(1.00) | Ul 19:16 | Apabila seorang saksi f jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia mengenai suatu pelanggaran, |
(0.91) | Ul 19:18 | Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya h baik-baik, dan apabila ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan dusta terhadap saudaranya, |
(0.91) | Ul 22:14 | menuduhkan kepadanya perbuatan yang kurang senonoh dan membusukkan namanya dengan berkata: Perempuan ini kuambil menjadi isteriku, tetapi ketika ia kuhampiri, tidak ada kudapati padanya tanda-tanda keperawanan-- |
(0.86) | Ul 22:17 | dan ketahuilah, ia menuduhkan perbuatan yang kurang senonoh dengan berkata: Tidak ada kudapati tanda-tanda keperawanan pada anakmu 1 . Tetapi inilah tanda-tanda keperawanan anakku itu. Lalu haruslah mereka membentangkan kain itu di depan para tua-tua kota. |
(0.44) | Ul 22:20 | Tetapi jika tuduhan itu benar e dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, |
(0.08) | Ul 19:19 | maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia bermaksud memperlakukan saudaranya. i Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu. |
(0.08) | Ul 22:13 | "Apabila seseorang mengambil isteri dan setelah menghampiri perempuan b itu, menjadi benci kepadanya, |
(0.08) | Ul 19:15 | "Satu orang saksi e saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan. |
(0.08) | Ul 17:12 | Orang yang berlaku terlalu berani d dengan tidak mendengarkan perkataan imam yang berdiri di sana sebagai pelayan e TUHAN, Allahmu, ataupun perkataan hakim, maka orang itu harus mati. f Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel. g |