Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 16 dari 16 ayat untuk perempuan Ibrani AND book:3 (0.068 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 21:4) (jerusalem: Sebagai suami...) Maksud ayat ini kurang jelas dan barangkali naskah Ibrani rusak. Ada yang merubah kata baal (suami) menjadi libe'ulat baal, artinya: perempuan yang bersuami. Kalau demikian maka ayat ini membalikkan hukum yang tercantum dalam Ima 21:3: Dengan perempuan (kerabat) yang bersuami janganlah ia menajiskan diri.
(0.78) (Im 13:47) (bis: kelapukan)

kelapukan: Dalam bahasa Ibrani dipakai kata yang sama untuk "penyakit kulit yang mengerikan" dan "kelapukan".

(0.78) (Im 26:31) (jerusalem: tempat-tempat kudusmu) Dalam banyak naskah Ibrani tertulis: tempat kudusmu.
(0.76) (Im 16:8) (bis: Azazel)

Azazel: Arti kata Ibrani ini tidak diketahui, mungkin merupakan nama roh jahat yang diam di padang gurun.

(0.76) (Im 19:14) (jerusalem: tuli) Orang tuli (kata Ibrani juga berarti: bisu) tidak dapat menangkis dan mengimbangi kutukan itu dengan kutukan.
(0.74) (Im 11:21) (jerusalem: yang berjalan dengan keempat kakinya) Begitulah menurut terjemahan-terjemahan kuno. Dalam naskah Ibrani tertulis: yang tidak berjalan dengan keempat kakinya.
(0.74) (Im 25:33) (jerusalem: Sekalipun ... Yobel) Naskah Ibrani tidak jelas dan nampaknya rusak. Rupanya aturan ini mengenai orang Lewi yang menjual rumah kepada orang Lewi lain. Penjualan itu dianggap sah.
(0.71) (Im 1:3) (full: KORBAN BAKARAN. )

Nas : Im 1:3

Istilah Ibrani untuk korban bakaran berarti "yang naik ke atas" kepada Allah. Seluruh korban dibakar habis, yang menunjukkan bahwa penyerahan menyeluruh kepada Allah diperlukan dalam ibadah yang sejati. Pada saat bersama, terliput juga pengampunan (ayat Im 1:4), menekankan bahwa sebelum para penyembah dapat mengabdikan diri kepada Allah, mereka harus disucikan dari dosa (bd. Mat 5:23-24). Menurut penulis surat Ibrani, Yesus adalah penggenapan sempurna dari korban bakaran (Ibr 10:5-10).

