Kitab Bilangan adalah salah satu kitab dalam Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama. Pasal
27 dalam Kitab Bilangan berbicara tentang hukum warisan bagi perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki.
Latar belakang historis dari pasal ini adalah ketika bangsa Israel berada di padang gurun Sinai setelah keluar dari Mesir. Mereka sedang dalam perjalanan menuju tanah yang dijanjikan, yaitu Kanaan.
Dalam konteks budaya, pada masa itu, warisan biasanya diberikan kepada anak laki-laki. Namun, dalam kasus di pasal ini, ada seorang perempuan bernama Mahla yang tidak memiliki saudara laki-laki. Oleh karena itu, hukum warisan perlu diatur untuk kasus-kasus seperti ini.
Dalam konteks literatur, pasal ini merupakan bagian dari hukum-hukum yang diberikan oleh Allah kepada bangsa Israel melalui Musa. Hukum-hukum ini bertujuan untuk mengatur kehidupan sosial dan keagamaan bangsa Israel.
Dalam konteks teologis, pasal ini menunjukkan bahwa Allah adalah Allah yang adil dan peduli terhadap keadilan sosial. Dia memberikan hukum-hukum yang adil untuk melindungi hak-hak perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki.
Sebelum pasal
27, dalam pasal
26, Musa mengingatkan bangsa Israel tentang pentingnya taat kepada Allah dan perjanjian-Nya. Pasal
26 juga berisi janji-janji berkat dan kutuk yang akan diberikan oleh Allah, tergantung pada ketaatan atau ketidaktaatan mereka.
Dengan demikian, pasal
27 dalam Kitab Bilangan memberikan hukum warisan bagi perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki, dalam konteks historis, budaya, literatur, dan teologisnya.