(1.00) | Im 7:1 | "Inilah hukum tentang korban penebus salah. z Korban itu ialah persembahan maha kudus. |
(1.00) | Im 7:11 | "Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada TUHAN. |
(1.00) | Im 9:16 | Kemudian dibawanyalah korban bakaran ke mezbah, dan diolahnya sesuai dengan peraturan. s |
(0.97) | Im 25:24 | Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus f tanah. |
(0.95) | Im 6:14 | "Inilah hukum tentang korban sajian. o Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah. |
(0.92) | Im 6:25 | "Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. m Di tempat n korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. o Itulah persembahan maha kudus. |
(0.92) | Im 7:7 | Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, f demikian juga halnya dengan korban penebus salah; g satu hukum berlaku atas keduanya: imam h yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, i bagi dialah korban itu. |
(0.92) | Im 7:36 | itulah yang harus diserahkan menurut perintah TUHAN dari pihak Israel kepada mereka pada hari mereka itu diurapi-Nya; q itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi mereka turun-temurun. |
(0.92) | Im 16:3 | Beginilah caranya Harun masuk ke dalam tempat kudus h itu, yakni dengan membawa seekor lembu jantan muda i untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan untuk korban bakaran. j |
(0.89) | Im 6:9 | "Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. f Korban bakaran itu haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah g haruslah dipelihara menyala di atasnya. |
(0.89) | Im 7:34 | Karena dada persembahan unjukan dan paha o persembahan khusus telah Kuambil dari orang Israel dari segala korban keselamatan mereka dan telah Kuberikan kepada imam Harun, dan kepada anak-anaknya; p itulah suatu ketetapan yang berlaku bagi orang Israel untuk selamanya." |
(0.89) | Im 27:28 | Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan v oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus w bagi TUHAN. |