Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 16 dari 16 ayat untuk hebrew:egn AND book:3 [Semua Versi Bahasa Indonesia] (0.001 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00)Im 14:54

Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, u  kudis kepala,

(0.95)Im 13:9

Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.

(0.90)Im 13:22

Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.

(0.90)Im 13:29

Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala n  atau pada janggut,

(0.90)Im 13:47

Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,

(0.90)Im 14:32

Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta c  yang tidak mampu. d "

(0.88)Im 13:31

Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari o  lamanya.

(0.84)Im 13:20

Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah h  yang timbul di dalam barah itu.

(0.84)Im 13:27

Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; l  jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.

(0.84)Im 13:42

Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.

(0.84)Im 14:3

dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan e  imam penyakit kusta f  itu telah sembuh dari padanya,

(0.84)Im 14:34

"Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan e  yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu f  dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,

(0.79)Im 13:3

Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis 1 . s 

(0.79)Im 13:25

maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. j 

(0.79)Im 13:49

--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. y 

(0.79)Im 13:59

Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."




TIP #33: Situs ini membutuhkan masukan, ide, dan partisipasi Anda! Klik "Laporan Masalah/Saran" di bagian bawah halaman. [SEMUA]
dibuat dalam 0.05 detik
dipersembahkan oleh YLSA