Ulangan 25:5
KonteksPerikop
Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati |
TB
"Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. e |
Full Life
Matthew Henry
SH
Utley
Galilah
BIS
Jerusalem
Ende
Endetn
Ref. Silang BIS
Ref. Silang TB
Ref. Silang FULL
Hagelberg
Topik Teologia
TFTWMS
NET Notes (ID)
Constable (ID)
Gill (ID)
Defender (ID)