Lihat definisi kata "Taurat" dalam Studi Kata
Daftar Isi
KECIL: Taurat
BROWNING: TAURAT
ENSIKLOPEDIA: TAURAT

Taurat

Taurat [kecil]

Taurat; (kata Ibrani Torah)

TB- Sebenarnya berarti: pengajaran oleh Allah. Diterapkan pada Kesepuluh Hukum, kemudian pada segala hukum dan peraturan dari Tuhan, khususnya pada kelima kitab Musa atau kitab Taurat.

TAURAT [browning]

Terjemahan dari kata Ibrani *Torah, sekalipun kata ini mempunyai arti lebih luas dari arti legal saja, sehingga arti 'tafsirannya' mungkin lebih baik. Dalam Alkitab Ibrani, Torah digunakan untuk *Pentateukh (lima kitab), di mana hukum sebagai sistem peraturan hanya merupakan sebagian saja dari kelima buku tersebut.

Taurat dalam anti paling sempit adalah dasar bagi pengelolaan keadilan, yang dijalankan oleh para tua-tua setempat pada gerbang kota, tetapi kasus-kasus berat dilimpahkan kepada ahli-ahli yang berwenang di Bait Allah di Yerusalem. Raja menjalankan fungsi pengadilan dan putusannya menjadi teladan, yang diperkuat oleh pertimbangan para nabi kerajaannya, membimbing konsolidasi berbagai undang-undang dalam *Pentateukh. Cerita-cerita sejarah membuat catatan peristiwa-peristiwa yang ikut menyumbang terwujudnya proses tersebut: ada cerita *Samuel menempatkan sebuah kitab yang memuat hal-hal khusus dari raja di *tempat kudus (1Sam. 8), yang diikuti *Yeremia (Yer. 36) dan penemuan kitab *perjanjian pada waktu pemerintahan *Yosia (2Raj. 23) dan proklamasi Ezra (Ezr. 7:10).

Undang-undang tertua adalah yang biasa disebut Undang-undang Perjanjian (Kel. 21-23) yang memuat aturan-aturan mengenai perbudakan, pembunuhan, pencurian, bersama ketentuan-ketentuan kemanusiaan. Undang-undang Imamat, terutama mengenai agama dan peribadahan, dan di dalamnya terdapat pula undang-undang kekudusan (Im. 17-26). Disebut undang-undang Imamat, karena berkaitan dengan sumber *P dari *Pentateukh.

Undang-undang Ulangan (Ul. 12-26) secara umum diidentifikasikan dengan kitab yang ditemukan di Bait Allah pada zaman Yeremia. Bentuknya adalah suatu pidato Musa kepada umat Israel sebelum memasuki *tanah yang dijanjikan. Memegang dan memelihara Taurat adalah syarat perjanjian, sebab Musa hanyalah jurubicara dari Allah, yang perintah-perintah-Nya diteruskan oleh Musa. Melanggar hukum Taurat berarti melanggar kehendak Allah. Sesudah masa Pembuangan hukum itu makin banyak diulangi, diperluas, dan dibarui sesuai dengan keadaan. Hal ini ini dilakukan oleh berbagai kelompok dalam *Yudaisme, seperti dibayangkan oleh Kitab Ulangan sendiri (Ul. 18:15-22). Hukum lisan orang 'Farisi yang dikumpulkan dalam *Misnah, sekitar 200 M, hanyalah merupakan satu bentuk tambahan, Persekutuan di *Qumran menambahkan undang-undang kekudusan yang berbeda dari Yerusalem dan Bait Allah. Philo menginterpretasikan hukum Taurat dengan cara *alegoris; Yes tidak datang untuk meniadakan hukum Taurat, tetapi dalam *Khotbah di Bukit, Yesus menginterprestasikannya secara radikal. Paulus tidak menentang hukum Taurat Yahudi itu sendiri, tetapi menolak pandangan bahwa memegang Taurat adalah jalan *ke. selamatan bagi orang Kristen (Gal. 5:4). Hukum Taurat adalah dasar persekutuan Yahudi dan Paulus bermaksud memisahkan jemaat-jemaatnya dari Yudaisme. Paulus menyadari bahwa jemaat-jemaat *bukan Yahudi tidak mempunyai masa depan apabila orang-orang bukan Yahudi yang bertobat diharuskan untuk *disunat dan diwajibkan mengikuti aturan-aturan keagamaan Yudaisme, sebelum dapat *dibaptiskan.

