(1.00) | (Rm 12:19) |
(ende: Murka Allah) pengadilan Allah. |
(0.88) | (Mrk 15:16) |
(ende: Pretorium) Balai pengadilan pemerintah Romawi. |
(0.64) | (Luk 10:12) |
(ende: Pada hari itu) jaitu pada hari pengadilan terachir. |
(0.64) | (Why 7:4) |
(ende) Pengadilan Allah dari bangsa Jahudi banjak, tetapi masih dapat dihitung. |
(0.64) | (Kis 27:24) | (jerusalem: menghadap Kaisar) Ialah pengadilan kekaisaran, bukan kaisar Nero sendiri. |
(0.52) | (Mat 27:27) |
(ende) "Pretorium". Itulah gedung pengadilan Romawi, barangkali disini merangkap istana wali negeri. |
(0.52) | (Luk 13:27) |
(ende) Kalimat ini bunjinja sebagai sabda penghukuman Jesus pada pengadilan achir. Bdl. Mat 25:41. |
(0.52) | (Flp 1:12) | (jerusalem: apa yang terjadi atasku) Ialah pemenjaraan Paulus dan perkaranya di depan pengadilan. |
(0.50) | (Luk 22:66) | (jerusalem) Menurut Markus dan Matius Yesus dua kali dihadapkan ke pengadilan; menurut Lukas hanya sekali. Sidang Mahkamah Agama ini kiranya sidang di pagi hari dalam Balai Pengadilan di dekat Bait Allah. Bdk Mat 26:57+. |
(0.46) | (Mat 26:59) |
(ende: Mahkamah agung) Inilah pengadilan orang Jahudi jang tertinggi, dalam bahasa mereka "sanhedrin". Pengadilan itu diketuai oleh imam agung dan terdiri dari tiga golongan, jaitu imam-imam besar, ahli-ahli taurat dan orang tua-tua dari rakjat. |
(0.46) | (Gal 6:5) |
(ende: Beban) disini berarti pertanggungan djawab pada pengadilan terachir. Atjara ajat ini dilandjutkan dalam Gal 6:7-10 berikut. |
(0.46) | (Mat 12:36) |
(full: HARI PENGHAKIMAN.
) Nas : Mat 12:36 Lihat art. PENGADILAN ORANG PERCAYA. |
(0.46) | (Kis 25:2) | (jerusalem: menyampaikan dakwaan) Tindakan di hadapan pengadilan ini sama seperti dalam Kis 24:1; bdk Kis 25:15. |
(0.40) | (Mat 7:22) |
(ende: Pada hari itu) Ini ungkapan lazim dalam Kitab Kudus untuk hari pengadilan diachir zaman. |
(0.40) | (Mat 25:31) |
(ende) Jang chususnja dipertimbangkan pada pengadilan terachir, dan terlebih menentukan nasib abadi, ialah sikap manusia terhadap sesamanja atau dengan lain kata: pengamalan hukum tjinta-kasih. |
(0.40) | (Yoh 18:28) |
(ende: Keistana wali negeri) Sebenarnja kepretorium, ialah tempat pengadilan wali negeri. |
(0.40) | (Rm 14:10) |
(ende: Engkau ini) ialah si lemah; "Engkau itu": golongan jang membanggakan "kekuatan" imannja. |
(0.40) | (2Kor 5:9) |
(ende) Hal mati atau tidak mati tidak penting. Penting sadja memenuhi kehendak Allah. Itu sadja jang mendjadi ukuran kemuliaan pada pengadilan terachir. |
(0.40) | (Yak 2:6) |
(ende) Orang tak sadar bahwa persahabatan dengan orang-orang kaja akan berbahaja bagi dirinja sendiri: si kaja mudah menipu mereka didepan pengadilan. |
(0.40) | (1Ptr 4:6) |
(ende: Karena....) Untuk orang jang tak menerima adjaran Kristen, sekalipun sudah diwartakan, tersedia 2 hukuman: kematian tubuh dan pengadilan achir jang membawa kebinasaan abadi. |