TB NETBible YUN-IBR Ref. Silang Nama Gambar Himne

  Boks Temuan

Ulangan 19:4

Konteks
19:4 Inilah ketentuan mengenai pembunuh yang melarikan diri ke sana dan boleh tinggal hidup: apabila ia membunuh sesamanya manusia dengan tidak sengaja dan dengan tidak membenci dia sebelumnya,

Ulangan 19:10-11

Konteks
19:10 supaya jangan tercurah darah y  orang yang tidak bersalah di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milikmu dan hutang darah z  melekat kepadamu. 19:11 Tetapi apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia, sehingga mati, a  kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu,

Keluaran 21:12-14

Konteks
Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia
21:12 "Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati 1 . f  21:13 Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, g  ke mana ia dapat lari. 21:14 Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, h  maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbah-Ku, supaya ia mati dibunuh. i 

Keluaran 21:20

Konteks
21:20 Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.

Keluaran 21:22

Konteks
21:22 Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan 2 , tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan n  oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.

Keluaran 21:28

Konteks
21:28 Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati q  dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.

Keluaran 22:2

Konteks
22:2 Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, x  dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; y 

Bilangan 35:11

Konteks
35:11 maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan 3  bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang k  dengan tidak sengaja l  dapat melarikan diri ke sana.

Bilangan 35:16

Konteks
35:16 Tetapi jika ia membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. q 

Bilangan 35:19-34

Konteks
35:19 Penuntut darahlah r  yang harus membunuh s  pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh dia. 35:20 Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia dengan sengaja, t  sehingga orang itu mati, 35:21 atau jika ia memukul dia dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, u  maka pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah v  harus membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia. 35:22 Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan permusuhan, atau dengan tidak sengaja w  melemparkan sesuatu benda kepadanya, 35:23 atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya, 35:24 maka haruslah rapat umat x  mengadili antara orang yang membunuh itu dan penuntut darah, menurut hukum-hukum ini, 35:25 dan haruslah rapat umat membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar y  yang telah diurapi z  dengan minyak a  yang kudus. 35:26 Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas kota perlindungan, tempat ia melarikan diri, 35:27 dan penuntut darah mendapat dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh itu, maka tidaklah ia berhutang darah, 35:28 sebab pembunuh itu wajib tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri. 35:29 Itulah semuanya yang harus menjadi ketetapan hukum b  bagimu turun-temurun c  di segala tempat kediamanmu. d  35:30 Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi e  saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara hukuman mati. 35:31 Janganlah kamu menerima uang tebusan f  karena nyawa seorang pembunuh yang kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh. 35:32 Juga janganlah kamu menerima uang tebusan karena seseorang yang telah melarikan diri ke kota perlindungannya, supaya ia boleh kembali untuk diam di tanahnya sebelum matinya imam besar. 35:33 Jadi janganlah kamu mencemarkan negeri 4  g  tempat tinggalmu, sebab darah itulah yang mencemarkan negeri itu, maka bagi negeri itu tidak dapat diadakan pendamaian oleh karena darah yang tertumpah di sana, kecuali dengan darah orang yang telah menumpahkannya. 35:34 Maka janganlah najiskan negeri h  tempat kedudukanmu, yang di tengah-tengahnya Aku diam, i  sebab Aku, TUHAN, diam di tengah-tengah orang Israel."
Seret untuk mengatur ukuranSeret untuk mengatur ukuran

[21:12]  1 Full Life : PASTILAH IA DIHUKUM MATI.

Nas : Kel 21:12-17

Ayat-ayat ini menyebut empat kejahatan yang dikenakan hukuman mati oleh Allah: pembunuhan yang direncanakan (ayat Kel 21:12,14), memukul orang-tua (ayat Kel 21:15), menculik (ayat Kel 21:16), dan mengutuk orang-tua (ayat Kel 21:17). Hukuman ini menunjukkan pentingnya hubungan yang patut antara manusia (pembunuhan, penculikan) dan hubungan keluarga yang patut (perlakuan terhadap orang-tua).

[21:22]  2 Full Life : SEHINGGA KEGUGURAN KANDUNGAN

Nas : Kel 21:22-23

(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang belum lahir.

  1. 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang melakukan kekerasan harus membayar denda.
  2. 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
  3. 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd. Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).

[35:11]  3 Full Life : KOTA-KOTA PERLINDUNGAN.

Nas : Bil 35:11

Kota-kota perlindungan didirikan untuk menyediakan perlindungan bagi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja. Tertuduh dapat melarikan diri ke salah satu kota itu dan mendapat perlindungan sampai ia diadili (ayat Bil 35:12). Apabila terbukti bersalah telah membunuh dengan sengaja, orang itu langsung dihukum mati (ayat Bil 35:16-21). Apabila terbukti bersalah telah membunuh dengan tidak sengaja, orang itu dapat tinggal di kota perlindungan hingga imam besar meninggal dunia; kemudian ia dapat kembali ke rumahnya dengan aman (ayat Bil 35:22-28).

[35:33]  4 Full Life : JANGANLAH KAMU MENCEMARKAN NEGERI.

Nas : Bil 35:33

Gagal menghukum mati seorang pembunuh akan mencemarkan dan menajiskan negeri. "Mencemarkan" berarti bahwa kegagalan untuk membalas dendam atas kematian orang yang tidak bersalah akan menyebabkan Allah menarik kehadiran, berkat, dan pertolongan-Nya dari negeri itu (lih. Ul 21:1-9). Kekudusan dan keadilan Allah menuntut bahwa tidak seorang pembunuh pun diizinkan untuk bebas begitu saja. Hukuman mati di Israel mengungkapkan keinginan kudus Allah agar kebenaran dan kekudusan hidup dipelihara di antara umat-Nya sebagai bangsa yang kudus

(lihat cat. --> Kej 9:6).

[atau ref. Kej 9:6]



TIP #12: Klik ikon untuk membuka halaman teks alkitab saja. [SEMUA]
dibuat dalam 0.03 detik
dipersembahkan oleh YLSA