TAURAT [ensiklopedia]

a. Asal usul kata Tora (Taurat)

Alkitab bh Indonesia menerjemahkan tora (bh Ibrani) dan nomos (bh Yunani), yg masing-masing muncul kr 200 kali, dengan 'hukum Taurat', 'hukum' saja, atau 'Taurat' saja.

Ada perbedaan pendapat yg luas tentang asal usul kata tora, tapi dapat dipastikan ada kaitannya dengan kata kerja hora yg berarti memimpin, mengajar, mendidik dan di banyak tempat dapat diterjemahkan dengan 'pengajaran', mis dalam Yes 1:10 dan Hag 2:11-13.

b. Asal usul tora

Ajaran seperti itu diberikan oleh para bapak, atau orang bijaksana yg menyapa murid-muridnya dengan sebutan 'anak' (Ams 3:1; 6:23; 7:2; 13:14), atau oleh para ibu (Ams 1:8; 6:20; 31:26). Kata-kata yg sejajar adalah mutsar, 'petunjuk'; khokhma, 'kebijaksanaan'; dan khususnya mitswa, 'perintah'. Tapi kebanyakan pengajaran itu berasal bukan dari manusia, melainkan dari Allah. Tora tidak pernah digunakan bila menggambarkan komunikasi langsung antara Allah dan manusia. Sebab itu dalam cerita Kej tidak banyak dijumpai (kecuali Kej 26:5 saja). Tora diberikan oleh Allah, tapi melalui perantara-perantara manusia seperti Musa, para imam, para nabi atau hamba Tuhan (Yes 42:4).

Sejak permulaan istilah tora digunakan untuk menggambarkan ajaran mengenai suatu hal, keputusan-keputusan yg diambil untuk memecahkan soal yg musykil. Contoh yg baik ditemukan dalam Hag 2:11-13, di mana ditanyakan keputusan para imam mengenai soal ketahiran. Keputusan para imam, petunjuk mereka bagi tingkah laku umat disebut tora, 'ajaran'.

Tugas untuk memberi petunjuk-petunjuk macam itu dipercayakan kepada para imam oleh Allah (Mal 2:6-7), dan oleh sebab itu keputusan-keputusan mereka mempunyai kekuatan ilahi. Keputusan-keputusan yg penting berlaku Iebih lama daripada peristiwa yg menjadi sebab lahirnya keputusan itu. Keputusan-keputusan itu dipelihara oleh umat yg hidupnya dikuasai oleh keputusan tersebut. Tradisi lisan pada akhirnya mengumpulkan keputusan-keputusan tersebut menjadi kesimpulan ajaran yg diperkenalkan oleh para imam, yg bukan hanya menjadi perantara dari keputusan-keputusan ilahi itu, tapi mereka juga menjadi penerus keputusan-keputusan tersebut kepada angkatan berikutnya.

Pada waktunya kumpulan-kumpulan torot itu dituliskan. Himpunan petunjuk untuk upacara-upacara keagamaan atau hal-hal lain, juga disebut sebuah tora, sering dalam bentuk tunggal, walaupun bentuk jamak juga dijumpai. Tora yg tertulis seperti itu dijaga oleh para imam di tempat kudus (Ul 31:24-26). Pada akhir perkembangan ini segenap Pentateukh (lima Kitab Musa) atau bahkan seluruh PL dikutip sebagai 'tora itu'. Jadi ajaran ilahi adalah bagian dari tugas imam-imam, tapi sementara memberikan ajaran ilahi para imam juga menunaikan tugas nabi, karena kekuasaan dari tora mereka bersandar pada wahyu. Jadi para nabi sering juga memberikan tora (Yes 1:10; 8:16, 20; 30:9-10). Ini tidak berarti bahwa sebelum nabi-nabi abad 8 sM bersuara, tidak ada tora; Hos 8:12 secara jelas menyebut himpunan torot yg tertulis.

