Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 20 dari 1365 ayat untuk tabut hukum (0.002 detik)
Pindah ke halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya Terakhir
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Kel 16:34) (jerusalem: tabut hukum Allah) Harafiah: tabut kesaksian. Kesaksian itu ialah kedua loh batu hukum Allah, bdk Kel 25:16+, yang diletakkan di dalam tabut perjanjian yang kerap kali disebut: tabut kesaksian. Dalam jalannya kisah Keluaran di masa ini loh-loh itu belum ada.
(0.88) (Ul 31:24) (jerusalem) Kitab Hukum yang diberikan dengan perantaraan Musa, Ula 4:14+, diletakkan di samping tabut perjanjian yang berisikan Dekalog yang langsung dituliskan oleh Tuhan sendiri.
(0.77) (Rm 13:8) (jerusalem: hukum Taurat) Harafiah: hukum. Kurang jelas apa yang dimaksudkan: hukum pada umumnya atau hukum Taurat (Musa).
(0.76) (Kel 25:16) (jerusalem: loh hukum) Kata Ibrani yang dipakai (loh) edut, kerap kali diterjemahkan dengan: kesaksian. Tetapi naskah-naskah lain dari daerah itu di zaman dahulu memberitahukan bahwa kata itu berarti: syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban sebuah perjanjian yang oleh seorang raja dibebankan pada raja-raja taklukan. Yang dimaksudkan di sini ialah Dekalog yang tersurat pada loh-loh batu. Loh-loh itu kadang-kadang disebut "loh-loh kesaksian" (terj: loh hukum Allah), Kel 32:18; 32:15; 34:29. Karena itupun tabut dapat disebut sebagai "tabut kesaksian" (terj:tabut hukum) Kel 25:22; 26:33; 40:21)
(0.69) (1Taw 15:1) (jerusalem) Dalam 1Ta 15:25 si Muwarikh kembali menuruti 2Samuel. Kitab Tawarikh semula rupanya hanya memuat 1Ta 15:1-3,11-15, yaitu didirikan sebuah kemah untuk mengurangi tabut perjanjian dan hukum kitab Imamat mengenai cara tabut itu harus diangkut. Karena hukum itu dilanggar maka Peres-Uza dahulu mengamali nasib malang, 1Ta 13:9 dst. kemudian berbagai tambahan diselipkan, yaitu: sebuah daftar imam-orang Lewi, 1Ta 15:4-10, sebuah catatan mengenai orkes yang sedang mengiringi tabut perjanjian, 1Ta 15:16-24.
(0.68) (Mzm 37:30) (jerusalem: hukum) Ialah apa yang sesuai dengan hukum Taurat.
(0.67) (Rm 5:20) (jerusalem: hukum Taurat) Harafiah: hukum, dengan tidak pakai kata sandang, jadi: tata hukum (Taurat).
(0.59) (1Taw 15:1) (full: MENYIAPKAN TEMPAT BAGI TABUT ALLAH. )

Nas : 1Taw 15:1

Tabut Allah berisi dua loh batu bertulis sepuluh hukum, buli-buli manna dan tongkat Harun yang bertunas (lih. Kel 25:10-22; Ul 10:2-5). Tabut itu melambangkan pengarahan, persediaan, kuasa, dan kemurahan Allah yang dijumpai dalam ketaatan yang setia kepada Dia dan perjanjian-Nya (lih. Mazm 132:8; Ibr 9:1-28). Menempatkan tabut di Yerusalem menunjukkan bahwa Daud ingin mengembalikan bangsa itu kepada maksud keberadaan yang semula dan mendasar, yaitu menjaga agar Allah dan Firman-Nya tetap menjadi pusat hidup mereka

(lihat cat. --> Kel 25:10).

[atau ref. Kel 25:10]

(0.59) (2Sam 6:7) (jerusalem: karena keteledorannya itu) Kata Ibrani yang dipakai tidak diketahui artinya. Tabut perjanjian mendahsyatkan musuh-musuhnya, 1Sa 5, dan yang menghinakan dia, 1Sa 6:19. Tetapi apa yang di sini tampil adalah hal yang lain, yakni kekudusan tabut yang di atasnya bertakhtalah Tuhan. Karena itu tabut itu tidak boleh disentuh. Pengertian terhadap kekudusan itu, bdk Ima 17:1+, memang sederhana sekali, namun mengungkapkan suatu perasaan mendalam terhadap keluhuran Allah, bdk Kel 33:20+. Hukum Para Imam melembagakan perasaan itu dengan menetapkan bahwa bahkan orang Lewi berbahaya dengan mendekati tabut itu, kalau tidak terlebih dahulu ditutupi oleh para imam, Bil 4:5; 15,20. Orang Lewipun tidak boleh menyentuh tabut itu sendiri, tetapi mengusungnya dengan kayu pengusungnya dengan kayu pengusung, Kel 25:15.
(0.58) (1Taw 16:4) (jerusalem: untuk memasyhurkan) Lebih tepat dari pada para penulis yang menyisipkan 1Ta 15:16-24, si Muwarikh berkata bahwa ibadat nyanyian baru dimulai setelah tabut perjanjian ditempatkan di dalam kemah yang dipasang Daud. Dalam pandangan si Muwarikh seluruh ibadat yang diselenggarakan dalam bait Allah ditetapkan oleh Daud, sesuai dengan aturan-aturan yang termaktub dalam kitab hukum dari tradisi Para Imam.
(0.58) (Yeh 20:11) (ende)

