| (0.99926988764045) | (Luk 17:37) |
(ende: Burung nazar) lih. Mat 24:28. |
| (0.7065904494382) | (Im 22:18) | (jerusalem: persembahan nazar) Menurut Hukum Kekudusan korban bakaran dan korban keselamatan dapat dipersembahkan buat melunasi nazar atau dengan suka rela dengan tidak ada kewajiban, bdk Ima 7:11+. |
| (0.49963494382022) | (Mat 23:16) | (jerusalem: yang berkata) Soalnya macam-macam nazar. Para rabi sudah menemukan berbagai dalih untuk membebaskan orang dari apa yang dinazarkan dengan kurang bijaksana. |
| (0.47106029213483) | (Bil 30:2) |
(ende) Perundangan-perundangan tentang nazar dalam Taurat tjukup luas. Ia mengatur suatu adat jang sudah ada. Umumnja orang bernazar untuk memperoleh salah satu anugerah dari Jahwe. Perundangan ini sekali-kali tidak mengandjurkan nazar sedemikian itu (bdk. Ula 23:23), melainkan hanja mengatur praktiknja dengan menekankan kesungguhan kewadjibannja. |
| (0.47106029213483) | (Im 27:2) |
(full: NAZAR.
) Nas : Im 27:2 Pasal Im 27:1-34 membahas hal-hal yang dinazarkan atau dijanjikan kepada Tuhan, seperti misalnya orang, binatang, rumah, atau tanah. Semua itu memperoleh nilai apabila pembuat nazar itu ingin mengambil kembali yang dinazarkannya. |
| (0.44063657303371) | (Bil 30:1) |
(sh: Mengucapkan janji (Sabtu, 20 November 1999)) Mengucapkan janjiMengucapkan janji. Nazar berarti 'janji dan sumpah yang ditujukan bagi Allah bukan manusia'. Dalam nazar ini diungkapkan tentang keinginan untuk melakukan sesuatu bagi Allah. Seringkali seseorang mengucapkan nazar tanpa berpikir panjang, tetapi karena dorongan emosi. Tujuannya mungkin untuk menyatakan bahwa ia bersungguh-sungguh, tapi kenyataannya sulit mewujudkan janji itu. Perlu diingat, nazar ini harus dipenuhi karena merupakan janji kepada Allah. Itu sebabnya, Allah memerintahkan bangsa Israel melalui Musa untuk mengucapkan nazar dengan penuh tanggung jawab. Tanggung jawab lelaki dan perempuan. Jika seorang laki-laki mengucapkan janji, ia sangat terikat dengan janji tersebut. Sebaliknya, jika perempuan yang mengucapkan janji, lelaki yang mendengarnya (suami atau ayah) berhak membatalkannya. Jika mereka diam, berarti mereka menyetujui dan harus turut memikulnya. Sebagai Kristen - anggota keluarga Allah - kita harus berbicara/menegur, bila melihat kesalahan sesama seiman kita. Jika kita berdiam diri, kita harus turut memikul kesalahan yang mereka lakukan. Renungkan: Berpikir panjang dan bersungguh-sungguhlah dalam mengucapkan nazar, karena nazar itu akan mempengaruhi tanggung jawab panggilan hidup. |
| (0.41636241573034) | (Im 7:19) |
(ende: daging itu) jaitu daging kurban sjukur dan kurban nazar. Setiap orang boleh memakannja, asal sadja daging itu tidak nadjis (aj. #TB Ima 19a) dan orang dalam keadaan tahir. |
| (0.41636241573034) | (Mat 24:28) | (jerusalem) Ayat ini barangkali sebuah peribahasa, yang artinya: sesuatu dinyatakan dengan jelas: bangkai, meski tersembunyi di padang gurun sekalipun, dengan jelas ditunjuk oleh burung-burung nazar yang beterbangan di atasnya. |
| (0.4121777752809) | (Im 27:1) |