(0.71) (Im 3:11) (jerusalem: sebagai santapan) Di sini dan dalam Ima 3:16 terjemahan Yunani menghilangkan ungkapan itu yang diganti dengan "sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN", bdk Ima 1:9+. Penterjemah menganggap ungkapan Ibrani itu kurang sesuai dengan sifat rohani dan transenden Allah, bdk Maz 50:13; Bel 1,dll.
(0.70) (Im 18:6) (jerusalem: seorang kerabatnya yang terdekat) Harafiah: daging tubuhnya sendiri. Dalam bahasa Ibrani kekerabatan diungkapkan melalui ibarat kesamaan darah, daging dan bahkan tulang (Hak 9:2). Kesamaan itu paling utuh terujud melalui persatuan suami dengan isterinya. Dengan jalan itu semua larangan berikutnya (entah sebagai akibat kekerabatan alamiah, entah berdasarkan perkawinan, Ima 18:8,14,16) pada pokoknya melarang sumbang (=inces)
(0.70) (Im 25:39) (jerusalem) Peraturan ini mau menyesuaikan hukum Tahun Yobel dengan hukum Kitab Perjanjian, Kel 21:2-6 mengenai pembebasan budak pada akhir tahun keenam perbudakannya. Tetapi hukum baru itu tidak mempunyai banyak nilai nyata. Sebab mungkin sekali budak yang diberi pada awal kurun Yobel sudah mati sebelum Tahun Yobel tiba. Kalau masih hidup ia sudah terlalu tua untuk mulai bekerja sebagai orang merdeka. Tetapi keadaan budak berbangsa Ibrani lebih baik dari pada keadaan budak lain, Ima 25:45-46.
(0.69) (Im 17:7) (jerusalem: jin-jin) Ibrani yang dipakai di sini berarti: kambing jantan. Tetapi dengan kata yang sama ditunjukkan makhluk-makhluk gaib yang dipikirkan berupa bintang dan dianggap menghantui tempat-tempat sunyi sepi, reruntuhan dsb, Yes 13:21; 34:14. Azazel dipikirkan serupa dengan makhluk-makhluk itu, Ima 16:8+. Tetapi dalam Ima 17:7 ini kata itu dipakai untuk mencemoohkan dewa-dewa kafir; 2Ta 11:15
(0.68) (Im 13:1) (jerusalem) Kata "kusta" dalam pengertian orang Ibrani di zaman dahulu mencakup berbagai penyakit kulit atau penyakit pada bagian luar tubuh, Ima 13:1-44. Ke dalam istilah "kusta" termasuk pula jamuran pada pakaian atau dinding, Ima 13:47-59; 14:33-53. Hanya para imam berhak menentukan apakah "penyakit kusta" ada atau tidak sudah sembuh tidaknya: mereka juga menetapkan tindakan yang harus diambil untuk mencegah "penyakit" itu dari menular. Peraturan-peraturan pegangan imam dalam hal itu, di sini dibukukan. Ini semua peraturan praktis yang berlatarbelakang adat istiadat primitip. Tetapi dalam agama Israel semua mendapat makna keagamaan, oleh karena peraturan-peraturan itu menetapkan apa yang "najis" (menghalangi hubungan dengan Tuhan). Upacara pemasukan kembali ke dalam masyarakat diganti dengan upacara yang diserupakan dengan korban penghapusan dosa, Ima 14:1-31, 49-53. Dalam rangka itu "dosa" berarti: dirusaknya daya hidup yang bersumberkan Allahnya Israel.
(0.67) (Im 19:15) (jerusalem: dengan kebenaran) Kata Ibrani yang diterjemahkan begini, boleh juga diterjemahkan dengan: keadilan. Tetapi sama seperti pengertian "keadilan Allah", Maz 7:10, demikianpun "keadilan manusia" jatuh lebih berisi dari pada "memenuhi tuntutan sipil dan sosial", sebagaimana menjadi inti pengertian "keadilan" yang dewasa ini menjadi lazim. Kebenaran/keadilan alkitabiah ialah kesesuaian menyeluruh antara manusia dan kehendak Allah. Kej 6:9; 7:1; 2Sa 4:11; Ayu 12:4; Yes 1:26; 3:10; 56:1; Dan 4:27; Hos 14:9. Sesudah masa pembuangan orang Yahudi mengartikan kebenaran/keadilan itu sebagai kesetiaan pada hukum Taurat, Maz 1:6; 119:7; Ams 11:5; 15:9; Wis 1:1+, dll. Tuntutan-tuntutan kebenaran/keadilan sehubungan dengan hidup sehari-hari, hubungan antar-manusia, hubungan manusia dengan Allah semakin diperinci dan semakin batiniah. Yesus masih memperdalam artinya, Mat 3:15; 5:17+, Mat 5:20; bdk Rom 1:17+.
