(1.00) | Im 16:32 | Dan pendamaian harus diadakan oleh imam yang telah diurapi dan telah ditahbiskan j untuk memegang jabatan imam menggantikan ayahnya; ia harus mengenakan pakaian lenan, k yakni pakaian kudus. |
(0.99) | Im 17:16 | Tetapi jikalau ia tidak mencuci pakaiannya dan tidak membasuh tubuhnya, ia akan menanggung o kesalahannya sendiri." |
(0.94) | Im 14:55 | tentang kusta v pada pakaian dan rumah, |
(0.94) | Im 6:27 | Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, s dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus. |
(0.91) | Im 14:8 | Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, n mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, o maka ia menjadi tahir. p Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, q tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya. |
(0.88) | Im 6:11 | Kemudian haruslah ia menanggalkan pakaiannya dan mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir. k |
(0.83) | Im 11:25 | dan setiap orang yang ada membawa dari bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, k dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam l --, |
(0.83) | Im 16:23 | Sesudah itu Harun harus masuk ke dalam Kemah Pertemuan dan menanggalkan pakaian lenan, p yang dikenakannya ketika ia masuk ke dalam tempat kudus dan harus meninggalkannya di sana. q |
(0.83) | Im 10:5 | Mereka datang, dan mengangkat mayat keduanya, masih berpakaian kemeja, r ke luar perkemahan, seperti yang dikatakan Musa. |
(0.83) | Im 16:28 | Siapa yang membakar semuanya itu, harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan sesudah itu barulah boleh masuk ke perkemahan. z |
(0.83) | Im 11:40 | Dan siapa yang makan dari bangkainya t itu, haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam; u demikian juga siapa yang membawa bangkainya haruslah mencuci pakaiannya, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.82) | Im 11:28 | Dan siapa yang membawa bangkainya, haruslah mencuci pakaiannya dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. m Haram semuanya itu bagimu. |
(0.81) | Im 21:10 | Imam yang terbesar di antara saudara-saudaranya, yang sudah diurapi dengan menuangkan minyak urapan di atas kepalanya w dan yang ditahbiskan dengan mengenakan kepadanya segala pakaian x kudus, janganlah membiarkan rambutnya terurai dan janganlah ia mencabik pakaiannya. y |
(0.80) | Im 16:26 | Maka orang yang melepaskan kambing jantan bagi Azazel v itu harus mencuci pakaiannya, w membasuh tubuhnya dengan air x dan sesudah itu barulah boleh masuk ke perkemahan. |
(0.80) | Im 15:22 | Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. |
(0.78) | Im 15:13 | Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari i lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir. j |
(0.78) | Im 13:59 | Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." |
(0.78) | Im 13:47 | Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, |
(0.78) | Im 14:9 | Maka pada hari r yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya s : rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir. t |
(0.78) | Im 13:6 | Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; x itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya y dan ia menjadi tahir. z |