(1.00) | (Ul 13:3) |
(full: JANGANLAH ENGKAU MENDENGARKAN PERKATAAN NABI.
) Nas : Ul 13:3 Dasar dari hubungan orang percaya dengan Tuhan ialah kesetiaan kepada Allah dan firman yang telah dinyatakan-Nya (Ul 8:3). Ayat Ul 13:1-5 mengajarkan bahwa pencobaan untuk mengurangi pengabdian kepada Allah kadang-kadang akan datang dari mereka yang tampaknya rohani. Berikut terdapat beberapa implikasi untuk kehidupan kita sebagai orang percaya.
|
(0.77) | (Ul 31:9) |
(full: HUKUM TAURAT ITU DITULISKAN MUSA.
) Nas : Ul 31:9 Perintah-perintah Allah disampaikan kepada umat itu melalui Musa dalam bentuk tertulis. Perintah-perintah ini bukan saja mencakup kata-kata dalam Ulangan tetapi seluruh Pentateukh (yaitu, kelima kitab pertama dalam Alkitab). Itulah Firman Allah dalam bentuk tertulis, Alkitab yang diilhamkan, dipelihara, dan dibentuk dalam sejarah alkitabiah (bd. ayat Ul 31:24-26; Kel 24:4,7; Bil 33:2; Mat 8:4; Yoh 5:46; 7:19; lihat art. PENGILHAMAN DAN KEKUASAAN ALKITAB). |
(0.76) | (Ul 33:12) | (jerusalem: TUHAN) Naskah Ibrani diperbaiki. Tertulis: padaNya. |
(0.76) | (Ul 16:1) | (jerusalem) Bagian ini adalah majemuk. Ula 16:1,2,4-7 mengenai perayaan Paskah. Bertentangan dengan tata upacara dahulu sebagai korban paskah diizinkan juga ternak besar dan tidak hanya domba dan kambing, Ula 16:2, dan dagingnya tidak perlu dipanggang, tetapi boleh dimasak, Ula 16:7. Ula 16:3,4 dan Ula 8 mengenai perayaan Roti Tidak Beragi (istilah: "roti penderitaan" hanya terdapat di sini). Penggabungan perayaan Paskah dan Roti Tidak Beragi di sini hanya secara tertulis saja. Baru sesudah masa raja Yosia kedua hari raya yang dirayakan di musim yang sama itu dipersatukan. Ulangan membaharui perayaan Paskah dengan merubah sebuah pesta kekeluargaan menjadi ziarah ke Yerusalem. Menurut tata upacara inilah raja Yosia merayakan Paskah, 2Ra 23:21-23; bdk 2Ta 35:7 dst (nas ini menyebut a.l lembu sebagai korban paskah). |
(0.75) | (Ul 17:8) |
(sh: Sikapi masalah keadilan dengan serius! (Kamis, 22 Mei 2003)) Sikapi masalah keadilan dengan serius!Sikapi masalah keadilan dengan serius! Keadilan tidak bisa ditangani secara sembarangan. Proses peradilan harus betul-betul mencerminkan keadilan dan menjamin akan menghasilkan keadilan yang adil. Karena itu para hakim harus mengakui keterbatasannya dalam menangani sebuah perkara. Ketika mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan peradilan, mereka harus menyerahkannya kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi yaitu para imam dan hakim-hakim di sekitar para imam (ayat 8,9). Melalui perantaraan para imam, Allah akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Itulah keputusan yang benar dan tidak boleh diselewengkan oleh siapa pun. Tujuannya ialah agar kejahatan dihapus dari tengah-tengah umat Allah. Mungkin waktu itu para hakim terlalu berani menentang keputusan para imam dan mengikuti kehendak sendiri yang tidak mencerminkan keadilan Allah. Keputusan-keputusan yang mereka ambil tidak berorientasi kepada keadilan dan kebenaran Allah, sehingga banyak orang menjadi korban ketidakadilan. Keadilan benar-benar menyangkut hidup mati orang banyak. Ulangan 17:14-20 menegaskan bahwa pemimpin bangsa selain pelayan keadilan adalah juga pelayan Tuhan. Karena itu kebijakan- kebijakan yang diambilnya haruslah berisi muatan keselamatan dan kasih Allah, dan orientasi kepada firman mengatasi perhatian kepada kepentingan sendiri bahkan kepentingan orang banyak. Perhatian pemimpin harus pada bagaimana ia dapat menjadi alat Tuhan penyelamat bangsa dan bukan penyelamat posisi serta kekuasaan. Kekuasaan itu penting. Tetapi kekuasaan tanpa keadilan adalah pemerintahan yang lalim. Keadilan tanpa kekuasaan adalah pemerintahan yang idealistis. Renungkan: Kita tidak hidup dalam masyarakat yang semua anggotanya sekepercayaan. Karena itu kita terpanggil menjadi hukum-hukum Allah tertulis dalam hidup kita bagi masyarakat ini. |
(0.70) | (Ul 6:6) |
(ende) Pada ajat ini telah disarankan tjita-tjita para nabi tentang hukum jang tidak hanja tertulis pada batu sadja melainkan djuga didalam hati. |
(0.69) | (Ul 31:9) |
(ende) Pemberitahuan tentang penetapan hukum setjara tertulis dan penempatan naskahnja ditempat sutji disertai dengan kewadjiban untuk membatjakannja pada waktu-waktu tertentu kepada umat. Semua ini merupakan bagian jang penting dalam upatjara ikatan perdjandjian. Setjara historis dikemukan alasan penetapan hukum setjara tertulis: jakni kematian Musa jang sudah mendekat. |
(0.64) | (Ul 4:1) |
(ende) Setelah pengantar historis dan pemberitaan mengenai karja agung dari Jahwe kini menjusul pendjelasan tentang kewadjiban-kewadjiban Perdjandjian. Ketetapan (bhs. Hibr.:choq) merupakan peraturan jang ditetapkan setjara tertulis: namun dipakai djuga dalam arti jang lebih luas jakni sebagai ketentuan-ketentuan jang disampaikan setjara lisan. Keputusan (bhs. Hibr. "misjpat") berarti keputusan pengadilan. kata tersebut kerapkali menjatakan hukum adat. Kombinasi kata-kata jang seringkali dipakai didalam kitab ini: perintah-perintah: ketetapan-ketetapan dan keputusan-keputusan tidaklah pertama-tama dimaksudkan untuk membedakan-bedakan berbagai matjam peraturan: melainkan merupakan suatu rumusan jang mentjakup segala apa jang tertjantum dalam peraturan-peraturan: tanpa ketjuali. Kelangsungan hidup umat serta milik atas tanah bergantung pada kepatuhan terhadap hukum: seperti halnja jang dilukiskan dalam kitab ini. Ini merupakan pernjataan dasar dalam kitab Deuteronomium. |