Pada umumnya kita dapat mengatakan bahwa teguran-teguran para nabi bagi pendengarnya yg mula-mula, tiada nilainya bila sebelumnya tidak ada tora yg diketahui dengan baik maupun diterima umum kekuatannya. Sama seperti nabi-nabi menyampaikan pemberitaan mereka dalam bentuk puitis berirama, ajaran ilahi nampaknya sering mempunyai kerangka puitis yg tetap, yg pasti dianjurkan untuk lebih mullah diingat orang. Dalam Kel 21:12 dab sebagai contoh, ada sederetan ay yg masing-masing terdiri atas 3-2 tekanan metris, dan semuanya berakhir dengan 'pastilah ia dihukum mati'. Dengan cara yg sama kita baca dalam Ul 27:15 dab dua belas baris, masing-masing dengan empat tekanan, dan semua dimulai dengan 'Terkutuklah orang yg ... Dasa Titah dan pasangan-pasangannya di bagian kitab lainnya (Kel 20:1-17; Ul 5:6-21; Kel 34:1-26) menunjukkan bentuk yg lebih berkembang, di mana pertimbangan-pertimbangan metris tidak lagi memainkan peranan penting.

c. Buku Perjanjian

Disamping himpunan-himpunan terkecil ini (bnd Mzm 15:2-5; 24:4-6), yg menggambarkan sikap-sikap agamawi dan susila yg dituntut Tuhan terhadap mereka yg terhisab dalam umat perjanjian-Nya, ada pula himpunan-himpunan yg lebih besar yg bersifat lebih teknis. Tidak ada alasan untuk menduga bahwa himpunan yg kecil itu harus lebih tua umurnya dibandingkan himpunan yg lebih besar. Perbedaannya terletak pada tujuannya. Yg kecil digunakan untuk keperluan umum dan ajaran sedang himpunan yg besar untuk buku-buku pegangan bagi para imam dan para hakim.

Suatu himpunan besar yg sangat tua usianya disebut Buku Perjanjian (Kel 21-23). Kebanyakan ahli berpendapat bahwa buku ini harus berasal dari zaman sebelum kerajaan (*JANJI, KITAB PERJANJIAN). Seorang ahli bernama Alt menduga bahwa perintah-perintah 'tanpa syarat' dalam kumpulan ini (mis, 'seorang janda dan anak yatim janganlah kamu tindas') berasal dari pernyataan ajaran ilahi di kalangan imam Israel. Dia juga berpendapat bahwa perintah-perintah yg kasuistik (mis, 'jika seorang pencuri kedapatan pada saat membongkar, dan ia dipukuli orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah') asalnya dari hukum adat Kanaan, yg diambil alih oleh orang Israel setelah pendudukan negeri itu. Dalam hal itu Buku Perjanjian tentu berasal dari zaman sesudah Musa. Alasan lain untuk mendukung penempatan pada zaman setelah Musa, ialah bahwa isinya menyangkut suatu masyarakat di mana pertanian memainkan peranan penting (Kel 22:1-6, 29; 23:10, 11, 14-16).

Namun sewaktu bangsa Israel bermukim di Gosyen di tanah Mesir pastilah mereka bukan bangsa pengembara. Dapat diduga bahwa ketika bangsa itu pindah ke Mesir, mereka membawa serta unsur-unsur dari hukum adat Kanaan. Jadi Buku Perjanjian itu dapat digambarkan sebagai pembakuan menjadi hukum (kodifikasi) dari peraturan-peraturan yg ada di lingkungan Israel di negeri Mesir, diperkaya oleh perintah-perintah tanpa syarat yg diperoleh melalui pernyataan-pernyataan nabi imamat. Penjelasan ini tidak bertentangan dengan hal bahwa Musa-lah yg menyusun Buku Perjanjian itu.

d. Hukum Deuteronomis (Ulangan)

