Teks Tafsiran/Catatan Daftar Ayat
 
Hasil pencarian 1 - 8 dari 8 ayat untuk orang-orang tertentu AND book:3 (0.001 detik)
Urutkan berdasar: Relevansi | Kitab
  Boks Temuan
(1.00) (Im 2:3) (ende: jang mahakudus)

Dalam kurban ada dua bagian jang diperuntukkan bagi imam (dan orang-orang lain), jakni: jang kudus dan jang mahakudus. Jang mahakudus "menguduskan" segala sesuatu jang disentuhnja dan harus dimakan menurut aturanaturan tertentu. Dengan "jang kudus" tidak demikian halnja.

(0.86) (Im 11:1) (ende)

Dalam pasal-pasal ini terkumpul pelbagai hukum dan aturan mengenai nadjis dan tahir, haram dan halal. Ada hukum-hukum jang berdasarkan tradisi-tradisi kuno, lainnja memuat tradisi jang lebih muda. Hukum-hukum itu sering melandjutkan matjam-matjam tabu, sebagaimana djuga diketemukan pada bangsa-bangsa lain dan dalam agamanja. Tabu sedemikian itu aselinja bermaksud melindungi orang-orang terhadap daja-daja adjaib dan berbahaja jang dianggap tersembunji didalam barang-barang tertentu, ataupun berkenaan dengan daja hidup jang misterius dan karenanja ilahi, sehingga perlu dibarengi dengan kelakuan jang chas. Dalam agama bangsa Israil hukum-hukum sedemikian itu diberi makna lain, sehingga disangkutkan dengan ibadah dan membuat orang mampu atau menghalang-halangi dia ikut serta dalam ibadah jang mendekatkan manusia kepada Allah. Binatang-binatang jang dilarang itu umumnja adalah binatang jang dipakai dalam ibadah kaum kafir, entah sebagai kurban entah untuk dipudja. Binatang-binatang jang halal dipergunakan dalam ibadah Jahwe. Dengan demikian umat Allah dipisahkan dari bangsa-bangsa kafir dan kemurnian agama dilindungi. Hukum-hukum jang bertalian dengan hidup dan kelahiran serta kematian mengingatkan, bahwa Allah semata-mata Tuhan kehidupan. Kusta merupakan tanda kematian, sehingga menghalang orang mendekati pokok kehidupan, Jahwe. Semua hukum ini memang tidak menjangkut tatasusila kebaikan atau kedjahatan, namun terang mengingatkan kepada manusia ketidak mampuannja dan hak Allah jang mutlak. Demikian undang-undang ini sungguh mempunjai makna keigamaan djuga. Perdjandjian Baru membatalkan semua hukum itu, oleh sebab tidak membutuhkan alat itu lagi, meskipun apa jang diusahakan dalam hukum-hukum itu masih tetap ada.

(0.80) (Im 25:25) (ende)

Undang ini bermaksud menghindarkan, supaja milik djangan sampai hilang dari keluarga-pamili tertentu. Setidak-tidaknja dalam tahun pelepasan semua kembali kepada pemilik.

(0.76) (Im 3:9) (ende: buntutnja)

Djenis domba tertentu di Palestina mempunjai ekor jang gemuk sekali. Lemak dianggap bagian jang paling baik (lih. Ima 3:3-5) dan paling lezat. Karenanja disendirikan bagi Jahwe.

(0.76) (Im 4:27) (ende: kaum negeri)

Maknanja istilah itu kurang djelas. Mungkin ungkapan ini (setidak-tidaknja disini) menundjukkan golongan masjarakat tertentu, jang kedudukannja antara pemimpin (radja) dan rakjat djelata, djadi sematjam "kaum bangsawan". (Bdk. 2Ra 23:35; Yeh 45:16).

(0.73) (Im 16:8) (ende)

'Azazel (aselinja mungkin 'Azael) itu kiranja sjaitan tertentu (roh djahat tinggal digurun: Js. orang-orang+tertentu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">13:21; 34:11-14; Tb orang-orang+tertentu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="ende">8:3; Mt 12:43), jang bermusuhan dengan Jahwe, 'Azazel itu akan menerima kambing djantan jang membawa kesalahan dan kenadjisan umat Allah (aj. 10:21-22).

(0.73) (Im 12:1) (jerusalem) Persalinan sama seperti haid dan keluarnya lelehan pada laki-laki, bab 15, dianggap sebagai hilangnya daya hidup pada manusia. Maka orang yang mengalami kehilangan itu perlu memulihkan daya hidupnya melalui upacara tertentu. Dengan memulihkan daya hidupnya orang juga memulihkan hubungan dengan Allah sebagai sumber daya hidup.
(0.66) (Im 27:1) (sh: Catatan terakhir tentang kekudusan umat di hadapan Tuhan (Rabu, 2 Oktober 2002))
Catatan terakhir tentang kekudusan umat di hadapan Tuhan

Pasal yang kelihatannya tidak nyambung ini justru memberikan akhir yang penting dan mendalam bagi kitab Imamat. Nazar adalah janji untuk memberikan diri atau kepunyaan kepunyaan seseorang kepada Allah dalam menanti berkat-Nya kepada orang tersebut. Bernazar itu sendiri memang tidak pernah dinyatakan secara eksplisit sebagai perintah Allah, tetapi merupakan bentuk religiositas khas Israel waktu itu. Bentuk nazar paling dasar adalah menazarkan/memberikan dirinya ataupun orang lain (mis. Anaknya) bagi Allah (ayat orang-orang+tertentu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">2-8). Namun, hanya orang Lewi dan para imam saja yang dapat membaktikan seluruh hidup mereka di Kemah Suci. Karena itu, mereka yang menazarkan manusia harus memenuhinya dengan membayar uang yang cukup besar, yang jumlahnya kira-kira sama dengan harga budak waktu itu (ayat orang-orang+tertentu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">1 syikal perak adalah upah umum seorang pekerja biasa untuk satu bulan). Penebusan atau penggantian dengan uang juga berlaku bagi bentuk nazar lainnya, baik yang bersangkutan dengan hewan (ayat orang-orang+tertentu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">9-13), property tanah/bangunan (ayat orang-orang+tertentu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">14-25), dan beberapa jenis kurban persembahan tertentu lainnya (ayat orang-orang+tertentu+AND+book%3A3&tab=notes" ver="">25-33).

Peraturan Allah mengenai nazar ini memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, Allah tidak ingin tiap-tiap pribadi umat dengan gampang dan gegabah mengucapkan suatu nazar atau janji di hadapan Tuhan. Semua yang janji dan nazar harus ditepati. Sangat tingginya biaya nazar untuk manusia seharusnya membuat orang tidak sembarangan bernazar. Kedua, semua peraturan mengenai nazar ini sekali lagi menegaskan bahwa kekudusan umat di hadapan Allah tidaklah sekadar masalah-masalah ritus peribadahan saja. Kekudusan umat di hadapan Allah juga mencakup ke dalam masalah sehari-hari, seperti tanah, rumah, ladang, dll. Pendeknya, kepada seluruh kemanusiaan umat. Umat yang kudus adalah umat yang menjaga kekudusan di dalam setiap aspek kehidupannya.

Renungkan: Selidikilah janji apa saja yang pernah Anda lontarkan di hadapan Allah dan bagaimana Anda telah/belum menepatinya.



TIP #20: Untuk penyelidikan lebih dalam, silakan baca artikel-artikel terkait melalui Tab Artikel. [SEMUA]
dibuat dalam 0.04 detik
dipersembahkan oleh YLSA