Jang disindir ialah hukum Taurat digunung Sinai.

(0.58) (Rm 7:1) (ende: Mahir)

orang Romawi terkenal sebagai ahli hukum.

(0.58) (Rm 13:8) (ende: Memenuhi hukum)

Menurut aslinja dengan "hukum" disini dimaksudkan segala matjam hukum, bukannja hukum taurat sadja. Itu pula dikesankan dalam ungkapan "dan segala perintah manapun lagi" dalam ajat berikut.

(0.58) (Ibr 9:4) (full: TABUT PERJANJIAN. )

Nas : Ibr 9:4

Tabut perjanjian merupakan sebuah peti kudus yang berisi sebuah buli-buli manna (suatu peringatan akan pemeliharaan Allah), tongkat Harun (suatu peringatan akan perbuatan-perbuatan Allah yang ajaib) dan kedua loh batu yang bertuliskan Sepuluh Firman (suatu peringatan akan pentingnya hukum-hukum Allah sebagai patokan kekudusan bagi umat-Nya). Tutup tabut ini adalah sebuah lempengan emas yang disebut tutup pendamaian atau takhta kasih karunia yang menyatakan kemurahan Allah yang menebus melalui darah yang tertumpah

(lihat cat. --> Ibr 9:5 berikut).

[atau ref. Ibr 9:5]

(0.56) (1Raj 8:1) (full: TABUT PERJANJIAN TUHAN. )

Nas : 1Raj 8:1

Tabut perjanjian menjadi satu-satunya perabot di Tempat Yang Mahakudus. Tabut itu merupakan sebuah kotak sepanjang 1 m 14 cm, lebar 68.5 cm dan setinggi 68.5 cm, terbuat dari kayu penaga dan dilapisi dalam dan luar dengan emas murni. Tabut itu mula-mula berisi tiga benda pengingat bahwa Allah adalah raja atas Israel:

  1. (1) loh-loh batu yang berukir Kesepuluh Hukum (bd. Kel 25:16,21; Kel 40:20;

    lihat cat. --> Kel 25:10);

    [atau ref. Kel 25:10]

  2. (2) sebuah buli-buli emas penuh dengan manna, yaitu makanan yang disediakan Allah setiap hari untuk Israel selama mereka mengembara di padang gurun; dan
  3. (3) tongkat Harun yang bertunas secara adikodrati. Akan tetapi, pada zaman Salomo tabut perjanjian hanya berisi dua loh batu (2Taw 5:10). Tabut itu ditutup dengan "tutup pendamaian," tempat darah dipercikkan setiap tahun sekali oleh imam besar pada Hari Raya Pendamaian. Dua kerub emas diukir seiras, ditempatkan dengan muka saling menghadap dengan sayap terbentang ke depan, sambil menudungi tutup tabut dalam bentuk lingkungan. Pada tengah tutup pendamaian, kehadiran Allah dilambangkan oleh terang adikodrati yang sangat cemerlang disebut shekinah

    (lihat art. KEMULIAAN ALLAH).

(0.54) (Im 8:35) (ende)

Kurang terang kewadjiban-kewadjiban (hukum-hukum) mana jang dimaksudkan, tetapi kiranja menjangkut ibadah.

(0.54) (Ibr 7:12) (ende: Perubahan hukum)

Kalau imamat dan ibadat Perdjandjian Lama telah dibatalkan, seluruh hukum taurat harus dibaharui.

(0.54) (Yak 4:12) (ende)

Malah lebih dari itu: merendahkan hukum Allah berarti merendahkan Allah sendiri, pembikin hukum itu.

(0.54) (Rm 7:21) (jerusalem: aku dapati hukum ini) Hukum itu ialah yang dapat diambil dari pengalaman manusia "kedagingan".
(0.54) (Ibr 7:28) (jerusalem: kemudian dari pada hukum Taurat) Bandingkan janji yang mendahului hukum Taurat, Gal 3:17.


TIP #02: Coba gunakan wildcards "*" atau "?" untuk hasil pencarian yang leb?h bai*. [SEMUA]
dibuat dalam 0.09 detik
dipersembahkan oleh YLSA