Kumpulan hukum lainnya yg dapat dengan mudah dikenal adalah Hukum Deuteronomis, atau rumusan-rumusan peraturan hukum yg dijumpai di Ul 12-25. Kendati sangat besar kemungkinannya bahwa itulah kitab hukum yg penemuannya kembali oleh Yosia digambarkan dalam 2 Raj 22, tidaklah dapat dipertahankan pendapat yg mengatakan bahwa perumusan-perumusan hukum ini berasal dari zaman Yosia atau zaman sebelumnya yg dekat. Peraturan-peraturannya mengandung sifat kuno dan kita dapat melihat pengaruh bagian-bagian tertentu dari Kitab Ul pada abad-abad yg mendahului zaman Yosia (bnd Ul 17:8-13 dgn 2 Taw 19:5-11; Ul 24:16 dgn 2 Taw 25:4). Lebih-lebih bila dibandingkan dengan hukum-hukum di daerah Timur kuno, kita didorong untuk menduga bahwa penyusunan deuteronomis haruslah mempunyai pendahuluan dan tambahan akhir, yg dijumpai pada ps-ps sebelum ps 12 dan sesudah ps 25. Jadi ada petunjuk-petunjuk bahwa bagian utama Kitab Ul asal usulnya cukup dini. Tapi hal ini tidaklah harus menolak kemungkinan, bahwa bertepatan dengan penerbitan baru pada zaman Yosia terjadi perluasan terhadap bahan asli yg kuno, baik di dalam pendahuluan atau tambahan akhir ataupun dalam inti pokok-pokok hukumnya. Ini menerangkan mengapa pelembagaan kerajaan memainkan peranan yg sangat tidak penting dalam Kitab Ul, walaupun itu disebutkan dalam Ul 17:14-20 (dgn kaitan mental kepada 1 Sam 8 dan 1 Raj 10:26-11:8). *ULANGAN, KITAB.

e. Hukum kesucian

Pengelompokan ketiga dari hukum-hukum adalah yg disebut 'hukum kesucian' dijumpai dalam Im 17-26, berupa kumpulan peraturan mengenai upacara-upacara keagamaan dan kesusilaan yg berpusat di Kemah Suci, para imam yg bertugas di sana, dan umat yg mendukung upacara ini. Kesucian upacara keagamaan dan kesusilaan digambarkan sebagai ciri khas yg hakiki dari suatu bangsa, yg oleh pembebasan dari Mesir dan penetapan Perjanjian telah menjadi milik Allah sendiri. Banyak peraturan yg tajam menentang upacara-upacara agamawi bangsa Kanaan maupun praktik sosial mereka. Berdasarkan atas asas dasar dari Musa, hukum-hukum ini mencerminkan pergumulan dengan kebudayaan Kanaan. Kata kunci bagi penyusunan ini ialah Im 21:8, 'Sebab Aku, TUHAN, yg menguduskan kamu adalah kudus', yg sering disingkatkan 'Aku-lah TUHAN'. Hukum kesucian ini telah mempengaruhi Yeh, dan sebab itu berasal dari zaman sebelum pembuangan; beberapa peraturan secara terpisah sering dapat dikembalikan pada zaman pengembaraan Israel (*IMAMAT, KITAB).

f. Perkembangan-perkembangan terakhir

Demikian juga halnya banyak peraturan lain, yg umumnya mencerminkan peraturan-peraturan yg berlaku dalam upacara-upacara di tempat kudus di Yerusalem. Jelas bahwa setelah Bait Allah dibangun, para imam yg bertugas tidaklah menciptakan kebiasaan-kebiasaan baru, tapi melanjutkan upacara-upacara seperti yg Iebih dahulu digunakan di sekitar Kemah Suci dan tempat-tempat kudus seperti yg ada di Silo dan Gibeon. Bahkan seandainya peraturan-peraturan untuk korban seperti yg disebut dalam Im 1-7 seperti bentuknya yg tertulis, dapat dibuktikan baru ada sejak zaman pembuangan, adalah pasti bahwa walaupun tidak tertulis isi peraturan itu telah diberlakukan sejak sangat lama di tempat-tempat khusus Israel. Secara bertahap kumpulan yg berbeda-beda dihimpun jadi satu, uraian-uraian pengantara historisnya dipadukan dengan nisbah historis yg agung dari asal usul bangsa Israel, dan hasilnya adalah lima Kitab Musa dalam bentuk akhirnya seperti yg diberitakan oleh Ezra (Neh 8, kr 450 sM).

