Berikut adalah beberapa topik penting dalam Kitab Bilangan Pasal
35:
1.
Penetapan kota-kota untuk orang Lewi (Bilangan 35:1-8)
- Orang Lewi diberikan kota-kota untuk tempat tinggal dan tanah penggembalaan.
- Kota-kota tersebut harus diberikan sejauh seribu hasta dari tembok kota.
2.
Kota perlindungan bagi pembunuh tidak sengaja (Bilangan 35:9-15)
- Enam kota harus ditetapkan sebagai kota perlindungan bagi pembunuh yang tidak sengaja membunuh orang lain.
- Tiga kota berada di seberang Sungai Yordan dan tiga kota di tanah Kanaan.
3.
Hukuman bagi pembunuh yang sengaja (Bilangan 35:16-21)
- Pembunuh yang sengaja membunuh orang lain dengan benda besi, batu, atau sepotong kayu harus dihukum mati.
- Penuntut darah bertanggung jawab untuk membunuh pembunuh tersebut.
4.
Hukuman bagi pembunuh yang tidak sengaja (Bilangan 35:22-28)
- Jika pembunuh tidak sengaja membunuh orang dengan membanting atau melempar suatu barang, dia harus tinggal di kota perlindungan sampai imam besar mati.
- Jika pembunuh keluar dari kota perlindungan sebelum imam besar mati, penuntut darah tidak berutang darah.
5.
Ketetapan hukum mengenai pembunuh (Bilangan 35:29-34)
- Pembunuh harus dihukum mati jika ada saksi-saksi yang membenarkan perbuatannya.
- Tidak boleh menerima uang tebusan sebagai ganti nyawa pembunuh.
- Darah yang tertumpah harus dibalas dengan tumpahan darah pembunuh itu.
6.
Peringatan untuk tidak mencemarkan tanah tempat tinggal (Bilangan 35:33-34)
- Jangan mencemarkan tanah tempat tinggal, karena TUHAN tinggal di tengah bangsa Israel.
Referensi:
Bilangan 35:1-34