Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 13 dari 13 ayat untuk pengangkatan barang AND book:3 (0.002 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 2:3) (jerusalem: Bagian maha kudus) Dibedakan: persembahan, barang kudus dan barang maha kudus. Barang maha kudus menguduskan (artinya: menjadikannya milik Allah sehingga tidak lagi boleh dipakai manusia) segala sesuatunya yang bersentuhan dengannya, Kel 29:37
(0.97) (Im 11:34) (ende)

Biasanja air mentahirkan, tetapi disini makanan jang kena barang nadjis diketjualikan.

(0.97) (Im 22:14) (ende)

Orang seakan-akan mentjuri milik Allah, maka barang itu harus dikembalikan dengan denda tambahan.

(0.97) (Im 27:28) (ende)

Barang jang "diharamkan", setjara mutlak diserahkan kepada Jahwe. (untuk dibinasakan) dan karenanja tidak dapat ditebus.

(0.89) (Im 1:10) (ende)

Semua kurban resmi harus "tak bertjatjat", oleh karena hanja barang jang terbaik lajak disampaikan kepada Allah jang mahasempurna (bdk. Mal 1:13).

(0.89) (Im 2:4) (ende: tak beragi)

Ragi dianggap menghantjurkan dan membusukkan barang sehingga dekat dengan maut. karenanja "nadjis" dan tidak patut untuk Allah jang hidup.

(0.87) (Im 6:2) (ende)

Kesalahan terhadap sesama manusia nampaknja disini sebagai kesalahan terhadap Tuhan jang dalam hukum-hukumNja mengatur hubungan manusia satu sama lain (bdk. Kel 22:6-7,9-10,20-26; 23:4).

(0.85) (Im 13:1) (ende)

Perkataan Hibrani jang diterdjemahkan dengan kata "kusta" sesungguhnja menundjukkan pelbagai penjakit kulit dan gedjala-gedjala jang serupa pada barang lain. Peraturan-peraturan jang disadjikan disini tidak mengenai ilmu kedokteran atau kesehatan, melainkan hanja berkenaan dengan ibadah sadja.

(0.80) (Im 27:28) (jerusalem) Dengan memperluas arti sebuah istilah yang berasal dari peristilahan perang suci, Yos 6:17+, orang "mengharamkan" (mengkhususkan bagi Tuhan) apa yang mau dijadikan milik Allah semata-mata. Pemakaian barang itu diberikan kepada para imam menurut Ima 27:21; Bil 18:14; Yeh 44:29. Begitu juga "diharamkan" (dikhususkan) apa yang dilarang oleh Allah, Ula 7:26.
(0.78) (Im 6:18) (ende)

Kurban jang dipersembahkan kepada Allah mendjadi kudus. Karenanja kurban dapat menguduskan orang,jang karenanja dikeluarkan dari bidang profan dan tidak boleh mengurus lagi hal-hal profan; demikianpun barang nadjis menadjiskan orang, sehingga ia tidak boleh lagi melakukan atau mengurus hal-hal jang kudus (ibadah). Karena itu disadjikanlah (aj. pengangkatan+barang+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">9-10)(Ima 6:9-10) peraturan untuk melindungi orang terhadap kekudusan tsb.

(0.74) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

(0.72) (Im 5:14) (sh: Antara kekudusan dan kepemilikan (Minggu, 8 September 2002))
Antara kekudusan dan kepemilikan

Selain kurban penghapus dosa, ada pula kurban penebus salah. Kurban itu juga harus dibawa kehadapan Allah apabila seseorang bersalah karena melakukan sesuatu yang keliru dengan tidak terlalu yakin, atau melakukan dosa, namun tidak sadar kemudian bahwa ia telah bersalah (ayat pengangkatan+barang+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">17-19)

Selain itu, ada pula kesalahan karena pengambilan harta, yang berkaitan dengan besumpah palsu dalam masalah kepemilikan sesamnya. Ada orang yang bersalah karena tidak bertanggung jawab terhadap harta yang dipercayakan kepadanya, ada pula yang menipu, dan ada juga kesalahan tidak bisa mengganti barang hilang yang sebelumnya ia telah temukan. Kita melihat bahwa kesalahan disini adalah kesalahan yang disengaja!

Sumpah palsu langsung akan melibatkan Allah yang namaNya disebut secara sia-sia. Orang yang bersalah tidak dilepaskan dari tanggung jawab untuk mengembalikan harta sesamanya, namun ia harus membayar secara penuh kerugian yang telah disebabkannya. Bahkan ia juga di denda 20% dadri nilai yang hilang.

Dalam Mazmur 7:1-17, kita melihat bahwa cara kurban disajikan telah ditentukan. kulit dari kurban bisa disimpan, tidak seperti dalam kasus kurban penghapus dosa. Kurban sajian lebih lanjut disyaratkan (ayat pengangkatan+barang+AND+book%3A3&tab=notes" vsf="TB" ver="">9).

Renungkan: Kekudusan berkaitan dengan masalah materiil. Bagaimana cara anda mendapatkan kebutuhan harta benda Anda? Singkirkan mental atau kecenderungan untuk korupsi jauh-jauh ! Itu akan menyelamatkan banyak orang, dan terutama diri anda sendiri.

(0.71) (Im 25:1) (jerusalem) Peraturan-peraturan mengenai tahun-tahun suci milik atas tanah Suci: tanahpun harus menepati hukum Sabat, lih Kel 20:8+. Tahun Sabat, Ima 25:1-7, sudah disebut dalam Kitab Perjanjian, Kel 23:10-11. Di sini peraturan-peraturannya diperincikan lebih jauh. Pada masa sesudah pembuangan Tahun Sabat itu ternyata dirayakan, Neh 10:31 dan 1Ma 6:49-35; Ula 15:1-11 menambah peraturan yang mewajibkan bahwa segala hutang harus dihapus. Para budak berbangsa Ibrani harus dibebaskan pada tahun ketujuh perbudakannya, tetapi pembebasan itu tidak terikat pada Tahun Sabat, Kel 21:2; Ula 15:12-18. Peraturan itu hampir tidak pernah ditepati, bdk Yer 34:8-16. Dengan maksud meringankan peraturan itu maka ditetapkan bahwa hanya lima puluh tahun sekali perlu ditepati, yaitu pada "Tahun Yobel", Ima 25:8-17. Nama "Tahun Yobel" itu diambil dari kebiasaan mengumumkan pembukaan tahun itu dengan membunyikan sangkakala yang disebut "yobel". (Tahun Yobel disinggung dalam Yes 61:1-2). Pada Tahun Yobel tanah dibiarkan menganggur dan diumumkan pelepasan baik manusia maupun barang, sehingga setiap orang mendapat kembali milik warisannya dan pulang kepada kaumnya sendiri, Ima 25:10. Maksud peraturan itu ialah menjamin keseimbangan masyarakat yang tersusun berdasarkan keluarga dan milik warisan. Hanya dalam kenyataannya peraturan itu hanya menjadi suatu usaha pada zaman belakangan untuk membuat Tahun Sabat lebih berhasil. Tetapi rupanya peraturan Tahun Yobelpun tidak pernah dilaksanakan. Adapun Tahun Suci yang dirayakan Gereja Katolik memindahkan Tahun Yobel Yahudi ke tingkat rohani. Tahun Suci itu memberi kaum beriman kesempatan berkala buat membereskan hutangnya dengan Allah.


TIP #01: Selamat Datang di Antarmuka dan Sistem Belajar Alkitab SABDA™!! [SEMUA]
dibuat dalam 0.09 detik
dipersembahkan oleh YLSA