Imamat 21:7
Konteks21:7 Janganlah mereka mengambil seorang perempuan sundal 1 atau perempuan yang sudah dirusak kesuciannya atau seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, q karena imam itu kudus bagi Allahnya. r
Imamat 7:35
Konteks7:35 Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-apian TUHAN pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan imam bagi TUHAN;
Imamat 10:7
Konteks10:7 Janganlah kamu pergi dari depan pintu Kemah Pertemuan, x supaya jangan kamu mati, karena minyak urapan y TUHAN ada di atasmu." Mereka melakukan sesuai dengan perkataan Musa.
Imamat 22:3
Konteks22:3 Katakanlah kepada mereka: Setiap orang di antara kamu turun-temurun, yakni dari antara segala keturunanmu yang datang mendekat kepada persembahan-persembahan kudus yang dikuduskan orang Israel bagi TUHAN, v sedang ia dalam keadaan najis, maka orang itu akan dilenyapkan dari hadapan-Ku; w Akulah TUHAN.
Imamat 10:3
Konteks10:3 Berkatalah Musa kepada Harun: "Inilah yang difirmankan TUHAN: Kepada orang yang karib kepada-Ku k Kunyatakan kekudusan-Ku, l dan di muka seluruh bangsa itu akan Kuperlihatkan kemuliaan-Ku. m " Dan Harun berdiam diri.
Imamat 8:30
Konteks8:30 Dan lagi Musa o mengambil sedikit dari minyak urapan dan dari darah yang di atas mezbah itu, lalu dipercikkannya kepada Harun, ke pakaiannya, p dan juga kepada anak-anaknya dan ke pakaian anak-anaknya. Dengan demikian ditahbiskannyalah q Harun, pakaiannya, dan juga anak-anaknya dan pakaian anak-anaknya.
[21:7] 1 Full Life : JANGANLAH ... MENGAMBIL SEORANG PEREMPUAN SUNDAL.
Nas : Im 21:7
Imam dilarang menikah dengan wanita yang tunasusila atau bahkan yang telah diceraikan oleh suaminya. Mereka hanya boleh menikah dengan perawan atau janda para imam yang lain (bd. ayat Im 21:13-15; Yeh 44:22). Melalui hukum ini Allah menyatakan bahwa para pemimpin rohani-Nya diharapkan menjadi teladan dari norma-norma tertinggi Allah bagi pernikahan dan keluarga. Di dalam PB Allah menuntut agar laki-laki harus merupakan contoh kesetiaan kepada istri dan keluarganya supaya dapat dipilih untuk jabatan penilik jemaat
(lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).