(1.00) | (Ul 14:12) |
(bis) Tidak ada kepastian mengenai beberapa jenis burung yang disebut di sini. |
(0.81) | (Ul 19:1) |
(ende) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum didalam masjarakat jang peradilannja masih dipegang oleh rakjat sendiri: karena belum adanja kekuasaan polisionil. sudah lebih dahulu ada kebiasaan mentjari tempat perlindungan dalam salah satu tempat sutji (1Ra 1:50 sld; 1Ra 2:28 sld). |
(0.78) | (Ul 32:4) |
(ende) Menjolok sekali pemakaian berulang kali gambaran batu padas sebagai sebutan untuk Jahwe. Batu Padas merupakan tempat palarian: kepastian dan penjelamatan: lihat aj.15 (Ula 32:15) dan 37 (Ula 32:37). Bangsa-bangsa lain memandang dewa-dewa sebagai tempat naungan mereka: aj. Ula 32:31. Pada sementara tempat istilah batu padas dipakai sebagai sinonim bagi Allah: aj. Ula 15:18 dan Ula 32:30. (bdk. 1Sa 7:12; eben-haezer). |