(1.00) | Im 15:12 | Kalau orang itu kena pada belanga tanah, g itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu h haruslah dicuci dengan air. |
(0.96) | Im 6:28 | Dan belanga t tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air. |
(0.95) | Im 11:33 | Kalau seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke dalam sesuatu belanga tanah, maka segala yang ada di dalamnya menjadi najis dan belanga itu harus kamu pecahkan. q |
(0.39) | Im 6:21 | Haruslah itu diolah di atas panggangan j bersama-sama minyak, setelah teraduk haruslah engkau membawanya dan mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar dan berpotong-potong sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN. |
(0.11) | Im 2:14 | Jikalau engkau hendak mempersembahkan korban sajian dari hulu hasil q kepada TUHAN, haruslah engkau mempersembahkan bulir gandum yang dipanggang di atas api, emping gandum baru, sebagai korban sajian dari hulu hasil gandummu. |
(0.11) | Im 2:16 | Haruslah imam membakar sebagai ingat-ingatannya, s sebagian dari emping gandumnya dan minyaknya beserta seluruh kemenyannya t sebagai korban api-apian u bagi TUHAN." |
(0.09) | Im 11:35 | Kalau bangkai seekor dari binatang-binatang itu jatuh ke atas sesuatu benda, itu menjadi najis; pembakaran roti dan anglo haruslah diremukkan, karena semuanya itu najis dan haruslah najis juga bagimu; |
(0.09) | Im 22:24 | Tetapi binatang yang buah pelirnya terjepit, ditumbuk, direnggut atau dikerat, k janganlah kamu persembahkan kepada TUHAN; janganlah kamu berbuat demikian di negerimu. |
(0.09) | Im 2:6 | Korban itu harus dipotong-potong, lalu kautuangkanlah minyak ke atasnya; itulah korban sajian. |
(0.09) | Im 13:35 | Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, |
(0.09) | Im 13:23 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. i |
(0.09) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m |
(0.09) | Im 13:36 | dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. s |
(0.09) | Im 26:13 | Akulah TUHAN, Allahmu, o yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir, p supaya kamu jangan lagi menjadi budak mereka. Aku telah mematahkan kayu kuk q yang di atasmu dan membuat kamu berjalan tegak." |
(0.09) | Im 26:30 | Dan bukit-bukit a pengorbananmu akan Kupunahkan, dan segala pedupaanmu b akan Kulenyapkan. Aku akan melemparkan bangkai-bangkaimu ke atas bangkai-bangkai berhalamu c dan hati-Ku akan muak d melihat kamu. |