Tapi ini tidaklah berarti bahwa Ezra adalah penulis dari bagian utama dari kelima Kitab itu. Kenyataan bahwa bangsa Samaria, yg menjadi lawan keras dari karya-karya Ezra dan Nehemia, mempunyai kelima Kitab yg sama yg berbeda hanya sedikit saja, merupakan bukti yg cukup bahwa kelima Kitab itu telah ada pada zaman Ezra. Namun demikian Ezra-lah yg menjadikan kelima Kitab itu dasar dari segenap kehidupan bangsa Yahudi. Oleh pekerjaan Ezra, tora menjadi undang-undang dasar negara, dasar dari masyarakat Yahudi, dan 'hukum' yg diberlakukan oleh kekuasaan negara. Tora mengatur setiap rincian dari kehidupan pribadi baik di bidang keagamaan, upacara keagamaan maupun kesusilaan.

g. Hukum dalam Alkitab dibandingkan hukum-hukum kuno yg lain

Riset-riset arkeologis abad 20 menghasilkan temuan berupa hukum-hukum kuno dari wilayah Asia Barat. Telah ditemukan, selain bagian-bagian dari hukum Sumeria yg ringkas dan lebih tua, juga Hukum-hukum Akadia dari Esynunna (1850 sM, ANET, hlm 161-163); Hukum Sumeria dari Lipit-Isytar (lebih muda beberapa dasawarsa, ANET, hlm 159-161); Hukum Hammurabi, merupakan hukum yg terpanjang dan terpelihara sangat baik di antara semuanya (1700 sM, ANET, hlm 163-180); Hukum-hukum Het (abad 15 sM, ANET hlm 188-196); Hukum-hukum Asyur Zaman Pertengahan (abad 12 sM, ANET, hlm 180-188).

Kumpulan-kumpulan hukum ini terutama berisi peraturan-peraturan yg bercorak 'kasuistik', biasanya dimulai: '...jikalau ....' Sebab itu ada kesamaan tertentu antara hukum-hukum kuno dari Timur pada umumnya dengan beberapa perintah dalam Alkitab. Kesamaan-kesamaan isi ini agak terlalu dilebih-lebihkan oleh ahli-ahli, bahkan contoh yg paling sering dikutip (hukum-hukum ttg 'lembu yg menanduk') tidaklah meyakinkan betul. Ada tujuh pokok yg berbeda antara peraturan-peraturan yg disebut dalam Alkitab dengan yg dari Mesopotamia.

Perbandingan umum antara hukum-hukum alkitabiah dan hukum-hukum Timur lebih penting dibandingkan kesamaan-kesamaan tertentu yg terjadi secara kebetulan. Dalam hukum-hukum alkitabiah hampir selalu ditekankan bahwa hukum-hukum itu berasal dari Allah, sehingga memberi kekuasaan terhadap perintah-perintah itu. Sesungguhnya seluruh tora dipandang sebagai petunjuk yg amat jelas dari kasih Tuhan terhadap umat pilihan-Nya (Mzm 147:19-20). Dalam hukum-hukum Asia Barat agama memegang peranan yg kurang penting; rajalah yg memberikan kekuasaannya pada hukum, bukan Allah. Dalam sastra populer sering disebut bahwa gambar ukiran yg dijumpai pada puncak tiang Hammurabi, melukiskan ilah matahari memberikan hukum-hukumnya kepada raja; pada kenyataannya gambaran ini menunjukkan ilah itu memberikan raja tanda-tanda kerajaannya (cincin dan tongkat, *ASYTORET). Pada umumnya, hukum-hukum Timur Tengah hanya mengenai perkara-perkara hukum saja, dan membiarkan nasihat-nasihat agamawi dan kesusilaan dikupas oleh cabang-cabang sastra yg lain. Dalam tora alkitabiah, peraturan-peraturan hukum, kesusilaan dan agamawi membentuk satu kesatuan yg tak terpisahkan.

Untuk pemikiran modern penyatuan nilai-nilai susila, upacara agamawi dan peraturan-peraturan hukum menimbulkan kesan yg membingungkan. Dalam hubungan ini hukum-hukum Asia Barat adalah lebih cocok dengan cara 'modern' dibandingkan hukum yg ada dalam Alkitab. Tapi bagi alam pikiran alkitabiah pemisahan antara agama dengan kesusilaan dan pemisahan antara kesusilaan dengan hukum seperti yg kita lihat sekarang ini, dapat merupakan bukti keadaan masyarakat yg amat kurang sehat.

