(1.00) | Bil 6:18 | Maka haruslah orang nazir itu mencukur rambut kenazirannya w di depan pintu Kemah Pertemuan, lalu mengambil rambut kenazirannya itu dan melemparkannya ke dalam api yang di bawah korban keselamatan. |
(0.93) | Bil 6:7 | bahkan apabila mati ayahnya ataupun ibunya, saudaranya laki-laki ataupun saudaranya perempuan, janganlah ia menajiskan w dirinya kepada mereka, sebab tanda kenaziran bagi Allahnya ada di atas kepalanya. |
(0.93) | Bil 6:8 | Selama waktu kenazirannya ia kudus bagi TUHAN. |
(0.88) | Bil 6:13 | Dan inilah hukum tentang seorang nazir. Apabila waktu kenazirannya genap, h ia harus dibawa ke pintu Kemah Pertemuan, i |
(0.81) | Bil 6:21 | Itulah hukum tentang orang nazir c yang menazarkan persembahannya kepada TUHAN berdasarkan kenazirannya, belum dihitung apa yang ia mampu mempersembahkan di samping itu. Sesuai dengan bunyi nazar d yang diikrarkannya, demikianlah harus dilakukannya berdasarkan hukum tentang kenazirannya. |
(0.79) | Bil 6:19 | Imam haruslah mengambil paha depan domba jantan itu, sesudah dimasak, dan satu roti bundar yang tidak beragi dari dalam bakul, dengan satu roti tipis yang tidak beragi, x lalu meletakkannya ke atas telapak tangan orang nazir itu, setelah orang ini mencukur rambut kenazirannya; |
(0.73) | Bil 6:4 | Selama waktu kenazirannya janganlah ia makan sesuatu apapun yang berasal dari pohon anggur, dari bijinya sampai kepada pucuk rantingnya. |
(0.73) | Bil 6:12 | dan mengkhususkan waktu kenazirannya bagi TUHAN. Ia harus membawa seekor domba f jantan berumur setahun menjadi korban penebus salah. g Hari-hari yang sudah lewat dianggap batal, karena rambut kenazirannya telah menjadi najis. |
(0.72) | Bil 6:9 | Tetapi apabila seseorang mati di dekatnya dengan sangat tiba-tiba, sehingga ia menajiskan rambut kenazirannya, x maka haruslah ia mencukur rambutnya pada hari pentahirannya, y yaitu pada hari yang ketujuh haruslah ia mencukurnya. |
(0.70) | Bil 6:2 | "Berbicaralah kepada orang Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila seseorang, laki-laki atau perempuan, mengucapkan nazar n khusus, yakni nazar orang nazir 1 , o untuk mengkhususkan dirinya p bagi TUHAN, |
(0.66) | Bil 6:5 | Selama waktu nazarnya sebagai orang nazir janganlah pisau t cukur lalu di kepalanya; u sampai genap waktunya ia mengkhususkan dirinya bagi TUHAN, haruslah ia tetap kudus dan membiarkan rambutnya tumbuh panjang 1 . |
(0.65) | Bil 6:20 | kemudian haruslah imam mengunjukkan semuanya itu ke hadapan TUHAN sebagai persembahan unjukan; y semuanya itu menjadi bagian kudus z bagi imam, beserta dada persembahan unjukan dan beserta paha persembahan a khusus. Sesudah itu barulah boleh orang nazir itu minum anggur 1 . b " |
(0.07) | Bil 6:1 | TUHAN berfirman kepada Musa: |