Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 20 dari 146 ayat untuk perkara-perkara yang dalam AND book:[1 TO 39] AND book:3 (0.005 detik)
Pindah ke halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 Selanjutnya
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 13:47) (bis: kelapukan)

kelapukan: Dalam bahasa Ibrani dipakai kata yang sama untuk "penyakit kulit yang mengerikan" dan "kelapukan".

(0.98) (Im 20:22) (jerusalem) Istilah dan kata-kata yang dipakai dalam bagian ini adalah sama dengan yang dipergunakan dalam Ima 18:24-30. Ima 20:27 berupa sisipan.
(0.97) (Im 5:13) (jerusalem: salah satu perkara itu) Yaitu semua yang disebutkan dalam Ima 4:22,27
(0.96) (Im 11:21) (jerusalem: yang berjalan dengan keempat kakinya) Begitulah menurut terjemahan-terjemahan kuno. Dalam naskah Ibrani tertulis: yang tidak berjalan dengan keempat kakinya.
(0.95) (Im 19:11) (jerusalem) Ayat-ayat ini mengatur kelakuan sosial yang dijiwai perintah kasih kepada sesama, Ima 19:18. Penetapan-penetapan ini tampil dalam semua kitab hukum yang termaktub dalam Pentateukh
(0.95) (Im 10:3) (jerusalem: Inilah yang difirmankan TUHAN) Firman yang berupa sajak ini tidak terdapat dalam Alkitab. "Orang yang karib" itu ialah para imam yang mengambil bagian dalam kekudusan Allah, bdk Ima 19:2; kemudian Tuhan, bdk Kel 24:16, melalui api penghukuman menyatakan diri kepada seluruh umat.
(0.94) (Im 10:16) (jerusalem) Ceritera ini sama sekali tidak memperhatikan peraturan-peraturan yang diberikan dalam Ima 4:13 dst Ima 6:17-23. Caranya Harun membenarkan halnya dan persetujuan Musa sukar dimengerti. Bagian ini dan lain bagian-bagian dalam bab ini merupakan unsur-unsur yang tidak bersangkutan satu sama lain dan terlepas beredar dalam tradisi lisan. Di sini secara dibuat-buat dipersatukan.
(0.94) (Im 7:20) (jerusalem: dilenyapkan dari antara bangsanya) Yang dimaksud agaknya bukan hukuman mati, tetapi pengucilan dari kaumnya. Tentu saja bagi suku Badui pengucilan semacam itu berarti: hukuman mati. Dalam Alkitab pengucilan itu mendapat makna keagamaan: orang yang terkucil dari umat Allah tidak lagi mendapat bagian dalam janji-janji yang diberikan Tuhan kepada keturunan Abraham.
(0.94) (Im 24:1) (jerusalem) Bab ini berasal dari kalangan Para Imam dan disusun di zaman agak belakangan. Hanya Ima 24:15-22 termasuk Hukum Kekudusan. Dalam bab ini ditetapkan berbagai adat kebiasaan harian dan mingguan yang ditepati dalam bait Allah di Yerusalem. Tersinggung nas-nas dari Kel 25 yang berasal dari pengubah yang sama. Ima 24:10-14,23 memuat sebuah ceritera yang sejenis dengan ceritera-ceritera yang disajikan Ima 10:1-5; 16:20 dan Bil 15:22-36. Ceritera itu menjadi rangka bagi hukum mengenai hujat dan pembalasan yang tercantum dalam Hukum Kekudusan.