(sh: Catatan terakhir tentang kekudusan umat di hadapan Tuhan (Rabu, 2 Oktober 2002)) Catatan terakhir tentang kekudusan umat di hadapan TuhanCatatan terakhir tentang kekudusan umat di hadapan Tuhan. Pasal yang kelihatannya tidak nyambung ini justru memberikan akhir yang penting dan mendalam bagi kitab Imamat. Nazar adalah janji untuk memberikan diri atau kepunyaan kepunyaan seseorang kepada Allah dalam menanti berkat-Nya kepada orang tersebut. Bernazar itu sendiri memang tidak pernah dinyatakan secara eksplisit sebagai perintah Allah, tetapi merupakan bentuk religiositas khas Israel waktu itu. Bentuk nazar paling dasar adalah menazarkan/memberikan dirinya ataupun orang lain (mis. Anaknya) bagi Allah (ayat 2-8). Namun, hanya orang Lewi dan para imam saja yang dapat membaktikan seluruh hidup mereka di Kemah Suci. Karena itu, mereka yang menazarkan manusia harus memenuhinya dengan membayar uang yang cukup besar, yang jumlahnya kira-kira sama dengan harga budak waktu itu (ayat 1 syikal perak adalah upah umum seorang pekerja biasa untuk satu bulan). Penebusan atau penggantian dengan uang juga berlaku bagi bentuk nazar lainnya, baik yang bersangkutan dengan hewan (ayat 9-13), property tanah/bangunan (ayat 14-25), dan beberapa jenis kurban persembahan tertentu lainnya (ayat 25-33). Peraturan Allah mengenai nazar ini memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, Allah tidak ingin tiap-tiap pribadi umat dengan gampang dan gegabah mengucapkan suatu nazar atau janji di hadapan Tuhan. Semua yang janji dan nazar harus ditepati. Sangat tingginya biaya nazar untuk manusia seharusnya membuat orang tidak sembarangan bernazar. Kedua, semua peraturan mengenai nazar ini sekali lagi menegaskan bahwa kekudusan umat di hadapan Allah tidaklah sekadar masalah-masalah ritus peribadahan saja. Kekudusan umat di hadapan Allah juga mencakup ke dalam masalah sehari-hari, seperti tanah, rumah, ladang, dll. Pendeknya, kepada seluruh kemanusiaan umat. Umat yang kudus adalah umat yang menjaga kekudusan di dalam setiap aspek kehidupannya. Renungkan: Selidikilah janji apa saja yang pernah Anda lontarkan di hadapan Allah dan bagaimana Anda telah/belum menepatinya. |
| (0.35329521348315) | (Hak 11:29) | (jerusalem) Ceritera mengenai nazar Yefta, Hak 11:30-31,34-40, ini aslinya bermaksud menjelaskan asal usul sebuah pesta tahunan yang dirayakan di Gilead, Hak 11:40; arti sebenarnya perayaan itu tidak diketahui. Isi ceritera ini jangan diperlemah: Yefta benar-benar mempersembahkan anak perempuannya sebagai korban, Hak 11:39, agar jangan mengingkari nazarnya, Hak 11:31. Umat Israel tidak pernah membenarkan korban manusia semacam itu, hal mana sudah nampak dalam Kej 22. Penulis Hakim tidak mencela kelakuan Yefta itu, tetapi sebaliknya mau menekankan bahwa orang harus menepati nazar yang diikrarkan. |
| (0.33308994382022) | (Hak 13:5) |
(ende: nazir) (ada sangkut-pautnja dengan: nazar) ialah seorang jang untuk sementara atau tetap dibaktikan kepada Jahwe dan jang karenanja harus menuruti peraturan hidup tertentu, bukannja dibidang kesusilaan, melainkan dibidang ketahiran rituil: berpantang dari apa jang nadjis dan haram. Tanda pembaktiannja ialah: rambut jang tak ditjukur. Hal2 serupa ini masih dipraktikan kaum muslimin dalam djiarahnja ke Mekah (hadji). |
| (0.33308994382022) | (Ul 23:21) |
(full: BERNAZAR.
