Imamat 13:22
Konteks13:22 Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Imamat 15:3
Konteks15:3 Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya.
Imamat 15:28
Konteks15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
Imamat 21:17
Konteks21:17 "Katakanlah kepada Harun, begini: Setiap orang dari antara keturunanmu turun-temurun yang bercacat 1 f badannya, janganlah datang mendekat untuk mempersembahkan santapan Allahnya, g
Imamat 23:7
Konteks23:7 Pada hari yang pertama kamu harus mengadakan pertemuan m kudus, janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan berat.
Imamat 23:35
Konteks23:35 Pada hari yang pertama haruslah ada pertemuan kudus, d janganlah kamu melakukan sesuatu pekerjaan e berat.
Imamat 25:15
Konteks25:15 Apabila engkau membeli dari sesamamu haruslah menurut jumlah tahun p sesudah tahun Yobel, dan apabila ia menjual kepadamu haruslah menurut jumlah tahun panen.
Imamat 25:32
Konteks25:32 Mengenai rumah-rumah di kota-kota n orang Lewi, hak menebus rumah-rumah itu ada pada orang-orang Lewi untuk selama-lamanya.
Imamat 27:21
Konteks27:21 Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, m ladang itu haruslah kudus n bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. o Imamlah yang harus memilikinya.
[21:17] 1 Full Life : YANG BERCACAT.
Nas : Im 21:17
Cacat-cacat jasmaniah mendiskualifikasikan keturunan Harun untuk melayani sebagai imam dan membawa persembahan atas nama umat (ayat Im 21:17-23).
- 1) Keutuhan tubuh melambangkan tujuan Allah bahwa para imam harus merupakan contoh hidup berkelimpahan sebagaimana dikehendaki Allah; oleh karena itu mereka akan paling efektif dalam melayani Allah ketika bebas dari cacat tubuh. Akan tetapi, mereka yang tidak layak untuk melayani sebagai hamba Allah tetap dapat ikut makan santapan yang paling kudus (ayat Im 21:22), yaitu keselamatan penuh yang disediakan oleh perjanjian Allah.
- 2) Tuntutan Allah akan tubuh yang sempurna bagi jabatan imam
melambangkan kesempurnaan moral Kristus (Ibr 9:13-14) dan menunjuk
kepada tuntutan-tuntutan rohaniah Allah bagi para penilik PB. Setiap
orang yang melayani dalam jabatan ini haruslah tidak bercacat-cela
secara rohani
(lihat cat. --> 1Tim 3:2;
[atau ref. 1Tim 3:2]
lihat art. SYARAT-SYARAT MORAL PENILIK JEMAAT).