(1.00) | (Ayb 34:13) | (jerusalem: Siapakah mempercayakan...) Jalan pikiran mungkin begini: Allah tidak memimpin alam semesta atas pesan seseorang yang lain: Ia tidak hanya melaksanakan hukum yang ditetapkan orang lain. Sebaliknya, Allah yang mahakuasa sendirilah yang melandaskan tata hukum serta mempertahankannya. Karena itu mustahil Allah melanggar keadilan, entah terdorong oleh kepentingan sendiri entah oleh karena dipaksa orang lain. Bdk Wis 11:20-26; 12:11-18. |
(0.62) | (Luk 9:26) |
(full: MALU KARENA AKU.
) Nas : Luk 9:26 Malu karena Yesus berarti merasa malu atau rikuh di hadapan dunia pada saat kita menyatukan diri dengan jalan, nilai dan sasaran hidup yang Yesus ajarkan. Malu karena Yesus adalah merasa malu karena Firman-Nya, malu untuk mengakui bahwa Firman itu sepenuhnya diilhami oleh Allah, malu untuk hidup taat kepadanya dan mempertahankannya. Orang seperti itu akan ditolak dan dihukum oleh Kristus (Mat 10:33; lihat cat. --> Mr 8:34; [atau ref. Mr 8:34] |
(0.50) | (2Tim 1:14) |
(full: PELIHARALAH ... YANG TELAH DIPERCAYAKAN-NYA ... OLEH ROH KUDUS.
) Nas : 2Tim 1:14 Para gembala sidang harus menjaga dan mempertahankan Injil yang dipercayakan kepada mereka sekalipun pada masa banyak orang meninggalkan iman PB (2Tim 3:13-15; 4:2-5; 1Tim 4:1).
|
(0.44) | (1Kor 7:7) |
(sh: Kudusnya pernikahan (Kamis, 11 September 2003)) Kudusnya pernikahanPaulus kembali menegaskan kepada jemaat Korintus bahwa pernikahan
itu kudus. Karena kekudusan sebuah perkawinan itulah maka
perceraian tidak diperbolehkan, dengan alasan apa pun (ayat Kepada mereka yang memiliki pasangan yang tidak seiman, Paulus mengajukan alasan teologis mengapa pernikahan harus dipertahankan. Harus diingat terlebih dahulu, bahwa ketidakseimanan pasangan yang dimaksudkan oleh Paulus adalah keduanya belum menjadi Kristen ketika menikah, lalu pada suatu waktu, salah seorang di antara mereka menjadi Kristen. Alasan teologis itu adalah bahwa pihak yang beriman akan menguduskan pasangannya yang tidak seiman (ayat 14). Oleh karena itu dengan mempertahankan pernikahan itu, siapa tahu pihak yang tidak beriman itu menjadi beriman karena kesetiaan dan kasih dan doa- doa pasangannya (ayat 16). Tetapi hal-hal ini haruslah terjadi bukan dalam tekanan atau paksaan. Maksudnya, kalau pihak yang tidak seiman menuntut perceraian, maka pasangan yang beriman tidak terikat untuk mempertahankannya (ayat 15). Di zaman modern ini, kita diperhadapkan pada dunia yang dengan mudahnya menemukan orang kawin - cerai - kawin lagi, orang-orang Kristen sebagai anak-anak Tuhan dipanggil untuk menjadi model pernikahan kudus. Justru Tuhan bekerja melalui pernikahan anak- anak-Nya untuk menyelamatkan pasangannya yang belum percaya. Tetapi hati-hati! Perikop ini bukan untuk dijadikan dalih untuk menikah dengan orang yang tidak seiman. Renungkan: Berapa pernikahan bisa diselamatkan dari kehancuran dan perceraian bila anak-anak Tuhan menunjukkan keteladanan pernikahan yang kudus? |