(1.00) | Bil 5:29 | Itulah hukum tentang perkara cemburuan, kalau seorang perempuan telah berbuat serong k dan mencemarkan dirinya, padahal ia di bawah kuasa suaminya, |
(1.00) | Bil 30:10 | Jika seorang perempuan di rumah suaminya bernazar atau mengikat dirinya kepada suatu janji dengan bersumpah, |
(1.00) | Bil 30:13 | Setiap nazar dan setiap janji sumpah perempuan itu untuk merendahkan diri dengan berpuasa, dapat dinyatakan berlaku oleh suaminya atau dapat dibatalkan oleh suaminya. |
(0.98) | Bil 30:12 | Tetapi jika suaminya itu membatalkannya dengan tegas pada waktu mendengarnya, maka ucapan apapun yang keluar dari mulutnya, baik nazar maupun janji, tidak akan berlaku; a suaminya telah membatalkannya, dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu. |
(0.93) | Bil 5:13 | dan laki-laki q lain tidur dan bersetubuh dengan perempuan itu, dengan tidak diketahui suaminya, karena tinggal rahasia bahwa perempuan itu mencemarkan dirinya, tidak ada saksi terhadap dia, dia tidak kedapatan, |
(0.93) | Bil 30:7 | dan suaminya mendengar tentang hal itu, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya, maka nazarnya itu akan tetap berlaku dan janji yang mengikat dirinya akan tetap berlaku juga. |
(0.93) | Bil 30:11 | dan suaminya mendengarnya, tetapi tidak berkata apa-apa kepadanya dan tidak melarang dia, maka segala nazar perempuan itu akan tetap berlaku, dan setiap janji yang mengikat diri perempuan itu akan tetap berlaku juga. |
(0.86) | Bil 30:8 | Tetapi apabila suaminya y itu, pada waktu mendengarnya, melarang dia, maka ia telah membatalkan nazar yang menjadi hutang isterinya dan janji yang diucapkan begitu saja dan yang mengikat isterinya; dan TUHAN akan mengampuni isterinya itu. z |
(0.86) | Bil 30:14 | Tetapi apabila suaminya sama sekali tidak berkata apa-apa kepadanya dari hari ke hari, maka dengan demikian ia telah menyatakan berlaku segala nazar isterinya atau segala ikatan janji yang menjadi hutang isterinya; ia telah menyatakannya berlaku, karena ia tidak berkata apa-apa kepadanya pada waktu mendengarnya. |