(0.93) (Im 2:11) (jerusalem: beragi) Ragi sedikit banyak merubah keadaan alamiah bahan yang dipersembahkan kepada Allah. Dengan demikian bahan itu dicemarkan. Barangkali peraturan ini menentang apa yang lazim dalam ibadat penduduk Kanaan, bdk Ams 4:5.
(0.93) (Im 21:15) (jerusalem: supaya ia jangan melanggar kekudusan keturunannya) Dengan memperisteri seorang perempuan yang tidak termasuk suku imam, seorang imam besar menjadi "sedaging" dengannya. Kalau demikian imam besar dalam menunaikan tugasnya "mencemarkan" tempat kudus, dan keturunannya mendapat darah yang tidak kudus.
(0.93) (Im 24:22) (jerusalem: orang asing) Ima 24:16-22 mengulang penetapan yang termaktub dalam Kitab Perjanjian, Kel 21:24 dst+, tetapi orang asing yang merantau di Israel disamakan dengan orang Israel, Ima 24:16,20,22.
(0.93) (Im 21:4) (jerusalem: Sebagai suami...) Maksud ayat ini kurang jelas dan barangkali naskah Ibrani rusak. Ada yang merubah kata baal (suami) menjadi libe'ulat baal, artinya: perempuan yang bersuami. Kalau demikian maka ayat ini membalikkan hukum yang tercantum dalam Ima 21:3: Dengan perempuan (kerabat) yang bersuami janganlah ia menajiskan diri.
(0.93) (Im 13:1) (jerusalem) Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.
(0.93) (Im 25:44) (jerusalem: bangsa-bangsa yang di sekelilingmu) Hukum yang tercantum dalam Ima 25:44-46 ini mengizinkan perbudakan sehubungan dengan bangsa-bangsa bukan Israel, sebagaimana lazim di zaman itu. tetapi dalam rangka umat Israel sendiri perbudakan itu tidak diperbolehkan karena berlawanan dengan perjanjian. Menurut Perjanjian baru perjanjian itu merangkum semua bangsa.
(0.93) (Im 9:1) (jerusalem) Para imam mulai bertugas dengan mempersembahkan korban-korban di atas mezbah. Inilah tugas inti mereka, bdk Ima 1:5+. Seluruh jemaat turut serta dalam upacara itu. Bahan yang dibicarakan dalam bab ini sebagiannya sama dengan yang diuraikan pada bab 1-7 (Tata Upacara Korban). Tetapi istilah yang dipakai dalam bab 9 berbeda dan nampaknya kurang maju korban-korban juga tidak seluruhnya sama dengan yang dibicarakan dalam bab 4. Maka bagian ini rupanya termasuk lapisan paling tua dari tradisi Para Imam dan barangkali aslinya melanjutkan Kel 40. Sama seperti dalam Kel 40 kemudian TUHAN datang memiliki Kemah Suci, Kel 40:34, begitu pula kemuliaan TUHAN yang nampak menyatakan bahwa TUHAN berkenan pada korban-korban pertama itu, Ima 9:23.
(0.92) (Im 12:1) (sh: Kenajisan karena melahirkan (Sabtu, 14 September 2002))
Kenajisan karena melahirkan