Salah satu dari pengaruh-pengaruh penyatuan agama, kesusilaan dan hukum adalah watak yg dimiliki oleh hukum-hukum alkitabiah yg sering bersifat teguran-teguran. Bertentangan dengan semua Hukum Asia Barat Kuno, peraturan-peraturan alkitabiah sering berisi beberapa motivasi yg memikat rasa keagamaan dan kesusilaan dari para pendengarnya -- yaitu yg disebut kalimat-kalimat motif yg merupakan bagian-bagian hakiki dari tora alkitabiah, walau dianggap berlebih-lebihan dari sudut pemahaman hukum.

Suatu segi yg sangat menarik dalam pembentukan hukum di Israel, ialah banyaknya ps yg menyebut tentang perlindungan hak-hak kaum lemah, ump orang-orang buta (Im 19:14; Ul 27:18), orang-orang tuli (Im 19:14), para janda dan anak-anak yatim (Kel 22:21-22; Ul 24:17 dsb), 'orang-orang asing' (gerim, Kel 23:9; Im 19:10 dab), orang-orang miskin (Kel 23:6; Ul 15:7-11), orang-orang yg berhutang hingga harus menjual diri sendiri menjadi hamba (Kel 20; 21:1-11; Ul 15:12-18) dan bahkan orang-orang yg terlahir sebagai budak (Kel 23:12).

Hukum-hukum mengenai hari Sabat, tahun Sabat dan tahun kebebasan dan hukum-hukum yg mengatur hari-hari raya keagamaan (mis Ul 14:29; 16:11, 14) menunjuk kepada sikap sosial yg sama, yg secara tajam sangat berbeda, mis berbeda dengan hukum Hammurabi, yg cenderung mendukung kepentingan kelompok-kelompok penguasa jelas kelihatan. Ul 23:15 mis sangat berlawanan dengan hukum-hukum Babel mengenai hamba-hamba yg melarikan diri. Dalam hal ini hukum-hukum dalam Alkitab sungguh lebih cocok dengan cara 'modern' dibandingkan hukum-hukum kuno mana pun.

Sebagai perbedaan yg terakhir antara tora dalam Alkitab dengan hukum-hukum kuno yg lain, dapatlah disebut mengenai kedudukan historis dari hukum-hukum dalam Pentateukh. Sering keadaan khusus yg menyebabkan datangnya pernyataan mengenai peraturan-peraturan baru disebut secara jelas (mis Im 10; 24:10-16; Bil 15:32-36). Walaupun pendahuluan-pendahuluan dari hukum-hukum Asia Barat sering berisi keterangan-keterangan historis, hukum-hukumnya sendiri adalah bebas dari semua kaitan dengan peristiwa historis; hukum-hukum itu merupakan abstraksi yg tidak mengenal waktu. Sebaliknya kedudukan historis dari hukum-hukum dalam Alkitab, lebih menarik perhatian sebab pada saat yg sama ada arah nabiah dan bahkan eskatologis dalam hukum-hukum dalam Pentateukh itu. Hukum-hukum ini diberikan dengan memandang kepada peristiwa yg akan datang, yaitu pendudukan tanah Kanaan di mana teokrasi masih harus dibangun. Hukum-hukum yg mengatur segala sesuatu yg penting bagi teokrasi ini, hukum-hukum sipil seperti mis hukum perjanjian (kontrak), tidaklah ditulis dalam naskah-naskah suci itu, walaupun tidak dapat disangsikan bahwa hukum-hukum itu harus sudah ada kendati dalam bentuk lisan.

