[5:1] 1 Full Life : KELUHAN YANG KERAS.
Nas : Neh 5:1
Pasal Neh 5:1-19 berbicara tentang ketidakadilan ekonomi di antara orang Yahudi.
- 1) Golongan kaya, yaitu bangsawan dan pejabat (ayat Neh 5:7), menindas kaum miskin dengan memaksa mereka menggadaikan tanah dan rumah mereka serta meminjam uang untuk membeli makanan. Dalam beberapa kasus tertentu golongan miskin dipaksa untuk menyerahkan anak-anak mereka sebagai budak agar mereka tidak mati kelaparan (ayat Neh 5:1-5). Dengan marah Nehemia menentang ketidakadilan ini (ayat Neh 5:6) dan memaksa para pelanggar untuk bertobat dan memperbaiki diri (ayat Neh 5:12-13).
- 2) Dosa keserakahan, yang membuat orang memeras sesamanya pada masa
kesulitan, menyatakan keburukan tabiat manusia yang mendalam. Allah akan
menghukum ketidakadilan demikian yang dilakukan di antara rakyat (bd.
Ams 28:27;
lihat cat. --> Kol 3:25;
[atau ref. Kol 3:25]
lihat art. PEMELIHARAAN ORANG MISKIN DAN MELARAT).
[5:6] 2 Full Life : SANGAT MARAHLAH.
Nas : Neh 5:6
Kemarahan Nehemia terhadap ketidakadilan dan kejahatan merupakan kemarahan yang saleh. Ketiadaan kemarahan semacam itu menunjukkan ketidakacuhan terhadap penderitaan orang tidak bersalah dan kekurangan
(lihat cat. --> Luk 19:45).
[atau ref. Luk 19:45]
[5:15] 3 Full Life : TAKUT AKAN ALLAH.
Nas : Neh 5:15
Karena Nehemia menghormati Allah, maka ia tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengambil keuntungan dari rakyat, sebagaimana dilakukan oleh beberapa pemimpin sebelumnya. Takut akan Allah menyadarkan kita bahwa kita bertanggung jawab kepada-Nya dan mendorong kita untuk menjauhi tindakan-tindakan licik, seperti bertindak curang atau menipu umat-Nya.
[5:18] 4 Full Life : BERMACAM-MACAM ANGGUR.
Nas : Neh 5:18
Di zaman PL ada bermacam-macam anggur -- sari buah anggur baru, lama, murni, dan campuran -- jadi ada yang sari buah segar, ada yang dididihkan dan dikentalkan, ada yang manis dan kental seperti madu, ada yang dicampur dengan air dan ada pula yang dicampur dengan obat bius. Dari anggur-anggur ini, ada yang diragikan dan ada pula yang tidak
(lihat cat. --> Ams 23:30; juga
[atau ref. Ams 23:30]
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN LAMA;
lihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN BARU (1);
danlihat art. ANGGUR PADA ZAMAN PERJANJIAN BARU (2)).