Imamat 13:1-15
KonteksPenyakit kusta
13:1 TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:2 "Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak o  atau bintil-bintil atau panau, p  yang mungkin menjadi penyakit kusta q  pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, r  atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:3 Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s 
                                             	                			                		   	                         	                                                                                                                                                                                            
                            						                        	                        	13:4 Tetapi jikalau yang ada t  pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari u  lamanya.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:5 Pada hari yang ketujuh v  haruslah imam memeriksa dia; w  bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:6 Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; x  itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya y  dan ia menjadi tahir. z 
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:7 Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. a 
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:8 Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:9 Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:11 maka kusta idapanlah b  yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:12 Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:13 dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:14 Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
                                             	                			                                                                                                                  
                            						                        	                        	13:15 Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. c 
                                             	                			                                                                                                                                                                                        [13:3] 1 Full Life : MENYATAKAN ORANG ITU NAJIS.
Nas : Im 13:3
Di sini kenajisan harus disamakan dengan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan kehendak dan kekudusan Allah. Kenajisan dapat disebabkan oleh proses menjadi orang-tua
(lihat cat. --> Im 12:2 sebelumnya),
[atau ref. Im 12:2]
penyakit (pasal Im 13:1-14:57; dan Bil 5:2; 12:10-14) atau kematian (Bil 5:2; 31:19; 35:33). Semuanya ini menyimpang dari kesempurnaan yang dimaksudkan Allah pada saat penciptaan. Dengan kata lain, hukum-hukum yang bertalian dengan kenajisan senantiasa mengingatkan umat Israel akan dampak-dampak yang menghancurkan dari dosa.