(0.66) (Im 25:1) (jerusalem) Peraturan-peraturan mengenai tahun-tahun suci milik atas tanah Suci: tanahpun harus menepati hukum Sabat, lih Kel 20:8+. Tahun Sabat, Ima 25:1-7, sudah disebut dalam Kitab Perjanjian, Kel 23:10-11. Di sini peraturan-peraturannya diperincikan lebih jauh. Pada masa sesudah pembuangan Tahun Sabat itu ternyata dirayakan, Neh 10:31 dan 1Ma 6:49-35; Ula 15:1-11 menambah peraturan yang mewajibkan bahwa segala hutang harus dihapus. Para budak berbangsa Ibrani harus dibebaskan pada tahun ketujuh perbudakannya, tetapi pembebasan itu tidak terikat pada Tahun Sabat, Kel 21:2; Ula 15:12-18. Peraturan itu hampir tidak pernah ditepati, bdk Yer 34:8-16. Dengan maksud meringankan peraturan itu maka ditetapkan bahwa hanya lima puluh tahun sekali perlu ditepati, yaitu pada "Tahun Yobel", Ima 25:8-17. Nama "Tahun Yobel" itu diambil dari kebiasaan mengumumkan pembukaan tahun itu dengan membunyikan sangkakala yang disebut "yobel". (Tahun Yobel disinggung dalam Yes 61:1-2). Pada Tahun Yobel tanah dibiarkan menganggur dan diumumkan pelepasan baik manusia maupun barang, sehingga setiap orang mendapat kembali milik warisannya dan pulang kepada kaumnya sendiri, Ima 25:10. Maksud peraturan itu ialah menjamin keseimbangan masyarakat yang tersusun berdasarkan keluarga dan milik warisan. Hanya dalam kenyataannya peraturan itu hanya menjadi suatu usaha pada zaman belakangan untuk membuat Tahun Sabat lebih berhasil. Tetapi rupanya peraturan Tahun Yobelpun tidak pernah dilaksanakan. Adapun Tahun Suci yang dirayakan Gereja Katolik memindahkan Tahun Yobel Yahudi ke tingkat rohani. Tahun Suci itu memberi kaum beriman kesempatan berkala buat membereskan hutangnya dengan Allah.
(0.66) (Im 11:1) (jerusalem) Bab-bab ini memuat "Hukum Ketahiran" dan bagian berikutnya, bab 17-26, menyatakan "Hukum Kekudusan". Kedua bagian Imamat itu saling melengkapi. Dua-duanya meninjau tuntutan-tuntutan Allah yang sama, tetapi dari segi yang berbeda. Yaitu dari segi negatipnya dan dari segi positipnya. Penetapan-penetapan yang tercantum dalam bab 11-16 bersumberkan larangan-larangan agama yang sangat tua usianya. Tahir dan halal ialah segala sesuatunya yang boleh mendekati Tuhan: najis dan haram ialah apa yang membuat orang tidak mampu ikut serta dalam ibadat atau yang tidak boleh dipakai dalam ibadat. Binatang halal ialah binatang yang boleh dikorbankan kepada Tuhan, Kej 7:2, sedangkan binatang yang disebut najis ialah binatang-binatang yang dianggap kudus oleh orang kafir atau yang menimbulkan rasa jijik ataupun yang dianggap jahat dan karenanya tidak diperkenankan Allah, bab 11. Bagian Imamat ini juga memuat penetapan-penetapan yang menyangkut kelahiran, bab 12, hidup seksuil, bab 15, dan kematian, Bil 21:1-11; bdk Bil 19:11-19. Penetapan-penetapan itu sebenarnya menyangkut bidang-bidang hidup manusia yang penuh rahasia dan yang secara khusus di bawah kekuasaan Allah. Penguasa kehidupan. Sebuah gejala pembusukan seperti sakit kusta, Ima 13:1+, juga menjadikan orang najis. Tetapi dengan menekankan kesucian hati, Yer 1:16; Yer 33:8; bdk Maz 51:12. para nabi melampaui ketahiran yang ditetapkan hukum ibadat Imamat ini. Dengan menuntut kesucian hati itu para nabi menyiapkan pewartaan Yesus, Mat 15:10-20, yang membebaskan pengikut-pengikutNya dari peraturan-peraturan yang di masa Yesus hanya secara lahiriah dilaksanakan, Mat 23:24-26. Namun demikian, peraturan-peraturan kuno mengenai tahir serta halal, najis dan haram itu tetap mengajar kita mengenai cita-cita kemurnian akhlak yang dimajukan dengan peraturan-peraturan yang bernada positip.


TIP #23: Gunakan Studi Kamus dengan menggunakan indeks kata atau kotak pencarian. [SEMUA]
dibuat dalam 0.14 detik
dipersembahkan oleh YLSA