h. Tora dalam kehidupan Israel

Pengaruh tora dalam hidup bangsa Israel banyak sekali, kendati penulis-penulis pada waktu itu mengeluh bahwa tora diabaikan. Telah disinggung bahwa nubuat di Israel mengandaikan adanya tora dalam bentuk lisan atau tertulis (bnd Mi 6:8; Hos 4:2; Yer 7:9). Kitab-kitab seperti Hak, Sam dan Raj menyajikan sejarah Israel dari sudut pandang tora, sambil menunjukkan bahwa waktu-waktu ketaatan kepada Allah adalah waktu-waktu kelimpahan kebendaan maupun kerohanian, sementara bila tora diabaikan maka tibalah bencana menimpa Israel. Mzm 1, 19 dan 119 memuliakan tora sebagai anugerah Allah yg terbesar. Bahkan dalam Ams, seperti telah kita lihat tora sering diberi arti pengajaran manusia, hukum ilahi dipuji sebagai permulaan segala hikmat dan kebahagiaan (lih Ams 28:4, 7, 9; 28: 18). Penetapan Pentateukh pada akhirnya sebagai buku pegangan dasar dari semua tora, bertepatan dengan hilangnya semangat kenabian, menyebabkan bangkitnya kelompok pimpinan kerohanian baru, yaitu 'ahli-ahli Taurat', dan Ezra merupakan teladan pertama (Ezr 7:6; Neh 8:1-8). Bersamaan dengan pekerjaan mereka, pusat-pusat kerohanian Israel bergeser dari Bait Allah ke tempat-tempat ibadah. Bagi bangsa yg terserak-serak di kemudian hari, tora terbukti lebih penting dari ibadah korban di Yerusalem. Tora diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa di wilayah-wilayah dan negara-negara di mana orang Yahudi tinggal. Penerjemahan istilah tora ke dalam Yunani nomos sering dikritik, dan kritik ini sering cukup kuat alasannya, sebabnya ialah karena tora itu mempunyai makna yg lebih luas dan lebih dalam. Khususnya tora mencakupi (nomos tidak) Allah yg hidup dan maha kasih sebagai Pemberi pengajaran ini. Tapi orang tidak boleh lupa, bahwa Septuaginta dalam hubungan ini didahului bagian-bagian dari Kitab Ezr yg berbahasa Aram, di mana tora diterjemahkan dengan kata Aram (aslinya bh Persia) dat; dalam Ezr 7:26 dat digunakan baik dengan arti hukum negara Persia dan juga dengan arti tora ilahi. Namun, benarlah bahwa dengan cara demikian langkah-langkah permulaan telah diambil, yg pada akhirnya bertumbuh ke arah konsepsi tora yg legalistik saja, seperti yg kemudian dijumpai di lingkungan kelompok-kelompok Yahudi pada zaman PB. Dalam konsepsi ini Tuhan yg hidup dan penuh kasih telah menghilang di belakang ps-ps hukum ataupun tafsiran-tafsiran mengenai hukum itu. Mengenai nomos (Hukum, Taurat) dalam PB, *HUKUM.

KEPUSTAKAAN. A Alt, 'The Origins of Israelite Law', Essays on Old Testament History and Religion, 1968, hlm 101-171; W Beyerlin, Origins and History of the Oldest Sinaitic Traditions, 1965; D Daube, Studies in Biblical Law, 1947; Z Falk, Hebrew Law in Biblical Times, 1964; F. C Fensham, 'Widow, Orphan and the Poor in Ancient Near Eastern Legal and Wisdom Literature',JNES 21, 1962, hlm 129-139: 'Aspects of Family Law in the Covenant Code', Dine Israel 1, 1969, hlm 5-19; E. Gerstenberger, Wesen and Herkunft des 'apoditischen Rechts', 1965; M Greenberg, 'Some Postulates of Biblical Criminal Law', Y Kaufman Jubilee Volume, 1960; B. S Jackson, Theft in Early Jewish Law, 1972; Essays in Jewish and Comparative Legal History, 1975; L Kohler, Der hebraische Mensch, 1953; G Liedke, Gestalt and Bezeichnung alttestamentliche Rechtssktze, 1971; N Lohfink, Das Hauptgebot, 1963; M Noth, The Laws in the Pentateuch and Other Studies, 1966; G Ostborn, Tora in the Old Testament, 1945; S. M Paul, Studies in the Book of the Covenant, 1970; A Phillips, Ancient Israel's Criminal Law, 170; G. J Wenham, 'Grace and Law in the Old Testament' dan 'Law and the Legal System in the Old Testament' dalam B. N Kaye dan G. J Wenham, (red.) Law, Morality and the Bible, 1978; D. J Wiseman, 'Law and Order in Old Testament Times', Vox Evangelica 8, 1973, hlm 5-21. A VAN S/FCF/SS/HAO


Lihat definisi kata "Taurat" dalam Studi Kata



TIP #27: Arahkan mouse pada tautan ayat untuk menampilkan teks ayat dalam popup. [SEMUA]
dibuat dalam 0.07 detik
dipersembahkan oleh YLSA