Imamat 13:20
KonteksTB (1974) © SABDAweb Im 13:20 |
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h yang timbul di dalam barah itu. |
AYT (2018) | Imam harus memeriksanya, apabila bercak itu tampak lebih dalam dari kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi putih, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang muncul dari dalam bisul. |
TL (1954) © SABDAweb Im 13:20 |
Maka jikalau dilihat imam bahwasanya rupanya lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanyapun telah berubah menjadi putih, maka hendaklah imam itu membilangkan dia najis; ia itulah penyakit kusta yang telah bertumbuh oleh bisul itu. |
BIS (1985) © SABDAweb Im 13:20 |
untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya. |
TSI (2014) | Ketika imam memeriksanya dan menemukan bahwa nanah bisul sudah tembus ke dalam daging sekitarnya dan warna bulu di bagian itu menjadi putih, maka imam akan menyatakan bahwa orang itu najis. Bekas bisul itu sudah menjadi penyakit kulit menular. |
MILT (2008) | dan imam harus memeriksa; bila tampak rupanya lebih rendah daripada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan itu najis, itu adalah tanda penyakit kusta, itu telah berkembang di dalam bisul. |
Shellabear 2011 (2011) | Imam harus mengadakan pemeriksaan. Kalau kelihatannya bercak itu berakar lebih dalam dari lapisan kulit, dan bulu di tempat itu telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang timbul di tempat bekas terdapat bisul. |
AVB (2015) | Hendaklah imam menjalankan pemeriksaan. Jika tampaknya bintik-bintik itu berakar lebih dalam daripada lapisan kulit, dan bulu di tempat itu telah berubah menjadi putih, maka hendaklah imam mengisytiharkan orang itu najis. Itu jangkitan penyakit yang muncul di bekas bisul itu. |
[+] Bhs. Inggris
[+] Bhs. Indonesia
[+] Bhs. Suku
[+] Kuno
|
TB ITL © SABDAweb Im 13:20 |
Kalau <02009> menurut pemeriksaannya <07200> panau itu kelihatan <04758> lebih dalam <08217> dari <04480> pada kulit <05785> dan bulunya <08181> telah berubah menjadi <02015> putih <03836> , maka imam <03548> , karena penyakit <05061> kustalah <06883> yang timbul <06524> di dalam barah <07822> itu <01931> . [<03548>] |
TL ITL © SABDAweb Im 13:20 |
Maka jikalau dilihat <07200> imam <03548> bahwasanya <02009> rupanya <04758> lebih <08217> dalam dari <04480> pada kulit <05785> itu dan bulu romanyapun <08181> telah berubah <02015> menjadi putih <03836> , maka hendaklah imam <03548> itu membilangkan <02930> dia najis; ia <01931> itulah penyakit <05061> kusta <06883> yang telah bertumbuh <06524> oleh bisul <07822> itu. |
AYT ITL | |
AVB ITL | Hendaklah imam <03548> menjalankan pemeriksaan <07200> . Jika <02009> tampaknya <04758> bintik-bintik itu berakar lebih dalam <08217> daripada <04480> lapisan kulit <05785> , dan bulu <08181> di tempat itu telah berubah <02015> menjadi putih <03836> , maka hendaklah imam <03548> yang muncul <06524> di bekas bisul <07822> itu. [<01931>] |
HEBREW | |
[+] Bhs. Inggris |
TB+TSK (1974) © SABDAweb Im 13:20 |
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan 1 lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. |
[+] Bhs. Inggris |