TB NETBible YUN-IBR Diglot Ref. Silang Nama Judul Artikel Himne PEDIA MEDIA Gambar Audio Kuno ITL - draft AI  BaDeNo

Bilangan 35

  Boks Temuan
Kota-kota orang Lewi
35:1 TUHAN berfirman kepada Musa di dataran Moab di tepi sungai Yordan di dekat Yerikho: b  35:2 "Perintahkanlah kepada orang Israel, supaya dari milik pusaka kepunyaannya diberikan mereka kota-kota kepada orang Lewi untuk didiami; c  juga haruslah kamu memberikan kepada orang Lewi tanah-tanah penggembalaan d  yang di sekeliling kota-kota itu. 35:3 Kota-kota itu akan menjadi kepunyaan mereka untuk didiami dan tanah-tanah penggembalaannya untuk hewan yang mereka miliki dan untuk segala ternak e  mereka yang lain. 35:4 Tanah-tanah penggembalaan kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu ialah dari tembok kota ke luar seribu hasta berkeliling. 35:5 Di luar kota itu haruslah kamu mengukur dua ribu hasta f  di sisi timur dan dua ribu hasta di sisi selatan dan dua ribu hasta di sisi barat dan dua ribu hasta di sisi utara, sehingga kota itu berada di tengah-tengah; itulah bagi mereka tanah-tanah penggembalaan kota-kota. g  35:6 Mengenai kota-kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu, ialah enam kota perlindungan yang harus kamu berikan, supaya orang pembunuh dapat melarikan diri h  ke sana; di samping itu haruslah kamu memberikan empat puluh dua kota. 35:7 Segala kota yang harus kamu berikan kepada orang Lewi itu berjumlah empat puluh delapan kota, semuanya dengan tanah-tanah penggembalaannya. 35:8 Mengenai kota-kota yang akan kamu berikan dari tanah milik orang Israel, dari suku yang banyak jumlahnya haruslah kamu ambil banyak, dan dari suku yang sedikit jumlahnya haruslah kamu ambil sedikit. i  Setiap suku harus memberikan dari kota-kotanya kepada orang Lewi sekadar milik pusaka yang dibagikan kepadanya."
Kota-kota perlindungan
35:9 TUHAN berfirman kepada Musa: 35:10 "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke tanah Kanaan, j  35:11 maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan 1  bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang k  dengan tidak sengaja l  dapat melarikan diri ke sana. 35:12 Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, m  supaya pembunuh n  jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat o  untuk diadili. 35:13 Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota perlindungan p  bagimu. 35:14 Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya kota-kota perlindungan. 35:15 Keenam kota itu haruslah menjadi tempat perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana. 35:16 Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. q  35:17 Dan jika ia membunuh orang itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. 35:18 Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. 35:19 Penuntut darahlah r  yang harus membunuh s  pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia. 35:20 Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, t  sehingga orang itu mati, 35:21 atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, u  maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah v  harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia. 35:22 Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja w  melemparkan sesuatu benda kepadanya, 35:23 atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya, 35:24 maka haruslah rapat umat x  mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini, 35:25 dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar y  yang telah diurapi z  dengan minyak a  yang kudus. 35:26 Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri, 35:27 dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, 35:28 sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri. 35:29 Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum b  bagimu turun-temurun c  di segala tempat kediamanmu. d  35:30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi e  saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati. 35:31 Janganlah kamu menerima uang tebusan f  karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh. 35:32 Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar. 35:33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri 2  g  tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya. 35:34 Maka janganlah najiskan negeri h  tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, i  sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[35:11]  1  Full Life : KOTA-KOTA PERLINDUNGAN.

Nas : Bil 35:11

Kota-kota perlindungan didirikan untuk menyediakan perlindungan bagi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja. Tertuduh dapat melarikan diri ke salah satu kota itu dan mendapat perlindungan sampai ia diadili (ayat Bil 35:12). Apabila terbukti bersalah telah membunuh dengan sengaja, orang itu langsung dihukum mati (ayat Bil 35:16-21). Apabila terbukti bersalah telah membunuh dengan tidak sengaja, orang itu dapat tinggal di kota perlindungan hingga imam besar meninggal dunia; kemudian ia dapat kembali ke rumahnya dengan aman (ayat Bil 35:22-28).

[35:33]  2  Full Life : JANGANLAH KAMU MENCEMARKAN NEGERI.

Nas : Bil 35:33

Gagal menghukum mati seorang pembunuh akan mencemarkan dan menajiskan negeri. "Mencemarkan" berarti bahwa kegagalan untuk membalas dendam atas kematian orang yang tidak bersalah akan menyebabkan Allah menarik kehadiran, berkat, dan pertolongan-Nya dari negeri itu (lih. Ul 21:1-9). Kekudusan dan keadilan Allah menuntut bahwa tidak seorang pembunuh pun diizinkan untuk bebas begitu saja. Hukuman mati di Israel mengungkapkan keinginan kudus Allah agar kebenaran dan kekudusan hidup dipelihara di antara umat-Nya sebagai bangsa yang kudus

(lihat cat. --> Kej 9:6).

[atau ref. Kej 9:6]



TIP #32: Gunakan Pencarian Khusus untuk melakukan pencarian Teks Alkitab, Tafsiran/Catatan, Studi Kamus, Ilustrasi, Artikel, Ref. Silang, Leksikon, Pertanyaan-Pertanyaan, Gambar, Himne, Topikal. Anda juga dapat mencari bahan-bahan yang berkaitan dengan ayat-ayat yang anda inginkan melalui pencarian Referensi Ayat. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA