu-lampu, haruslah ia membakarnya.
                                             	                			                                                                                                                                                                                            Keluaran 30:10
Konteks30:10 Sekali setahun u haruslah Harun mengadakan pendamaian 2 v di atas tanduk-tanduknya; dengan darah korban penghapus dosa w pembawa pendamaian haruslah ia sekali setahun mengadakan pendamaian bagi mezbah itu di antara kamu turun-temurun; x itulah barang maha kudus bagi TUHAN."

 
    	[30:1] 1 Full Life : PEMBAKARAN UKUPAN.
Nas : Kel 30:1
Pembakaran ukupan ini melambangkan penyembahan dan doa yang terus-menerus dari umat Allah (ayat Kel 30:8; Mazm 141:1-10; Luk 1:10; Wahy 8:3-4;
lihat cat. --> Wahy 5:8).
[atau ref. Wahy 5:8]
Mezbah pembakaran ukupan dapat dinajiskan (ayat Kel 30:9), yang menunjukkan bahwa doa yang tidak dipanjatkan untuk kemuliaan Allah atau tidak dengan hati yang kudus, tidak diterima oleh Tuhan (bd. Mazm 66:18-19; Yes 1:15-16).
[30:10] 2 Full Life : PENDAMAIAN.
Nas : Kel 30:10
Untuk keterangan mengenai pendamaian dan bagaimana pendamaian menunjuk kepada Yesus Kristus dan perjanjian baru,
lihat art. HARI PENDAMAIAN.







 
    	