Kali ini kita bertemu dengan kenajisan yang berhubungan dengan sesuatu yang berasal dari diri manusia sendiri. Hal yang menurut Tuhan perlu dianggap najis itu adalah pengeluaran cairan sesudah seorang perempuan bersalin. Jadi yang najis bukanlah hal bersalin itu sendiri atau beroleh anak, melainkan mengeluarkan cairan darah sehabis bersalin yang sebenarnya adalah sesuatu yang wajar. Pada tahap awal biasanya cairan itu berwarna merah segar, persis seperti cairan yang keluar ketika menstruasi yang juga oleh Allah diatur sebagai sesuatu yang menajiskan (pasal perkara-perkara%20yang%20dalam%20AND%20book%3A%5B1%20TO%2039%5D%20AND%20book%3A3&tab=notes" ver="">15). Pada tahap kedua cairan itu berubah merah tua kecoklatan, dan akhirnya ditahap ketiga berubah lagi menjadi merah pucat. Prempuan yang bersalin anak laki-laki selama tujuh hari tidak boleh kena apa pun termasuk ke Bait Allah, atau dua minggu bila anaknya perempuan, agar tidak menajiskan.

Untuk pembaca modern, peraturan ini menimbulkan tanda tanya. Mengapa sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari kodrat wanita dianggap najis? Lebih membingungkan lagi adalah mengapa darah yang dikeluarkan oleh perempuan sehabis bersalin merupakan hal yang disoroti sebagai pembuat kenajisan. Ada tiga hal yang dapat kita pelajari. Pertama, mahluk-mahluk hidup yang sekarat mengeluarkan darah atau cairan yang berbahaya. Jadi peraturan ini mengingatkan agar orang berhati-hati terhadap dosa dan segala hal yang membahayakan hidup. Kedua, kehilangan banyak darah dapat mengakibatkan kematian. Jadi peraturan ini mengingatkan bahwa sesuatu yang kehilangan unsur kehidupan adalah tidak layak. Satu hal lagi yang dapat kita pertimbangkan adalah bahwa mengeluarkan darah sehabis bersalin adalah wajar, baik dalam peraturan kurban maupun dalam proses mengandung darah adalah karunia hidup dari Allah. Sesuatu yang baik bisa juga menjadi najis bila tidak diatur. Itulah yang mungkin hendak Allah tanamkan dalam pengertian umatNya tentang kekudusan.

Renungkan: Seks, hubungan kasih, anak, teknologi, dlsb. Adalah karunia-karunia baik Allah yang perlu dikuduskan. Bila tidak hal-hal tersebut bisa saja menajiskan dan mematikan rohani kita.

(0.92) (Im 1:4) (jerusalem: pendamaian) Pendamaian yang tercapai melalui korban itu berarti: seorang yang berdosa karena melanggar perjanjian, kembali direlai Tuhan. Binatang yang dipersembahkan sebagai korban. Binatang yang dipersembahkan sebagai korban (Ibraninya: kipper) diartikan sebagai tebusan (Ibraninya: koper), bdk Kel 30:12. dalam korban pendamaian itu upacara sekitar darah memegang peranan utama, Ima 17:11; bdk Ima 4:1+; Ima 4:12+. Korban pendamaian semacam itu juga dikenal pada bangsa Babel dan Asyur. tetapi pada bangsa Israel pendamaian itu terkait pada dasar-dasar hukum Taurat. Dalam Perjanjian Baru pendamaian itu tidak dianggap sebagai tebusan atau pengganti, tetapi sebagai karunia Allah yang menghidupkan manusia, Rom 3:25-26.
(0.92) (Im 3:1) (jerusalem) Korban yang diistilahkan sebagai "korban keselamatan" sudah dikenal di negeri Kanaan dahulu. Korban keselamatan (atau: persekutuan) Israel berbeda karena upacara di sekitar darah korban, bdk Ima 1:5+. dalam korban keselamatan sebagiannya dibakar bagi Tuhan dan sebagiannya dimakan oleh orang yang mempersembahkannya. Korban itu berupa sebuah perjamuan suci: bagian korban yang paling penting dipersembahkan kepada Tuhan; bagian pilihan diberikan kepada imam, bdk Ima 7:28 dst; sisanya dimakan orang beriman. Di zaman dahulu korban itulah yang paling sering dipersembahkan dan menjadi upacara inti semua perayaan. Secara unggul korban itu mengibaratkan persekutuan dalam hidup, hubungan yang terjalin oleh perjanjian dan persahabatan umat dengan Allah.
(0.92) (Im 8:1) (jerusalem) Bab ini berupa ceritera mengenai pentahbisan Harun beserta anak-anaknya menyajikan tata upacara pentahbisan imam. Upacara itu merangkum: pemberian pakaian dan pengurapan, Ima 8:7-13, sebuah korban penghapusan dosa yang perlu untuk menguduskan mezbah, Ima 8:14-17, sebuah korban bakaran, Ima 8:18-21, dan akhirnya korban pentahbisan, Ima 8:22-35. Dalam bab 9 lalu dibicarakan bagaimana imam baru mulai bertugas. Upacara pengurapan aslinya hak istimewa raja, tetapi kemudian, yaitu di zaman bait Allah yang kedua, upacara itu dipindahkan kepada imam, bdk Kel 30:22. Di zaman dahulu tidak ada pentahbisan imam yang sebenarnya. Tugas imam sendirilah yang memasukkannya ke dalam bidang yang kudus.


TIP #17: Gunakan Pencarian Universal untuk mencari pasal, ayat, referensi, kata atau nomor strong. [SEMUA]
dibuat dalam 0.06 detik
dipersembahkan oleh YLSA