| (0.99907444444444) | (1Kor 5:1) |
(ende: Tidak terdapat) terlarang keras dalam undang-undang Romawi, jang berlaku di Korintus djuga. |
| (0.7898377) | (Est 1:19) | (jerusalem: undang-undang Persia dan Media) Dalam kitab-kitab yang berlatar belakang zaman Persia sering kali ditemukan pikiran mengenai undang/penetapan yang tidak tercabut, namun segera juga dibatalkan, bdk Dan 6:8,10,13,16; Est 3:12; 8:5,8. Penulis Yahudi kiranya diam-diam menertawakan "undang-undang Persia dan Media" semacam itu. |
| (0.76475706666667) | (Bil 5:1) |
(ende) Bagian ini diselipkan kedalam kisah (jang diteruskan pasal 7) dan tidak bersangkutan dengannja dan isinja pelbagai peraturan. Undang ini mirip dengan undang-undang jang terkumpul dalam Lv 17-26(Ima 17:1-26:46). |
| (0.74930582222222) | (1Sam 10:25) |
(ende: dihadapan hadirat Jahwe) Kitab undang2 ditaruh dalam kuil Jahwe, jang dipakai djuga sebagai arsip. Demikian undang2 dilindungi dan didjamin oleh Allah. |
| (0.70645233333333) | (Flp 1:27) | (jerusalem: hendaklah hidupmu) Kata Yunani (politheuesthe) pertama-tama berarti: hidup sebagai warga kota sesuai dengan undang-undang yang berlaku di kota itu. Kota baru dalam Kerajaan Allah diperintah Kristus sebagai raja, Injil sebagai undang-undang dasarnya dan orang Kristen sebagai warga kota bdk Fili 3:20; Efe 2:19. |
| (0.6244215) | (Im 25:33) |
(ende: salah seorang) jaitu jang bukan Levita. Maksud undang ini ialah kota-kota Levita jang sutji harus tetap kota Levita. Karena itu kaum Levita diketjualikan dari undang aj. 29-30(Ima 25:29-30). |
| (0.61814577777778) | (1Sam 6:15) |
(ende) Ajat ini merupakan suatu tambahan, jang dibubuhkan oleh seorang, jang tahu bahwa undang2 melarang kaum awam menjentuh Peti Perdjandjian. |
| (0.61180566666667) | (Im 17:3) |
(ende) Peraturan ini menjuruh semua binatang jang halal disembelih didepan kemah pertemuan, sehingga berupa kurban. Dengan demikian semua daging jang dimakan mengingatkan kepada Allah. Undang-undang inipun bermaksud menumpas adat-istiadat salah, jang menjembelih binatang untuk didjadikan kurban bagi roh-roh. Undang ini memang hanja berlaku untuk daerah ketjil sadja (misalnja Jerusalem) jang letaknja disekitar tempat sutji. |
| (0.52983926666667) | (Im 25:25) |
(ende) Undang ini bermaksud menghindarkan, supaja milik djangan sampai hilang dari keluarga-pamili tertentu. Setidak-tidaknja dalam tahun pelepasan semua kembali kepada pemilik. |
| (0.49953722222222) | (Bil 36:1) |
(ende) Undang-undang ini menghindarkan djangan sampai milik pindah dari satu marga (suku) ke suku lain. Djika seorang puteri waris diperisteri oleh orang dari suku lain, maka miliknja pindah kesuku itu djuga dan dalam tahun pelepasan tidak kembali (aj. 4)(Bil 36:4). Karena itu ditetapkan, bahwa puteri-waris harus kawin dengan orang sesuku. |
| (0.49953722222222) | (1Sam 2:13) |
(ende: apabila ... dst) Inilah kutipan hak imam atas tjara mana imam mendapat bagiannja dari kurban2 dan jang dilanggar anak2 'Eli. Undang2 itu tidak terdapat dalam Perdjandjian Lama. Rupa2nja undang2 ini berlaku untuk tempat sutji Sjilo dan kemudian tidak diambil alih untuk Bait-Allah di Jerusjalem. |
| (0.49953722222222) | (Mat 16:19) |
(ende: Kuntji) Menjerahkan kuntji-kuntji melambangkan menjerahkan kekuasaan penuh kepada seorang wakil. |
| (0.4415327) | (Bil 18:21) |
(ende) Perundangan-perundangan mengenai bagian sepersepuluh mengalami suatu perkembangan, sebagaimana njata djika semua undang Kitab Sutji mengenai hal itu dibandingkan satu sama lain. Bagian sepersepuluh merupakan istilah belaka jang sudah kehilangan makna aselinja, sehingga hanja menundjukkan padjak tertentu sadja. |
| (0.43709506666667) | (Bil 28:1) |