) Nas : Ul 23:21 Lihat cat. --> Bil 30:1. [atau ref. Bil 30:1] |
| (0.33308994382022) | (Hak 11:29) |
(full: ROH TUHAN.
) Nas : Hak 11:29 Lihat cat. --> Hak 3:10. [atau ref. Hak 3:10] |
| (0.33308994382022) | (Im 7:11) | (jerusalem: korban keselamatan) Korban persekutuan itu dapat dipersembahkan dengan maksud memberi syukur (pujian), Ima 7:12-15, dengan maksud membayar nazar dan dengan sukarela saja, Ima 7:16-17. Perbedaan antara ketiga macam korban keselamatan itu tidak menjadi jelas: lih Ula 12:6,17; Ams 4:5; Yer 17:26; 33:11. |
| (0.33308994382022) | (Yun 1:16) | (jerusalem: mengikrarkan nazar) Penulis menekankan betapa lurus hati dan saleh awak kapal itu. Mereka kesal hati oleh karena Yunus mendurhaka terhadap Tuhan, Yun 1:10; merekapun takut kalau-kalau berdosa terhadap Tuhan dengan melemparkan Yunus ke dalam laut, Yun 1:14; setelah menyadari kekuasaan Tuhan mereka beribadat kepadaNya, Yun 1:15-16. |
| (0.29441269662921) | (Bil 6:2) |
(full: ORANG NAZIR.
) Nas : Bil 6:2 Kata "_nazir_" (dari bah. Ibr. _nazar_ "memisahkan"), menandakan seorang yang sepenuhnya dipisahkan dan dikhususkan untuk Tuhan. Penyerahan itu dapat berlangsung selama waktu tertentu atau untuk seumur hidup (Hak 13:5; 1Sam 1:11).
|
| (0.29441269662921) | (Im 27:2) | (jerusalem: nazar) Bab 27 ini berupa tambahan pada kitab Imamat. Ia berisikan peraturan mengenai penglulusan nazar, Ima 7:16; 22:21; Bil 30:2-16; Ula 12:6-12; 23:21. Peraturan itu dahulu berlaku dalam bait Allah yang dibangun sesudah masa pembuangan. Mungkin sekali aslinya peraturan itu terlepas dan baru kemudian digabungkan dengan kitab hukum yang dikatakan diresmikan di gunung Sinai. Penggabungnya ialah Ima 27:1-2 dan Ima 27:34. Mula-mula sebuah nazar menghasilkan kewajiban berat untuk meluluskannya. Tetapi kemudian kewajiban itu diringankan dan akhirnya dapat diganti dengan bayaran berupa uang, kecuali sehubungan dengan apa yang "diharamkan" (dikhususkan bagi TUHAN), Ima 27:28-29 |
| (0.29441269662921) | (Luk 1:15) | (jerusalem) Ayat ini diinspirasikan oleh beberapa ayat dari perjanjian lama khususnya ayat-ayat yang berbicara tentang "kenaziran", bdk Bil 6:1, ialah keadaan orang yang dengan sebuah nazar menguduskan diri kepada Allah. Selama nazar itu berlaku orang itu tidak boleh memangkas rambutnya, tidak boleh minum minuman beragi dan tidak boleh minum mendekati mayat, bdk Hak 13:4,5 |
| (0.29145368539326) | (Pkh 5:6) | (jerusalem: utusan Allah) Kurang jelas siapa utusan Allah itu. Mungkin malaikat, yang terhadapnya orang tidak dapat memaafkan diri; malaikat a.l.bertugas membuat daftar amal manusia, Tob 12:12+; Kis 10:4. Mungkin juga "utusan Allah" itu ialah imam, Mal 2:7, yang bertugas mengawasi pembayaran nazar |

