(0.22) | Im 14:13 | Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, d karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; e itulah bagian maha kudus. |
(0.22) | Im 4:6 | Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu, dan memercikkan q sedikit dari darah itu, tujuh kali di hadapan TUHAN, r di depan tabir penyekat tempat kudus. s |
(0.22) | Im 4:12 | jadi lembu jantan itu seluruhnya harus dibawanya ke luar perkemahan 1 , c ke suatu tempat yang tahir, d ke tempat pembuangan abu, e dan lembu itu harus dibakarnya f sampai habis di atas kayu api di tempat pembuangan abu. g |
(0.22) | Im 6:16 | Selebihnya s haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; t haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi u di suatu tempat yang kudus, v haruslah mereka memakannya di pelataran w Kemah Pertemuan. x |
(0.22) | Im 6:17 | Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai bagian y mereka dari pada segala korban api-apian-Ku; z itulah bagian maha kudus, a sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah. |
(0.22) | Im 6:30 | Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian w di dalam tempat kudus, x janganlah dimakan, melainkan dibakar y habis dengan api." |
(0.22) | Im 7:35 | Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-apian TUHAN pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan imam bagi TUHAN; |
(0.22) | Im 10:13 | Haruslah kamu memakannya di suatu tempat yang kudus, h karena itulah ketetapan bagimu dan anak-anakmu dari segala korban api-apian TUHAN, sebab demikianlah diperintahkan i kepadaku. |
(0.22) | Im 12:7 | Imam itu harus mempersembahkannya ke hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian bagi perempuan itu. Demikianlah perempuan itu ditahirkan dari leleran darahnya. Itulah hukum tentang perempuan yang melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. |
(0.22) | Im 13:7 | Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. a |
(0.22) | Im 13:28 | Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. m |
(0.22) | Im 13:39 | imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. |
(0.22) | Im 13:58 | Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. |
(0.22) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
(0.22) | Im 14:4 | maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan g itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop. h |
(0.22) | Im 14:19 | Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, k dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran. |
(0.22) | Im 14:48 | Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, n karena tanda itu telah hilang. |
(0.22) | Im 16:3 | Beginilah caranya Harun masuk ke dalam tempat kudus h itu, yakni dengan membawa seekor lembu jantan muda i untuk korban penghapus dosa dan seekor domba jantan untuk korban bakaran. j |
(0.22) | Im 16:23 | Sesudah itu Harun harus masuk ke dalam Kemah Pertemuan dan menanggalkan pakaian lenan, p yang dikenakannya ketika ia masuk ke dalam tempat kudus dan harus meninggalkannya di sana. q |
(0.22) | Im 22:10 | Setiap orang awam janganlah memakan n persembahan kudus; demikian juga pendatang yang tinggal pada imam ataupun orang upahan. |