(1.00) | (Kis 18:13) | (jerusalem: dengan hukum Taurat) Teks Yunani hanya berkata "hukum". Ini dapat berarti baik hukum Roma, bdk Kis 16:21; 17:7, maupun hukum Taurat Yahudi, yang terlindung oleh hukum Roma. Galio menganggap seluruh persoalannya hanya sebagai soal penafsiran hukum Yahudi saja, (Kis 18:15), dan karenanya tidak bersedia memutuskan perkara itu. |
(0.86) | (Mzm 17:2) | (jerusalem: penghakiman) Ialah penghakiman yang kiranya akan memutuskan hukum dengan membenarkan pendoa, sebab Tuhan tahu segala sesuatunya sehingga tak mungkin ditipu (mataMu kiranya melihat apa yang benar). |
(0.86) | (Mzm 107:32) | (jerusalem: majelis para tua-tua) Ialah majelis para pemimpin kota yang berkumpul di pintu gerbang untuk memutuskan hukum, bdk Maz 127:5+ |
(0.79) | (Rm 13:8) | (jerusalem: hukum Taurat) Harafiah: hukum. Kurang jelas apa yang dimaksudkan: hukum pada umumnya atau hukum Taurat (Musa). |
(0.71) | (Mzm 94:20) | (jerusalem: takhta kebusukan) Ialah pengadilan, hakim-hakim yang tidak adil |
(0.70) | (Mzm 37:30) | (jerusalem: hukum) Ialah apa yang sesuai dengan hukum Taurat. |
(0.68) | (Rm 5:20) | (jerusalem: hukum Taurat) Harafiah: hukum, dengan tidak pakai kata sandang, jadi: tata hukum (Taurat). |
(0.60) | (Mzm 127:5) | (jerusalem: di pintu gerbang) Pada pintu gerbang kota diadakan pengadilan, bdk 2Sa 15:2; Rut 4:1, untuk memutuskan perkara, perselisihan dan pertikaian. Anak-anak (yang dalam Maz 127:5 dibandingkan dengan anak panah) dapat menolong dan membela ayah mereka dalam perkara pengadilan: banyak anak adalah anugerah Tuhan yang menyatakan seseorang benar dan mereka juga mencegah hakim dari memutuskan hukum secara tak adil. |
(0.59) | (Yeh 20:11) |
(ende) Jang disindir ialah hukum Taurat digunung Sinai. |
(0.59) | (Rm 7:1) |
(ende: Mahir) orang Romawi terkenal sebagai ahli hukum. |
(0.59) | (Rm 13:8) |
(ende: Memenuhi hukum) Menurut aslinja dengan "hukum" disini dimaksudkan segala matjam hukum, bukannja hukum taurat sadja. Itu pula dikesankan dalam ungkapan "dan segala perintah manapun lagi" dalam ajat berikut. |
(0.57) | (Ul 16:18) | (jerusalem) Dalam tiap-tiap kota harus dibuka suatu pengadilan, Ula 16:18-20. Perkara yang melampaui wewenang pengadilan setempat diajukan ke mahkamah besar di Yerusalem. Setelah mahkamah ini memutuskan perkara, naik banding tidak mungkin lagi, Ula 17:8-13. Hukum ini baru mulai berlaku setelah raja Yosafat membaharui tata penghakiman, 2Ta 19:5-11. |
(0.56) | (Im 8:35) |
(ende) Kurang terang kewadjiban-kewadjiban (hukum-hukum) mana jang dimaksudkan, tetapi kiranja menjangkut ibadah. |
(0.56) | (Ibr 7:12) |
(ende: Perubahan hukum) Kalau imamat dan ibadat Perdjandjian Lama telah dibatalkan, seluruh hukum taurat harus dibaharui. |
(0.56) | (Yak 4:12) |
(ende) Malah lebih dari itu: merendahkan hukum Allah berarti merendahkan Allah sendiri, pembikin hukum itu. |
(0.56) | (Rm 7:21) | (jerusalem: aku dapati hukum ini) Hukum itu ialah yang dapat diambil dari pengalaman manusia "kedagingan". |
(0.56) | (Ibr 7:28) | (jerusalem: kemudian dari pada hukum Taurat) Bandingkan janji yang mendahului hukum Taurat, Gal 3:17. |
(0.52) | (Bil 5:1) | (jerusalem) Ini kumpulan hukum disusun oleh Para Imam dan dijiwai semangat yang menjiwai Hukum Kekudusan (Imam Bil 4:11-16). Hukum-hukum ini mirip dengan hukum-hukum pelengkap yang disisipkan ke dalam Hukum Kekudusan, misalnya Ima 20:22-25. |
(0.51) | (Mzm 33:5) |
(ende: keadilan....hukum) berarti: entah keadilan, hukum Jahwe sendiri, entah (rupanja lebih baik diartikan begitu) keadilan dan hukum pada manusia jang lalu mendjadi alas kerelaan Allah. |
(0.51) | (1Kor 9:20) |
(ende: Hukum) disini berarti hukum taurat, tetapi dalam ajat 21 (1Ko 9:21 "aku umumnja tidak berhukum" dan "hukum Kristus" istilah itu digunakan dalam arti umum. |