Imamat 7:20
Konteks7:20 Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang untuk TUHAN, sedang ia dalam keadaan najis, d haruslah nyawa orang itu dilenyapkan 1 dari antara bangsanya. e
Imamat 14:47
Konteks14:47 Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya. m
Imamat 18:29
Konteks18:29 Karena setiap orang yang melakukan sesuatupun dari segala kekejian itu, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.
Imamat 21:17
Konteks21:17 "Katakanlah kepada Harun, begini: Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat 2 f badannya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya, g
Imamat 27:24
Konteks27:24 Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya q kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
[7:20] 1 Full Life : NAJIS, HARUSLAH NYAWA ORANG ITU DILENYAPKAN.
Nas : Im 7:20
Orang yang menurut tata cara ibadah tidak tahir, namun ikut mengambil bagian dalam upacara korban dan persembahan harus dihukum Allah dengan keras. Peraturan ini dibuat untuk mengajarkan betapa kejinya bagi seorang yang mengakui berhubungan baik dengan Allah, tetapi secara sengaja dan sadar tetap berpaut pada dosa. Lih. 1Kor 11:27-30, di mana Paulus mengingatkan bahwa semua orang yang mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus dengan cara yang tidak layak akan menerima murka dan hukuman Allah.
[21:17] 2 Full Life : YANG BERCACAT.
Nas : Im 21:17
Cacat-cacat jasmaniah mendiskualifikasikan keturunan Harun untuk melayani sebagai imam dan membawa persembahan atas nama umat (ayat Im 21:17-23).
- 1) Keutuhan tubuh melambangkan tujuan Allah bahwa para imam harus merupakan contoh hidup berkelimpahan sebagaimana dikehendaki Allah; oleh karena itu mereka akan paling efektif dalam melayani Allah ketika bebas dari cacat tubuh. Akan tetapi, mereka yang tidak layak untuk melayani sebagai hamba Allah tetap dapat ikut makan santapan yang paling kudus (ayat Im 21:22), yaitu keselamatan penuh yang disediakan oleh perjanjian Allah.
- 2) Tuntutan Allah akan tubuh yang sempurna bagi jabatan imam
melambangkan kesempurnaan moral Kristus (Ibr 9:13-14) dan menunjuk
kepada tuntutan-tuntutan rohaniah Allah bagi para penilik PB. Setiap
orang yang melayani dalam jabatan ini haruslah tidak bercacat-cela
secara rohani
(lihat cat. --> 1Tim 3:2;
[atau ref. 1Tim 3:2]
lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).