(ende) Kumpulan undang-undang berikut ini seluruhnja mengenai kurban, jakni mengenai waktu kurban harus dipersembahkan dan kurban mana jang harus dipersembahkan. Perundangan ini mengandaikan perundang-perundangan dalam Kel 1-7; Bil 15:1-13; Kel 20:8-11; 31:12-17 dan Ima 23. (Bdk. djuga Yeh 46:11-15). Mungkin sekali perundangan ini mengenai Bait Allah di Jerusjalem sesudah pembuangan. |
| (0.43709506666667) | (Kis 16:12) |
(ende: Pilipi) Kota itu sedjak tahun 31 seb. Kr. berkedudukan kolonisasi Romawi. Waktu Paulus mengundjunginja setengah penduduknja berasal dari Roma, pemerintahan dan undang-undang serba Romawi. Semua penduduk memandang dirinja orang Romawi. Paulus pertama kali tiba disitu dalam tahun 51. Lukas rupa-rupanja menetap kira-kira 6 tahun dalam kota itu, lalu menemani Paulus ke Jerusalem. Umat dikota ini sangat karib pada Paulus seperti njata dalam surat jang ditulisnja kepada mereka waktu tahanannja di Roma. |
| (0.35322616666667) | (Bil 26:1) |
(ende) Dalam bagian ini terkumpulkanlah pelbagai aturan dan hukum. Bil 26:1-64 menjudahi perdjalanan digurun dan merupakan persiapan untuk menduduki tanah jang didjandjikan. Demikianpun pengangkatan Josjua' mendjadi pemimpin militer umat (Bil 27:1-23) merupakan persiapan. Tetapi kedua peristiwa ini disertai dengan bermatjam-matjam undang jang tidak bersangkutan dengan kedjadian-kedjadian itu. Kurang terang mengapa ditaruh disini. |
| (0.35322616666667) | (Yos 24:26) |
(ende: Kitab Taurat Allah) kurang djelas maknanja. Taurat Musa, sebagaimana jang sekarang terdapat dalam Kitab Sutji, pada djaman Josjua' pastilah belum ada. Untuk si penjusun, jang menjadur djuga pidato itu, Kitab Taurat ialah suatu kumpulan undang2, jang serupa dengan Kitab Ulangtutur. |
| (0.35322616666667) | (1Raj 1:5) |
(ende) Oleh sebab kedua putera Dawud jang pertama sudah meninggal, jakni Amnon dan Absjalom, maka Adonia mendjadi putera bungsu dan menganggap dirinja sebagai mahkota. Belum ada undang jang menetapkan, bahwa putera bungsu mendjadi pengganti radja, hingga Dawud sendiri masih dapat memilih penggantinja. Sulaiman dipilih oleh Jahwe. |
| (0.31221075555556) | (Bil 5:11) |
(ende) Undang-undang ini mengatur suatu adat kuno jang diketemukan pada banjak bangsa dan merupakan tachajul belaka. Djika dalam salah satu perkara (disini djinah), halnja tidak dapat dibuktikan, maka keputusan diserahkan kepada Allah (dewa). Dengan djalan tertentu orang mentjari suatu pernjataan ilahi, jang menjatakan orang jang ditjurigai salah atau benar. Tetapi ada perbedaan antara bangsa-bangsa lain dan Israil. Pada bangsa-bangsa lain Allah (dewa) harus menjatakan bahwa orang jang ditjurigai itu sebenarnja tidak salah. Akibatnja banjak orang jang tidak salah kena hukuman. Tetapi di Israil Allah harus menjatakan orang itu salah. Bila tidak ada pernjataan, maka orang itu dianggap tidak salah. Dengan demikian pasti dihindarkan orang jang tidak bersalah dihukum, tetapi kiranja banjak orang jang sesungguhnja bersalah terluput dari hukuman. |
| (0.31221075555556) | (Kis 15:20) |
(ende) Dua tuntutan dari hukum Jahudi itu, jaitu tidak boleh makan daging dari kurban-kurban jang telah dipersembahkan kepada dewa-dewa dan tidak boleh "berzinah" dengan sendirinja termasuk tuntutan-tuntutan Indjil djuga. Istilah "zinah" dalam hukum Jahudi meliputi segala perbuatan jang berlawanan dengan undang-undang pernikahan dan hak serta kemurnian perkawinan. Dalam hal-hal itu adat istiadat orang kafir terlalu bebas Kedua pantangan jang lain dituntut barangkali sebab orang Jahudi terlalu djidjik akan makanan itu, sehingga dapat menimbulkan perselisihan dan perpetjahan didalam umat-umat, misalnja kalau saudara-saudara Jahudi melihat orang serani jang bukan Jahudi makan atau mengadjak makan daging atau darah itu Barangkali Jakobus djuga ingat bahwa larangan dan pantangan-pantangan itu sudah sedjak dahulu berlaku bagi orang-orang asing jang hidup ditengah-tengah orang Jahudi. Lih. Ima 17:10; 18:26; 20:2. |


. [