TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Imamat 13:44

Konteks
13:44 maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.

Imamat 13:22

Konteks
13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.

Imamat 13:27

Konteks
13:27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l  jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.

Imamat 22:4

Konteks
22:4 Seseorang dari keturunan Harun yang sakit kusta atau yang mengeluarkan lelehan, x  janganlah memakan persembahan-persembahan kudus, sebelum ia menjadi tahir; dan orang yang kena kepada sesuatu yang najis karena orang mati y  atau orang yang tertumpah maninya

Imamat 13:8

Konteks
13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.

Imamat 13:17

Konteks
13:17 Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; d  memang ia tahir.

Imamat 13:29

Konteks
13:29 Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala n  atau pada janggut,

Imamat 13:42

Konteks
13:42 Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.

Imamat 14:7

Konteks
14:7 Kemudian ia harus memercik k  tujuh kali l  kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang. m 

Imamat 13:3

Konteks
13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s 

Imamat 13:46

Konteks
13:46 Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan x  itulah tempat kediamannya.

Imamat 13:30

Konteks
13:30 imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.

Imamat 13:9

Konteks
13:9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.

Imamat 13:25

Konteks
13:25 maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. j 

Imamat 13:35

Konteks
13:35 Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,

Imamat 14:54

Konteks
14:54 Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, u  kudis kepala,

Imamat 13:5

Konteks
13:5 Pada hari yang ketujuh v  haruslah imam memeriksa dia; w  bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.

Imamat 13:11

Konteks
13:11 maka kusta idapanlah b  yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.

Imamat 13:6

Konteks
13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; x  itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya y  dan ia menjadi tahir. z 

Imamat 13:15

Konteks
13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c 

Imamat 14:32

Konteks
14:32 Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c  yang tidak mampu. d "

Imamat 13:45

Konteks
13:45 Orang yang sakit kusta harus berpakaian u  yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya v  sambil berseru-seru: Najis! Najis! w 

Imamat 14:1

Konteks
14:1 TUHAN berfirman kepada Musa:

Imamat 13:50

Konteks
13:50 Kalau tanda itu z  telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.

Imamat 14:2

Konteks
14:2 "Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam, d 

Imamat 14:57

Konteks
14:57 untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta. x "

Imamat 13:20

Konteks
13:20 Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h  yang timbul di dalam barah itu.

Imamat 13:32

Konteks
13:32 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; p  bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,

Imamat 13:31

Konteks
13:31 Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari o  lamanya.

Imamat 13:4

Konteks
13:4 Tetapi jikalau yang ada t  pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u  lamanya.

Imamat 13:7

Konteks
13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. a 

Imamat 13:12-13

Konteks
13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, 13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.

Imamat 13:33

Konteks
13:33 maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.

Imamat 13:37

Konteks
13:37 Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.

Imamat 13:49

Konteks
13:49 --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. y 

Imamat 13:43

Konteks
13:43 Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,

Imamat 14:3

Konteks
14:3 dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan e  imam penyakit kusta f  itu telah sembuh dari padanya,

Imamat 15:32

Konteks
15:32 Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya y  yang menyebabkan dia najis,

Imamat 21:20

Konteks
21:20 orang yang berbongkol atau yang kerdil badannya atau yang bular matanya, orang yang berkedal atau berkurap atau yang rusak buah pelirnya. k 

Imamat 13:14

Konteks
13:14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.

Imamat 13:51

Konteks
13:51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa a  tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. b 

Imamat 13:55

Konteks
13:55 Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.

Imamat 22:22

Konteks
22:22 Binatang yang buta atau yang patah tulang, yang luka atau yang berbisul, yang berkedal atau yang berkurap, semuanya itu janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN dan binatang yang demikian janganlah kamu taruh sebagai korban api-apian bagi TUHAN ke atas mezbah.

Imamat 13:2

Konteks
13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak o  atau bintil-bintil atau panau, p  yang mungkin menjadi penyakit kusta q  pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, r  atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.

Imamat 13:52

Konteks
13:52 Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. c 

Imamat 13:56

Konteks
13:56 Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.

Imamat 13:59

Konteks
13:59 Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."

Imamat 14:37

Konteks
14:37 Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan g  warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,

Imamat 14:48

Konteks
14:48 Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, n  karena tanda itu telah hilang.

Imamat 13:1

Konteks
Penyakit kusta
13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:

Imamat 13:47

Konteks
13:47 Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,

Imamat 15:2

Konteks
15:2 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, y  maka najislah ia karena lelehannya itu.

Imamat 13:34

Konteks
13:34 Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; q  bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. r 

Imamat 26:25

Konteks
26:25 dan Aku akan mendatangkan ke atasmu suatu pedang, q  yang akan melakukan pembalasan r  oleh karena perjanjian itu; bila kamu berkumpul kelak di kota-kotamu, maka Aku akan melepas penyakit sampar s  ke tengah-tengahmu dan kamu akan diserahkan ke dalam tangan musuh.

Imamat 7:24

Konteks
7:24 Lemak bangkai atau lemak binatang yang mati diterkam h  boleh dipergunakan untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya.

Imamat 11:39

Konteks
11:39 Apabila mati r  salah seekor binatang yang menjadi makanan bagimu, maka siapa yang kena kepada bangkainya s  menjadi najis sampai matahari terbenam.

Imamat 13:53-54

Konteks
13:53 Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, 13:54 maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.

Imamat 14:34-35

Konteks
14:34 "Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan e  yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu f  dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu, 14:35 maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.

Imamat 14:39

Konteks
14:39 Pada hari i  yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,

Imamat 14:43

Konteks
14:43 Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,

Imamat 26:16

Konteks
26:16 maka Akupun akan berbuat begini kepadamu, yakni Aku akan mendatangkan kekejutan atasmu, batuk kering serta demam, u  yang membuat mata rusak dan jiwa merana; v  kamu akan sia-sia menabur benihmu, karena hasilnya akan habis dimakan w  musuhmu.

Imamat 13:28

Konteks
13:28 Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m 

Imamat 13:36

Konteks
13:36 dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. s 

Imamat 13:39

Konteks
13:39 imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.

Imamat 13:57-58

Konteks
13:57 Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. 13:58 Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.

Imamat 14:19

Konteks
14:19 Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, k  dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.

Imamat 14:40

Konteks
14:40 maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota j  ke suatu tempat yang najis.

Imamat 14:44

Konteks
14:44 dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis. k 

Imamat 15:33

Konteks
15:33 dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis. z 

Imamat 14:9

Konteks
14:9 Maka pada hari r  yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya s : rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir. t 

Imamat 14:36

Konteks
14:36 Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[13:3]  1 Full Life : MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS.

Nas : Im 13:3

Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua

(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),

[atau ref. Im 12:2]

penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.



TIP #10: Klik ikon untuk merubah tampilan teks alkitab menjadi per baris atau paragraf. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA